Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua
shalat dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda
Dalam hadits disebutkan :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ
اللهُ عَن}هُمَا قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ
الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ ، وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ
وَالْعِشَاءِ
Dari Ibnu Abas rahm ia berkata, adalah Rasulullah saw menjamak
antara shalat dzuhur dan Asar ketika dalam perjalanan, dan juga menjamak shalat
Maghrib dan Isyak. (H. R. Bukhari no. 1107).
Menjamak shalat itu ada dua macam, yaitu
jamak taqdim dan jamak ta'khir. Yang dimaksud jamak taqdim adalah melaksanakan
dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya menjamak
shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Maghrib. Sedangkan jamak
ta’khir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang
kedua, misalnya shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Isyak.
Syarat-syarat jamak
taqdim ada tiga :
Pertama, mendahulukan shalat yang
pertama (melaksanakan shalat Maghrib dahulu, setelah itu shalat Isyak),
Seandainya dilakukan dengan cara terbalik, umpamanya shalat Isyak dulu baru
shalat Maghrib maka tidak sah shalat Isyaknya, ia harus mengulangi shalat
Isyaknya dengan segera sehabis melakukan shalat Maghrib, jika ia memang masih
bermaksud hendak menjamak shalatnya
Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada
shalat yang pertama.
Ketiga, muwalah (susul menyusul dengan
segera) antara shalat pertama dan kedua. Maksudnya antara shalat yang pertama
dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.
Sedangkan syarat jamak ta’khir adalah :
Melakukan niat jamak ta’khir pada saat
waktu shalat yang pertama. Misalnya, saat masuk waktu maghrib, seseorang harus
berniat bahwa shalat maghribnya akan dilaksanakan di waktu Isyak. Maka dalam
jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama
ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan
shalat.
Syaikh
Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menjelaskan :
وَأَمَّا جَمْعُ
التَّأْخِيْرِ، فَيَجْبُ فِيْهِ أَنْ يَكُوْنَ بِنِيَّةِ الْجَمْعِ، وَتَكُوْنُ النِّيَّةِ هَذِهِ فِي وَقْتِ الْأُوْلَى،
وَيَجُوْزُ تَأْخِيْرُهَا إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنْ وَقْتِ الْأُوْلَى زَمَنٌ لَوِ
ابْتُدِئَتْ فِيْهِ كَانَتْ أَدَاءً، وَلَا يَجٍبُ فِي جَمْعِ التَّأْخِيْرِ تَرْتِيْبٌ،
وَلَا مُوَالَاةٌ وَلَا نِيَّةُ جَمْعٍ عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الثَّلاَثَةِ.
Dan adapun (Syarat) jamak ta’khir maka
wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh
mengakhirkan niat jamak ini sampai masih ada waktu tersisa dari waktu shalat yang pertama yang mana jika
shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan berstatus sebagai
shalat qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara
tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat
yang sahih dalam ketiganya. (Kitab Fathul Qarib halaman 44)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar