Tampilkan postingan dengan label Masalah Fiqih 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masalah Fiqih 4. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Agustus 2026

Wanita Ini Haram Dinikahi Tapi Boleh Dijimak

 


Cara halal untuk berjimak wanita tanpa harus memiliki status hubungan suami istri disebut juga dengan konsep milkul yamin.

Bahkan, jika seorang tuan dan budak perempuannya telah melakukan kepemilikan, lalu beberapa waktu kemudian ia melakukan akad pernikahan, makan akad pernikahannya itu tidak sah.

Milkul yamin adalah akad atau hubungan kepemilikan seorang tuan terhadap budak atau hamba sahaya, baik budak yang diperoleh dari peperangan, dari hasil pembelian, maupun sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan syariat. Sehingga dengan akad atau hubungan ini, seorang pemilik budak perempuan diperbolehkan berhubungan intim dengan budak perempuannya.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَيْكَ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, (Surat Al-Ahzab, ayat 50)

Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait dijelaskan :

 فَلاَ يَحِل لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ 

Tidak halal bagi seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan tanpa nikah kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milkul yamin), berdasarkan ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)

 مِلْكُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ يُبِيْحُ لَهُ وَطْأَهَا دُوْنَ عَقْدٍ: لاَ يَحْتَاجُ وَطْءُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوْكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ زَوْجَةً. قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لِأَنَّ مِلْكَ الرَّقَبَةِ يُفِيْدُ مِلْكَ الْمَنْفَعَةِ وَإِبَاحَةَ الْبُضْعِ، فَلاَ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَقْدٌ أَضْعَفُ مِنْهُ. وَلَوْ كَانَ الْحُرُّ مُتَزَوِّجًا بِأَمَةٍ، ثُمَّ مَلَكَ زَوْجَتَهُ الْأَمَةَ انْفَسَخَ نِكَاحُهَا مِنْهُ.   

Kepemilikan seorang tuan terhadap budak perempuannya membolehkan hubungan badan dengan budak tersebut tanpa akad. Maksudnya, hubungan intim si tuan dengan budak tersebut tidak membutuhkan akad nikah. Sekiranya, ia mengadakan akad nikah untuk dirinya dengan budak tersebut, maka akad nikahnya tidak sah. Dan dengan akad nikah itu, si budak tak berubah statusnya menjadi istri. Menurut Ibnu Qudamah, pasalnya kepemilikan budak melahirkan kepemilikan manfaat sekaligus kebolehan bergaul (hubungan intim). Maka tidak boleh berkumpul dengan akad nikah, suatu akad yang lebih lemah darinya. Sehingga bila seorang laki-laki merdeka menikah dengan seorang budak perempuan (yang bukan miliknya), kemudian budak yang dinikah itu dijadikan budak miliknya, maka batallah pernikahannya (karena tergeser akad milik). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)

Perlu diketahui milkul yamin ini tidak berlaku sebaliknya. Artinya, seorang perempuan yang memiliki budak laki-laki, tidak boleh berhubungan intim dengannya hanya karena memilikinya.

Di antara rahasia di balik kebolehan berhubungan intim dengan budak perempuan pada zaman itu adalah untuk menjaga kehormatan si pemilik budak, menjaga kehormatan si budak perempuan agar tidak cenderung kepada perbuatan nista (zina), dinasabkannya anak-anak dari budak perempuan kepada tuannya, dimerdekakannya anak-anak yang lahir dari pergaulan budak perempuan dengan tuannya, disandangkannya julukan ummu walad kepada budak perempuan tersebut setelah melahirkan anak,  dan merdekanya budak perempuan tersebut setelah kematian tuannya.

Terkait dengan milkul yamin ini, kita pun tak bisa melupakan sejarah bahwa praktik perbudakan itu memang pernah ada di muka bumi, bahkan diakui dalam syariat kita. Islam sendiri tak mungkin menghapus sistem itu secara sekaligus. Namun, kita yakin bahwa Al-Qur’an datang secara bertahap dengan semangat menghapus sistem itu.  

Banyak ayat yang menunjukkan spirit Islam dalam memberantas sistem perbudakan, di antaranya ayat tentang pendistribusian zakat, yang salah satunya diperuntukkan untuk memerdekakan budak. Belum lagi dalam dimensi hukum lain. Kafarat akibat salah membunuh atau bersenggama siang hari di bulan Ramadhan, misalnya, di antara dendanya adalah memerdekakan budak. Bahkan, hubungan intim sendiri antara seorang tuan dan budaknya, jika kemudian si budak melahirkan anak, anak itu harus dimerdekakan, serta si budak sendiri dimerdekakan setelah kematian tuannya.

Senin, 03 Agustus 2026

Shalat Pada Malam Nishfu Sya'ban

 


Jumhur ulama berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu Sya’ban hukumnya adalah sunnah baik dengan cara beribadah secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan kita boleh mengisinya dengan bermacam-macam ibadah seperti puasa, shalat dan lain sebagainya. Dan itulah yang dilakukan para Ulama dalam menghidupkan malam nishfu Sya’ban

Hukum melakukan shalat sunnah mutlak pada malam nishfu Sya’ban adalah mustahab (disunnahkan) karena Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat tersebut. Sebagian ulama mengatakan jika shalat tersebut diniati shalat nishfu Sya’ban maka hukumnya haram, karena tidak ada tuntunan ibadah shalat nishfu Sya’ban. Bentuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan pada malam nishfu Sya’ban adalah shalat sunnah mutlak, shalat hajat, shalat tasbih, dan shalat apapun yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw.

Dalam hadits nabi diterangkan :

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا يَوْمَهَا. فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata,  Rasulullah saw bersabda : Apabila tiba malam Nishfu Sya’ban, shalatlah pada malam harinya dan puasalah di siang harinya. Karena sesungghnya (rahmat) Allah turun di saat tenggelamnya matahari ke langit yang paling bawah, lalu berfirman : Adakah yang meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuninya, Adakah yang meminta rezeki kepada-Ku, niscaya Aku akan memberinya rezeki, Adakah yang sakit, niscaya Aku akan menyembuhkannya, Adakah yang demikian (maksudnya Allah akan mengkabulkan hajat hambanya yang memohon pada waktu itu) adakah yang demikian sampai terbit fajar. (H. R.Ibnu Majah no 1451)

Syaikh Abu Al-‘Ula Muhammad Abdurrahman dalam kitabnya mengatakan :

عَائِشَةَ قَالَتْ: قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُمْتُ حَتَّى حَرَّكْتُ إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ: يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْتِ أَنَّ النَّبِيَّ e قَدْ خَاسَ بِكِ؟ قُلْتُ: لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْتُ أَنْ قُبِضْتَ طُوْلَ سُجُوْدِكَ، قَالَ: أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ؟ قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِيْنَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ

Aisyah berkata : Rasulullah bangun di tengan malam kemudian beliau shalat, kemudian sujud sangat lama, sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Setelah itu saya bangun dan saya gerakkan kaki Nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Beliau berkata : Wahai Aisyah atau wahai yang kemerah-merahan, apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu?, saya berkata : Demi Allah, tidak, wahai Rasul Allah, saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama. Beliau bersabda : Tahukauh kamu malam apa sekang ini? Saya menjawab : Allah dan Rasulnya yang tahu. Beliau bersabda : ini adalah malam nishfu Sya’ban, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam nishfu Sya’ban, Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam, diriwayatkan Baihaqi (Kitab Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan Al-Tirmidzi, Juz II, halaman 277)

Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya berkata :

وَسُئِلَ عَنْ صَلاَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ؟ (الْجَوَابُ) فَأَجَابَ: إذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ. وَأَمَّا اْلاِجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلاَةٍ مُقَدَّرَةٍ. كَاْلاِجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ: {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} دَائِمًا. فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ. وَاللهُ أَعْلَمُ.

Ibnu Taimiyah ditanyai soal shalat pada malam nishfu Sya’ban. Ia menjawab: Apabila seseorang shalat sunnah muthlak pada malam nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya adalah baik. Adapun kumpul-kumpul di masjid dengan shalat yang ditentukan, seperti shalat seratus raka’at dengan membaca surat Al-Ikhlash sebanyak seribu kali, maka ini adalah perbuata bid’ah yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulam. Dan Allah lebih mengetahui. (Majmu' Fatawa Juz XXIII, halaman 131)

Syaikh Muhammad Abdurrauf Al-Munawi dalam kitabnya mengatakan :

(تَنْبِيْهٌ) قَالَ المَجْدُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لَيْلَةُ نِصْفِ شَعْبَانَ رُوِىَ فِى فَضْلِهَا مِنَ اْلأَخْبَارِ وَاْلأثَارِ مَا يَقْتَضِى أنَّهَا مُفَضَّلَةٌ وَمِنَ السَّلَفِ مَنْ خَصَّهَا بِالصَّلاَةِ فِيْهَا

Ibnu Taimiyah berkata tentang malam nishfu Sya'ban : Dari beberapa hadis dan pandapat para sahabat menunjukkan bahwa malam Nishfu Sya’ban memiliki keutamaan tersendiri. Sebagian ulama Salaf melaksanakan shalat sunah secara khusus di malam tersebut. (Kitab Faidh Al-Qadir 'ala Al-Jami' Al-Shaghir, Juz II halaman 402)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitabnya menfatakan :

وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ التَّابِعُوْنَ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ  ....  يُعَظِّمُوْنَهَا وَيَجْتَهِدُوْنَ فِيْهَا فِي الْعِبَادَةِ ....  وَكَانَ خَالِدُ بْنِ مَعْدَانَ وَلُقْمَانُ بْنِ عَامِرٍ وَغَيْرُهُمَا  ....  وَ يَقُوْمُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ لَيْلَتِهِمْ تِلْكَ، وَوَافَقَهُمُ اْلإِمَامُ إِسْحَاقُ ابْنُ رَاَهَوْيه عَلىَ ذَلِكَ، وَقَالَ فِيْ قِيَامِهَا فِي الْمَسَاجِدِ جَمَاعَةً : لَيْسَ ذَلِكَ بِبِدْعَةٍ.

Dan malam nishfu Sya’ban, kaum Tabi’in dari penduduk Syam ....  mengagungkannya dan bersungguh-sungguh menunaikan ibadah pada malam tersebut. ....  Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lain-lainnya ....  mendirikan shalat di dalam Masjid pada malam nishfu Sya’ban itu. Perbuatan mereka disetujui oleh Al-Imam Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Rahawaih berkata mengenai shalat sunnah pada malam nishfu Sya’ban di Masjid-masjid secara berjamaah : Hal tersebut tidak termasuk bid’ah. (Kitab Fatawa Ibnu Baz, Juz I, halaman 188)

Kamis, 23 Juli 2026

Dalam Shalat Jama' Ta'khir Yang Didahulukan Shalat Pertama Atau Kedua

 


Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda

Dalam hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَن}هُمَا قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ ، وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

Dari Ibnu Abas rahm  ia berkata, adalah Rasulullah saw menjamak antara shalat dzuhur dan Asar ketika dalam perjalanan, dan juga menjamak shalat Maghrib dan Isyak. (H. R. Bukhari no. 1107).

Menjamak shalat itu ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Yang dimaksud jamak taqdim adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya menjamak shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Maghrib. Sedangkan jamak ta’khir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua, misalnya shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Isyak.

Syarat-syarat jamak taqdim ada tiga :

Pertama, mendahulukan shalat yang pertama (melaksanakan shalat Maghrib dahulu, setelah itu shalat Isyak), Seandainya dilakukan dengan cara terbalik, umpamanya shalat Isyak dulu baru shalat Maghrib maka tidak sah shalat Isyaknya, ia harus mengulangi shalat Isyaknya dengan segera sehabis melakukan shalat Maghrib, jika ia memang masih bermaksud hendak menjamak shalatnya

Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat yang pertama.

Ketiga, muwalah (susul menyusul dengan segera) antara shalat pertama dan kedua. Maksudnya antara shalat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

Sedangkan syarat  jamak ta’khir adalah :

Melakukan niat jamak ta’khir pada saat waktu shalat yang pertama. Misalnya, saat masuk waktu maghrib, seseorang harus berniat bahwa shalat maghribnya akan dilaksanakan di waktu Isyak. Maka dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat.

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menjelaskan :

وَأَمَّا جَمْعُ التَّأْخِيْرِ، فَيَجْبُ فِيْهِ أَنْ يَكُوْنَ بِنِيَّةِ الْجَمْعِ،  وَتَكُوْنُ النِّيَّةِ هَذِهِ فِي وَقْتِ الْأُوْلَى، وَيَجُوْزُ تَأْخِيْرُهَا إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنْ وَقْتِ الْأُوْلَى زَمَنٌ لَوِ ابْتُدِئَتْ فِيْهِ كَانَتْ أَدَاءً، وَلَا يَجٍبُ فِي جَمْعِ التَّأْخِيْرِ تَرْتِيْبٌ، وَلَا مُوَالَاةٌ وَلَا نِيَّةُ جَمْعٍ عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الثَّلاَثَةِ.

Dan adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih ada waktu tersisa  dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan berstatus sebagai shalat qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya. (Kitab Fathul Qarib halaman 44)

Selasa, 21 Juli 2026

Posisi Kepala Jenazah Laki-laki Saat Dishalati

 


Posisi imam ketika menshalati jenazah laki-laki adalah sejajar dengan kepala jenazah, sedangkan untuk menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) sejajar dengan pinggul jenazah.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَيُنْدَبُ أَنْ يَقِفَ غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ

Selain makmum, seperti imam atau orang yang salat sendirian, disunnahkan untuk berdiri sejajar dengan kepala saat menshalati jenazah laki-laki, dan sejajar dengan bagian tengah tubuh (sisi pantat) saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) karena ittiba' (sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan). (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 89)

Umumnya masyarakat muslim Indonesia memposisikan jenazah yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada jenazah yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan :

 وَالْأَوْلَى كَمَا قَالَ السَّمْهُوْدِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضَةِ جَعْلُ رَأْسِ الذَّكَرِ عَنْ يَسَارِ الْإِمَامِ لِيَكُوْنَ مُعْظَمُهُ عَلَى يَمِيْنِ الْإِمَامِ

Yang lebih utama sebagaimana pendapat Al-Samhudiy dalam Hasyiyah Al-Raudlah (Raudlatut Thalibin karya An-Nawawi), adalah menjadikan kepala jenazah laki-laki di sebelah kiri imam (kepala di sebelah selatan) agar sebagian besar tubuhnya berada di sisi kanan imam. (KitabTuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj,  Juz XI, halaman 186)

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتِهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسَهُمَا لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Kepala jenazah laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam, kaprahnya di sebelah kanan imam, berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 97)

Bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati jenazah laki-laki kepala jenazahnya diletakkan di sebelah selatan, sedangkan saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa kepala jenazahnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati jenazah baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala jenazahnya di arah utara atau sebelah kanan imam.

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh Bujairami di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Dalil Shalat Jum'at Dua Rakaat

 


Dalam hadits disebutkan :

عَنْ كَعْبِ بِنِ عُجْرَةَ قَالَ، قَالَ عُمَرُ: صَلاَةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ، وَقَدْ خَابَ مَنِ افَتَرَى

Dari Ka'ab bin Ujrah ia berkata, Saidina Umar berkata : Shalat idul Adha itu dua rakaat, shalat Jum'at itu dua rakaat, shalat idul Fitri itu dua rakaat, shalat orang yang bepergian itu dua rakaat sempurna tidak diringkas, sesuai dengan sabda nabimu, dan sungguh telah merugi orang yang telah mengada-ada. (H. R. Ibnu Huzaimah no. 1346, Ahmad no. 263, Nasa'i no. 1419 dan lainnya)

Ketentuan shalat Jum'at dua rakaat ini merupakan ijma' (kebulatan pendapat) para ulama.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

أَمَّا الْأَحْكَامُ فَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةَ عَلَى أَنَّ الْجُمُعَةَ رَكْعَتَانِ

Adapun hukum-hukum (yang bekenaan dengan shalat Jum'at), para ulama telah sependapat bahwa shalat Jum'at itu dua rakaat. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 530)

 


Sabtu, 11 Oktober 2025

Materi Pelatihan Khotib dan Bilal

 


MATERI  SINGKAT PELATIHAN KHOTIB

MWC LTMNU SUKODONO – SIDOARJO

 

Rukun khutbah Jum’at ada lima :

1. Mengucapkan Alhamdulillah (memuji kepada Allah) dalam khutbah pertama dan kedua

2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw dalam khutbah pertama dan kedua

3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam khutbah pertama dan kedua

4. Membaca ayat Al-qur’an dalam salah satu dari dua khutbah.

5. Mendo’akan kaum mukmin dan mukminat dalam khutbah kedua.

Syarat syahnya khutbah jum’at ada sepuluh :

1.  Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.

2.  Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempatnya

3.  Menutup aurat.

4.  Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.

5. Duduk di antara dua khutbah, selama kira-kira lebih dari ukuran thuma'ninah dalam shalat

6.  Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan

7.  Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.

8.  Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.

9.  Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 orang laki-laki

10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.

Khotib dan bilal disunnahkan memakai baju warnah putih, bercelak, memakai wangi-wangian, khusus khotib diupayakan pakai surban

Bilal pegang tongkat tangan kanan dan mic tangan kiri, lalu membaca bacaan di bawah ini tanpa salam

يَا مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ الله ......

رُوِيَ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  اِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اَنْصِتْ وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْت ...

اَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ الله ..... ( 3 )

Bilal memberikan tongkat kepada khotib dengan tangan kanan dan khotib menerima dengan tangan kanan

Khotib naik mimbar kaki kanan dulu di undak pertama dan diikuti kaki kiri juga di undak pertama disertai bacaan shalawat dari bilal, dilanjutkan naik ke undak kedua dengan kaki kanan dan diikuti kaki kiri, demikian juga naik undak ke tiga.

Khotib sesampai di undak ketiga membalikkan badan lalu memindahkan tongkatnya ke tangan kiri dan memberi salam lalu duduk

Setelah adzan dikumandangkan oleh bilal, khotib berkhutbah dengan memperhatikan rukun khutbahnya dan wajib disampaikan dengan bahasa Arab, mengenai keterangannya boleh dengan bahasa setempat

Tangan kiri khotib memegang tongka dan tangan kanannya boleh memegang catatan (upayakan jangan pakai HP atau sejenisnya), atau tangan kanan tidak memegang apapun dan bisa memegang tongkat dengan kedua tangannya, tapi posisi tongkat tetap di tangan kirinya, yang terpenting tangan kanannya tidak menunjuk-nunjuk atau bergerak-gerak ke sana ke mari, karena esensi khutbah beda dengan orasi atau ceramah, jadi diharapkan disampaikan dengan khitbat

Khutbah pertama dan kedua diupayakan berdurasi 7 menit atau maksimal 15 menit, dan lebih ideal 10 menit, oleh karena itu mukoddimahnya tidak terlalu panjang, dan satu mukoddimah itu bisa diulang-ulang untuk khutbah kapanpun, hal yang paling ideal untuk yang disampaikan adalah materi tentang keutamaan atau hanya satu tema saja dan jangan sampai melebar ke mana-mana. Isi khotbah jangan yang berbau politik, polemic di masyarakat serta menjelek-njelekkan pribadi seseorang atau golongan

Khotib harus hafal bacaan rukun khutbah, karena ditakutkan bila khotib itu terbiasa membawa catatan dan catatannya jatuh, maka khotib ini cukup membaca rukun khutbahnya saja seperti di bawah ini :

اَلْحَمْدُ لِلهِ اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

Dan dalam khutbah kedua hanya membaca :

اَلْحَمْدُ لِلهِ اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

- اَللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ

Khotib mengakhiri khutbahnya tanpa salam

Sebelum shalat jum'at, khotib mengatur barisan atau shaf jamaah dengan seksama, jangan cepat-cepat takbirotul ihram dulu, karena jamaahnya banyak dan datangnya tidak bersamaan maka perlu penataan shaf agak lama

Perhatikan bacaan untuk mengatur shaf sesuai dengan hadits nabi :

سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ.

Bacaan surat saat shalat jum'at disunnahkan surat Al-A'la di rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiyah di rakaat kedua

Dzikir setelah shalat jum'at sesuai hadits : Barang siapa setelah shalat Jum'at membaca surat Al-Ikhlash, Surat Al-Falaq dan surat An-Nas sebanyak 7 kali, maka Allah Azza wa Jalla akan melindungi dari keburukan sampai Jum'at berikutnya.

Dalam doa setelah dzikir shalat Jum'at ditambah doa ini 3 kali minimal 1 kali

اَللهم ياَغَنِيُّ يَاحَمِيْدُ يَامُبْدِئُ يَامُعِيْدُ يَارَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ اَغْنِنَا بِحَلاَ لِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

 

HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI PADA KHOTIB JUM'AT

 

1. CARA MENGGANTI KHOTIB YANG BERHADATS SAAT BERKHUTBAH

 Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat khotib Jum'at adalah suci dari hadats kecil dan besar. Tidak sah khutbah apabila dilakukan oleh khotib yang berhadats. Bila khotib yang batal (seperti karena kentut, dll) di tengah-tengah khutbahnya, maka ia harus mersesuci (berwudhu), maka setelah kembali bersuci, khatib tersebut harus mengulang khutbahnya dari awal, meskipun ia kembali dalam waktu yang singkat.

Khotib yang batal saat menyampaikan khutbahnya diperbolehkan untuk mengganti dirinya dengan salah satu jamaah yang hadir. Dan pengganti khotib tersebut boleh meneruskan bacaan khatib yang awal asalkan tidak ada masa pemisah yang lama menurut standar keumuman (‘urf) antara bacaan khotib pertama dan kedua. Namun jika melewati pemisah yang lama, maka khotib pengganti tersebut harus memulai khutbah dari awal.

2. CARA MENGGANTI KHOTIB YANG PINGSAN/MENINGGAL DUNIA  SAAT BER-KHUTBAH

Jika seorang khotib pingsan sebelum selesai dua khutbahnya, ia sendiri tidak boleh meneruskan khutbahnya dan tidak boleh pula penggantinya, maka pengantinya itu harus memulai lagi dari awal.

3. KHOTIB LUPA TIDAK DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH ATAU TIDAK MEMBACA SHALAWAT

syarat dan rukun merupakan dua hal yang wajib ada demi keabsahan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbedaan di antara keduanya terletak pada waktu dan tempat. Syarat berada di luar ibadah, sedangkan rukun berada dalamnya.

Bila khotib itu meninggalkan salah satu rukun atau syarat syahnya khutbah, seperti tidak membaca shalawat atau tidak duduk di antara dua khutbah maka konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat Jum'at dilaksanakan. Yang mengulanginya bisa saja sang khotib sendiri, di mana setelah dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu rukunnya, atau boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat Jum'at itu agar menjadi sah. Cukup mengucapkan rukun-rukunnya saja tanpa isi atau keterangan lainnya,

Jika hal itu tidak dilakukan dan langsung melaksanakan shalat Jum'ah, maka Jum'ahnya ikut menjadi batal, karena dua khutbah itu menjadi salah satu rukun jum'ah. Jika jum'ah batal, maka wajih i'adah Dhuhur (mengulang dengan shalat Dhuhur)

4. KHOTIB ATAU JAMAAH SHALAT JUM'AH MIMUM SAAT ADA KHUTBAH

Minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik bagi jamaah maupun bagi khotib. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk menghilangkan rasa haus, tetapi karena hanya ingin bersenang-senang saja atau sekadar ingin minum padahal tidak haus.

5. BACAAN KHOTIB DAN MAKMUM KETIKA DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH

Untuk khotib yang sedang duduk di antara dua khutbah dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas, Sementara bagi jamaah shalat Jumat, yang dianjurkan adalah menyibukan diri dengan berdoa. Sebab berdoa pada saat khotib duduk di antara dua khutbah mustajab (dikabulkan)  oleh Allah.

Kamis, 07 Agustus 2025

Hukum Makmum Shalat di Serambi dan Pintunya Tertutup

 


Mengenai shalat berjamaah, di mana imam berada di dalam masjid dan makmum berada di serambi tetapi pintu masjid tertutup, maka akan terjadi permasalahan berkaitan dengan jamaah, yakni imam dan makmum dianggap tidak berkumpul dalam satu tempat.

Serambi masjid menurut statusnya, diistilahkan dengan rahabah atau harim. Kedua istilah itu dijelaskan sebagi berikut:

1. RAHABA

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :

وَرَحْبَتُهُ، وَهِيَ مَا خَرَجَ عَنْهُ، لَكِنْ حُجِرَ لِاَجْلِهِ، سَوَاءٌ أَعُلِمَ وَقْفِيَتُهَا مَسْجِدً أَوْ جُهِلَ أَمْرُهَا، عَمَلًا بِالظَّاهِرِ

Rahabah adalah tempat yang berada di luar masjid dan disediakan (hajr) untuk perluasan masjid baik diketahui perwakafannya untuk masjid ataupun tidak diketahui karena memandang dzahirnya. (Kitab Fathul Mu'in, Juz II, halaman 33). 

Adapun hukum jamaah pada rahabah yang imamnya berada di dalam masjid dan pintunya tertutup hukumnya sah, selama rahabah tersebut tidak diyakini dibangun setelah pembangunan masjid dan tidak pula diyakini bukan termasuk bagian masjid. Dengan kata lain, jamaah tersebut sah karena ruang rahabah dan ruang dalam masjid dianggap satu ruangan meskipun pintu masuk ke dalam masjid tertutup.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menyebutkan :

وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَا يَضُرُّ غَلْقُ تِلْكَ الْأَبْوَابِ وَرَحْبَةُ الْمَسْجِدِ كَهُوَ فِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ مَنْ فِيهَا بِإِمَامِ الْمَسْجِدِ وَإِنْ بَعُدَتْ الْمَسَافَةُ وَحَالَتْ أَبْنِيَةٌ نَافِذَةٌ

Diambil dari keterangan sebelumnya bahwasanya terkuncinya pintu tidak membahayakan sahnya jamaah (jamaah antara di dalam ruangan masjid dan di luar ruangan masjid), dan hukum rahabah masjid itu hukumnya seperti dalam masjid sama-sama sahnya orang yang berjamaah di rahabah masjid sedangkan imamnya di dalam masjid, meskipun jaraknya jauh dan terhalang bangunan yang bisa untuk menuju imam. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz III, halaman 336). 

Kemudian kriteria penghalang yang tidak mempengaruhi keabsahan jamaah di dalam ruangan masjid dan di luar ruangan masjid, Imam Ramli dalam kitabnya mengatakan

قَالَ : الْمُرَادُ نَافِذَةٌ نُفُوذًا يُمْكِنُ اسْتِطْرَاقُهُ عَادَةً

Imam Romli mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penghalang yang bisa untuk menuju imam adalah yang mungkin untuk berjalan menuju imam. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj , Juz VI, hal. 139).

Imam Ramli dalam kitabnya mengatakan :

( قَوْلُهُ : وَلَوْ مُغْلَقَةً ) أَيْ وَإِنْ ضَاعَ مِفْتَاحُ الْغَلْقِ لِأَنَّهُ يُمْكِنُ فَتْحُهُ بِدُونِهِ ، وَمِنْ الْغَلْقِ الْقَفْلُ فَلَا يَضُرُّ

(Ucapan penulis: walaupun pintunya terkunci) artinya walaupun kuncinya terbengkalai (hilang) karena masih mungkin membuka pintu dengan cara lain dan termasuk kunci adalah gembok, maka tidak membahayakan keabsahan jamaah. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj , Juz VI, hal. 139).

Sedangkan hukum berjamaah pada rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid, atau diyakini bahwa rahabah bukan termasuk bagian masjid adalah tidak sah apabila makmum berada di dalam rahabah dan imam berada di dalam masjid dengan pintu tertutup karena sudah tidak dianggap satu ruangan.

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi menyatakan dalamkitabnya :

فمتى لم يتيقن الحدوث بعده، أو لم يتيقن أنها غير مسجد، فهي من المسجد.

ومتى ما تيقن أحدهما، فهي ليست منه.

Maka ketika rahabah tidak diyakini dibangun setelah pembanguna masjid atau tidak diyakini bukan termasuk bagian masjid, maka rahabah dihukumi bagian dari masjid. Dan ketika rahabah diyakini sebaliknya, maka rahabah bukan termasuk masjid. (Kitab I'anatuth Thalibin, juz 2, hal. 34).

Hukum tidak sahnya jamaah tersebut karena tertutupnya pintu yang menjadikan jamaah tidak dianggap berada pada satu ruangan. Dan hukum ini berlaku apabila tertutupnya pintu masjid  sejak awal mulai berjamaah.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menyebutkan :

فَإِنْ حَالَ مَا يَمْنَعُ مُرُورًا كَشُبَّاكٍ أَوْ رُؤْيَةٍ كَبَابٍ مَرْدُودٍ أَوْ لَمْ يَقِفْ أَحَدٌ فِيمَا مَرَّ لَمْ يَصِحَّ الِاقْتِدَاءُ إذْ الْحَيْلُولَةُ بِذَلِكَ تَمْنَعُ الِاجْتِمَاعَ

Apabila di dalam tempat jamaah terdapat penghalang baik menghalangi jalan menuju imam seperti jendela atau menghalangi penglihatan seperti tertutupnya pintu ataupun tidak adanya seseorang yang berdiri di sebelah pintu masuk, maka mengikuti imam (jamaah) hukumnya tidak sah, karena tidak dianggap kumpul dalam satu tempat. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz III, halaman 332)

Sedangkan apabila tertutupnya pintu masjid itu terjadi ditengah-tengah melaksanakan shalat jamaah (seperti ada orang yang baru datang lalu menutupnya), maka hukumnya tetap sah.

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi menyatakan dalamkitabnya :

فلو طرأ في أثنائها وعلم بانتقالات الامام ولم يكن بفعله لم يضر

Apabila tertutupnya pintu, terjadi di tengah-tengah melaksanakan jamaah, dan pergerakan imam masih dapat diketahui dan tertutupnya pintu bukan hal yang dilakukan oleh orang yang berjamaah, maka tidak mempengaruhi keabsahan jamaah. (Kitab I'anatuth Thalibin, juz 2, hal. 34).

2. HARIM

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :

وَهُوَ مَوْضِعُ اتَّصَلَ بِهِ وَهُيِّئَ لِمَصْلَحَتِهِ، كَانْصِبَابِ مَاءٍ، وَوَضْعِ نِعَالٍ

Harim adalah tempat yang sambung dengan masjid dan difungsikan untuk kemaslahatan masjid seperti menuangkan air dan meletakkan sandal”. (Kitab Fathul Mu'in, Juz II, halaman 34).

Dari uraian di atas,  jelaslah bahwa harim masjid tidak dihukumi masjid sehingga apabila jamaah berada di dalam harim sedangkan imam di dalam masjid dan pintu menuju imam tertutup, maka hukum jamahnya tidak sah, seperti rahabah yang tidak termasuk masjid.

Kesimpulannya, jika jamaah berada di serambi masjid sedangkan imam di dalam masjid dan pintu masjid tertutup, maka hukumnya diperinci (ditafsil) berdasarkan status serambi masjid itu sendiri sebagai berikut : Apabila serambi masjid  berstatus sebagai rahabah yang tidak diyakini dibangun setelah pembangunan masjid atau tidak diyakini bukan termasuk bagian masjid, maka jamaahnya tetap sah meskipun pintunya tertutup.   Apabila serambi masjid berstatus sebagai rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid atau diyakini bukan termasuk masjid, ataupun serambi berstatus sebagai harim, maka hukum jamaahnya tidak sah melihat pintu menuju imam tertutup.

Selasa, 05 Agustus 2025

Sujud Tilawah Dalam Shalat

 


Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Al-Qur’an. Sujud tilawah bisa dilakukan di luar shalat dan di dalam shalat, dengan syarat suci dari najis, hadast, menutup aurat dan menghadap qiblat

Halam hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّوْرَةَ فِيْهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ

Dari Ibnu Umar ra berkata : Nabi saw pernah membacakan untuk kami satu surat yang berisi ayat sajdah. Kemudian Beliau sujud. Lalu kami pun sujud hingga ada seorang diantara kami yang tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan keningnya. (H. R. Bukhari no. 1075)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُوْلُ يَا وَيْلَهُ - وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى - أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Apabila manusia membaca surat As-Sajdah, lalu dia sujud, maka setan menjauh menyendiri untuk menangis seraya berkata, 'Celakalah'. Dan dalam riwayat Abu Kuraib :  Celakalah aku, manusia disuruh bersujud maka mereka bersujud sehingga dia mendapatkan surga, sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku mendapatkan neraka. (H. R. Muslim No. 254)

Apabila telah sampai pada akhir ayat sajdah, kemudian turun (disertai niat dalam hati) untuk sujud sambil membaca takbir tanpa mengangkat tangan. Ketika sudah sujud kemudian baca doanya, setelah selesai naik kembali sambil membaca takbir, setelah dalam posisi berdiri (seperti semula) lanjutkan bacaan ayat yang tadi dibaca sebelum melakukan sujud tilawah, bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat.

Namun bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun dari sujud tilawah ia sejenak berdiri lalu diteruskan rukuk sambil membaca takbir seperti biasa, atau lebih disukai ditambah membaca sedikit ayat lagi atau surat pendek, lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya. Sujud tilawah yang di kerjakan di dalam shalat tidak memakai takbiratul ihram dan salam. namun bagi makmum tidak boleh mengerjakan sujud tilawah bilamana imamnya tidak mengerjakan, sekalipun makmum mendengar bacaan ayat-ayat sajdah.

Inilah niat sujud tilawah

نَوَيْتُ سَجْدَةَ التِّلَاوَةِ لِلهِ تَعَالَى

NAWAITU SAJDATAT TILAAWATI LILLAAHI TA'AALAA

Saya niat sujud tilawah karena Allah ta'ala

Inilah doa sujud tilawah

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

SAJADA WAJHIYA LILLADZII KHOLAQOHU WA SHOWWAROHU WA SYAQQO SAM'AHU WA BASHOROHU BICHAULIHI WA QUWWATIHI FATABAAROKALLOHU AHSANAL KHOOLIQIIN

Wajahku bersujud kepada (Allah) yang telah menciptakannya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allau sebaik-baik pencipta.

Menurut Imam Nawawi bila yang dibaca adalah doa yang biasa dibaca saat sujud di waktu shalat maka diperbolehkan