Kamis, 23 Juli 2026

Dalam Shalat Jama' Ta'khir Yang Didahulukan Shalat Pertama Atau Kedua

 


Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda

Dalam hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَن}هُمَا قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ ، وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

Dari Ibnu Abas rahm  ia berkata, adalah Rasulullah saw menjamak antara shalat dzuhur dan Asar ketika dalam perjalanan, dan juga menjamak shalat Maghrib dan Isyak. (H. R. Bukhari no. 1107).

Menjamak shalat itu ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Yang dimaksud jamak taqdim adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya menjamak shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Maghrib. Sedangkan jamak ta’khir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua, misalnya shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Isyak.

Syarat-syarat jamak taqdim ada tiga :

Pertama, mendahulukan shalat yang pertama (melaksanakan shalat Maghrib dahulu, setelah itu shalat Isyak), Seandainya dilakukan dengan cara terbalik, umpamanya shalat Isyak dulu baru shalat Maghrib maka tidak sah shalat Isyaknya, ia harus mengulangi shalat Isyaknya dengan segera sehabis melakukan shalat Maghrib, jika ia memang masih bermaksud hendak menjamak shalatnya

Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat yang pertama.

Ketiga, muwalah (susul menyusul dengan segera) antara shalat pertama dan kedua. Maksudnya antara shalat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

Sedangkan syarat  jamak ta’khir adalah :

Melakukan niat jamak ta’khir pada saat waktu shalat yang pertama. Misalnya, saat masuk waktu maghrib, seseorang harus berniat bahwa shalat maghribnya akan dilaksanakan di waktu Isyak. Maka dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat.

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menjelaskan :

وَأَمَّا جَمْعُ التَّأْخِيْرِ، فَيَجْبُ فِيْهِ أَنْ يَكُوْنَ بِنِيَّةِ الْجَمْعِ،  وَتَكُوْنُ النِّيَّةِ هَذِهِ فِي وَقْتِ الْأُوْلَى، وَيَجُوْزُ تَأْخِيْرُهَا إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنْ وَقْتِ الْأُوْلَى زَمَنٌ لَوِ ابْتُدِئَتْ فِيْهِ كَانَتْ أَدَاءً، وَلَا يَجٍبُ فِي جَمْعِ التَّأْخِيْرِ تَرْتِيْبٌ، وَلَا مُوَالَاةٌ وَلَا نِيَّةُ جَمْعٍ عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الثَّلاَثَةِ.

Dan adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih ada waktu tersisa  dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan berstatus sebagai shalat qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya. (Kitab Fathul Qarib halaman 44)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar