Selasa, 21 Juli 2026

Posisi Kepala Jenazah Laki-laki Saat Dishalati

 


Posisi imam ketika menshalati jenazah laki-laki adalah sejajar dengan kepala jenazah, sedangkan untuk menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) sejajar dengan pinggul jenazah.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَيُنْدَبُ أَنْ يَقِفَ غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ

Selain makmum, seperti imam atau orang yang salat sendirian, disunnahkan untuk berdiri sejajar dengan kepala saat menshalati jenazah laki-laki, dan sejajar dengan bagian tengah tubuh (sisi pantat) saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) karena ittiba' (sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan). (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 89)

Umumnya masyarakat muslim Indonesia memposisikan jenazah yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada jenazah yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan :

 وَالْأَوْلَى كَمَا قَالَ السَّمْهُوْدِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضَةِ جَعْلُ رَأْسِ الذَّكَرِ عَنْ يَسَارِ الْإِمَامِ لِيَكُوْنَ مُعْظَمُهُ عَلَى يَمِيْنِ الْإِمَامِ

Yang lebih utama sebagaimana pendapat Al-Samhudiy dalam Hasyiyah Al-Raudlah (Raudlatut Thalibin karya An-Nawawi), adalah menjadikan kepala jenazah laki-laki di sebelah kiri imam (kepala di sebelah selatan) agar sebagian besar tubuhnya berada di sisi kanan imam. (KitabTuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj,  Juz XI, halaman 186)

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتِهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسَهُمَا لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Kepala jenazah laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam, kaprahnya di sebelah kanan imam, berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 97)

Bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati jenazah laki-laki kepala jenazahnya diletakkan di sebelah selatan, sedangkan saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa kepala jenazahnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati jenazah baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala jenazahnya di arah utara atau sebelah kanan imam.

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh Bujairami di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar