Sabtu, 07 Maret 2026

Cara Menyelesaikan Bila Penjual dan Pembeli Berselisih

 


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَالْقَوْلُ مَا يَقُوْلُ صَاحِبُ السِّلْعَةِ أَوْ يَتَرَادَّانِ

Dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata, Rasulullah bersabda : Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada bukti yang akurat, maka perkataan yang diterima adalah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi. (H. R. Ahmad no. 4538 dan lainnya)

Kamis, 05 Maret 2026

Wanita Ini Mudah Dapat Pahala

 


Wanita itu mudah mendapat pahala, selama ia taat kepada Allah dan patuh pada suaminya. Apa saja yang ia lakukan di rumah adalah ladang pahala baginya. Seperti yang ada pada hadits di bawah ini :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan duania adalah wanita yang shalihah.   (H. R. Muslim no. 3716)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَيْرُ النِّسَاءِ اِمْرأَةٌ إِنْ نَظَرَتْ إلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِنْ أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِنْ غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ في مَالِكَ وَنَفْسِهَا

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda : Sebaik-baik wanita adalah yang dapat menyenangkan kamu jika kamu melihatnya, mentaatimu jika kamu merintahnya, dapat menjaga hartamu dan kehormatannya jika kamu tidak ada.  (Kitab tafsir Al-Baghawi, Juz II, halaman 208)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   اَلْمَرْأَةُ إِذَا صَلَّتْ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، تَدْخُلُ مِنْ أَيِّ بَابٍ شَاءَتْ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ

Dari Anas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Wanita yang shalat lima waktunya, puasa pada bulannya (Ramadhan), dapat menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, niscaya masuk surga dari pintu mana saja dari pintu-pintu surga. (H. R. Abu Nu'aim)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

Dari Ummi Salamah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Wanita mana saja yang meninggal dan suaminya ridha dengannya, maka ia masuk surga (H. R. Tirmidzi no. 1194, Ibnu Majah no. 1927)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ قَالَ : قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ رَجُلِ غَيْرِ صَالِحٍ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ خَدَمَتْ زَوْجَهَا سَبْعَةَ أَيَّامٍ أُغْلِقَ عَنْهَا سَبْعَةُ أَبْوَابِ النَّارِ وَفُتِحَتْ لَهَا ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ تَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَتْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Dari Abdurrahman bin Auf bahwasanya ia berkata, Nabi saw bersabda : Wanita yang shalihah lebih baik dari seribu lelaki yang tidak shalih, dan wanita mana saja yang melayani suaminya selama tujuh hari, niscaya ditutup untuknya tujuh pintu neraka dan dibukakan untuknya delapan pintu surga dan masuk lewat pintu mana saja dengan tanpa perhitungan. (Kitab Akhlaqun Nisa' halaman 19)

وَرُوِىَ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ : إِذَا غَسَلَتِ اْلمَرْأَةُ ثِيَابَ زَوْجِهَا كَتَبَ اللهُ لَهَا أَلْفَ حَسَنَةٍ وَغَفَرَ لَهَا أَلْفَي خَطِيْئَةٍ وَاسْتَغْفَرَ لَهَا كُلُّ شَيْءٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ وَرَفَعَ لَهَا أَلْفَ دَرَجَةٍ

Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra bahwasanya ia berkata, Nabi saw bersabda : Apabila seorang wanita mencuci pakaian suaminya, Allah mencatat baginya seribu kebaikan, diampuni seribu kesalahannya, dan dimintakan ampun segala sesuatu yang terkena sinar matahari, dan diangkat seribu derajatnya. (Kitab Akhlaqun Nisa' halaman 21)

Senin, 02 Maret 2026

Bila Tikus Jatuh ke Minyak Samin

 


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ سُئِلَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ عَنِ الْفَأْرَةِ تَقَعُ فِى السَّمْنِ فَقَالَ إِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوْهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوْهُ

Dari Abu Hurairah berkata, nabi ditanya tentang seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak samin (sejenis mentega), maka beliau bersabda : Jika samin itu beku maka buanglah tikus itu dan samin di sekitarnya, dan jika samin itu cair maka janganlah kamu mendekatinya. (H. R. Ahmad no. 7813, Nasa'I no 4277 dan lainnya)

Minggu, 28 Desember 2025

Larangan Jual Beli Lemak Bangkai

 


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَقُوْلُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالأَصْنَامِ. فَقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah rah bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda di saat hari penaklukan kota Mekah : Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan patung. Ada yang bertanya : Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab  : Tidak, ia haram, Kemudian setelah itu Rasulullah saw bersabda : Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka (jual beli) lemak bangkai tetapi mereka memprosesnya (mencairkannya) kemudian menjualnya dan memakan hasilnya.(H. R. Bukhari no. 2236, Muslim no. 4132)

Jumat, 12 Desember 2025

Makanan Terbaik

 


عَنِ الْمِقْدَامِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Dari Miqdam ra dari Rasulullah saw bersabda : Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan lebih baik dari makanan yang diperoleh dari hasil kerja tangannya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud dahulu makan dari hasil kerja tangannya sendiri. (H. R. Bukhari no. 2072)

Jumat, 05 Desember 2025

Bekerja Dengan Tangan Sendiri

 


عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ قَالَ قِيلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

Dari Rifa'ah bin Rafi' ia berkata, ditanyakan : Wahai Rasulullah pekerjaan apakah yang paling baik ? Beliau Menjawab : Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setian jual beli yang baik. (H. R. Ahmad no 17728, Hakim no. 2117 dan lainnya)

Sabtu, 11 Oktober 2025

Materi Pelatihan Khotib dan Bilal

 


MATERI  SINGKAT PELATIHAN KHOTIB

MWC LTMNU SUKODONO – SIDOARJO

 

Rukun khutbah Jum’at ada lima :

1. Mengucapkan Alhamdulillah (memuji kepada Allah) dalam khutbah pertama dan kedua

2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw dalam khutbah pertama dan kedua

3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam khutbah pertama dan kedua

4. Membaca ayat Al-qur’an dalam salah satu dari dua khutbah.

5. Mendo’akan kaum mukmin dan mukminat dalam khutbah kedua.

Syarat syahnya khutbah jum’at ada sepuluh :

1.  Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.

2.  Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempatnya

3.  Menutup aurat.

4.  Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.

5. Duduk di antara dua khutbah, selama kira-kira lebih dari ukuran thuma'ninah dalam shalat

6.  Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan

7.  Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.

8.  Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.

9.  Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 orang laki-laki

10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.

Khotib dan bilal disunnahkan memakai baju warnah putih, bercelak, memakai wangi-wangian, khusus khotib diupayakan pakai surban

Bilal pegang tongkat tangan kanan dan mic tangan kiri, lalu membaca bacaan di bawah ini tanpa salam

يَا مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ الله ......

رُوِيَ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  اِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اَنْصِتْ وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْت ...

اَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ الله ..... ( 3 )

Bilal memberikan tongkat kepada khotib dengan tangan kanan dan khotib menerima dengan tangan kanan

Khotib naik mimbar kaki kanan dulu di undak pertama dan diikuti kaki kiri juga di undak pertama disertai bacaan shalawat dari bilal, dilanjutkan naik ke undak kedua dengan kaki kanan dan diikuti kaki kiri, demikian juga naik undak ke tiga.

Khotib sesampai di undak ketiga membalikkan badan lalu memindahkan tongkatnya ke tangan kiri dan memberi salam lalu duduk

Setelah adzan dikumandangkan oleh bilal, khotib berkhutbah dengan memperhatikan rukun khutbahnya dan wajib disampaikan dengan bahasa Arab, mengenai keterangannya boleh dengan bahasa setempat

Tangan kiri khotib memegang tongka dan tangan kanannya boleh memegang catatan (upayakan jangan pakai HP atau sejenisnya), atau tangan kanan tidak memegang apapun dan bisa memegang tongkat dengan kedua tangannya, tapi posisi tongkat tetap di tangan kirinya, yang terpenting tangan kanannya tidak menunjuk-nunjuk atau bergerak-gerak ke sana ke mari, karena esensi khutbah beda dengan orasi atau ceramah, jadi diharapkan disampaikan dengan khitbat

Khutbah pertama dan kedua diupayakan berdurasi 7 menit atau maksimal 15 menit, dan lebih ideal 10 menit, oleh karena itu mukoddimahnya tidak terlalu panjang, dan satu mukoddimah itu bisa diulang-ulang untuk khutbah kapanpun, hal yang paling ideal untuk yang disampaikan adalah materi tentang keutamaan atau hanya satu tema saja dan jangan sampai melebar ke mana-mana. Isi khotbah jangan yang berbau politik, polemic di masyarakat serta menjelek-njelekkan pribadi seseorang atau golongan

Khotib harus hafal bacaan rukun khutbah, karena ditakutkan bila khotib itu terbiasa membawa catatan dan catatannya jatuh, maka khotib ini cukup membaca rukun khutbahnya saja seperti di bawah ini :

اَلْحَمْدُ لِلهِ اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

Dan dalam khutbah kedua hanya membaca :

اَلْحَمْدُ لِلهِ اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

- اَللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ

Khotib mengakhiri khutbahnya tanpa salam

Sebelum shalat jum'at, khotib mengatur barisan atau shaf jamaah dengan seksama, jangan cepat-cepat takbirotul ihram dulu, karena jamaahnya banyak dan datangnya tidak bersamaan maka perlu penataan shaf agak lama

Perhatikan bacaan untuk mengatur shaf sesuai dengan hadits nabi :

سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ.

Bacaan surat saat shalat jum'at disunnahkan surat Al-A'la di rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiyah di rakaat kedua

Dzikir setelah shalat jum'at sesuai hadits : Barang siapa setelah shalat Jum'at membaca surat Al-Ikhlash, Surat Al-Falaq dan surat An-Nas sebanyak 7 kali, maka Allah Azza wa Jalla akan melindungi dari keburukan sampai Jum'at berikutnya.

Dalam doa setelah dzikir shalat Jum'at ditambah doa ini 3 kali minimal 1 kali

اَللهم ياَغَنِيُّ يَاحَمِيْدُ يَامُبْدِئُ يَامُعِيْدُ يَارَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ اَغْنِنَا بِحَلاَ لِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

 

HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI PADA KHOTIB JUM'AT

 

1. CARA MENGGANTI KHOTIB YANG BERHADATS SAAT BERKHUTBAH

 Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat khotib Jum'at adalah suci dari hadats kecil dan besar. Tidak sah khutbah apabila dilakukan oleh khotib yang berhadats. Bila khotib yang batal (seperti karena kentut, dll) di tengah-tengah khutbahnya, maka ia harus mersesuci (berwudhu), maka setelah kembali bersuci, khatib tersebut harus mengulang khutbahnya dari awal, meskipun ia kembali dalam waktu yang singkat.

Khotib yang batal saat menyampaikan khutbahnya diperbolehkan untuk mengganti dirinya dengan salah satu jamaah yang hadir. Dan pengganti khotib tersebut boleh meneruskan bacaan khatib yang awal asalkan tidak ada masa pemisah yang lama menurut standar keumuman (‘urf) antara bacaan khotib pertama dan kedua. Namun jika melewati pemisah yang lama, maka khotib pengganti tersebut harus memulai khutbah dari awal.

2. CARA MENGGANTI KHOTIB YANG PINGSAN/MENINGGAL DUNIA  SAAT BER-KHUTBAH

Jika seorang khotib pingsan sebelum selesai dua khutbahnya, ia sendiri tidak boleh meneruskan khutbahnya dan tidak boleh pula penggantinya, maka pengantinya itu harus memulai lagi dari awal.

3. KHOTIB LUPA TIDAK DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH ATAU TIDAK MEMBACA SHALAWAT

syarat dan rukun merupakan dua hal yang wajib ada demi keabsahan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbedaan di antara keduanya terletak pada waktu dan tempat. Syarat berada di luar ibadah, sedangkan rukun berada dalamnya.

Bila khotib itu meninggalkan salah satu rukun atau syarat syahnya khutbah, seperti tidak membaca shalawat atau tidak duduk di antara dua khutbah maka konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat Jum'at dilaksanakan. Yang mengulanginya bisa saja sang khotib sendiri, di mana setelah dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu rukunnya, atau boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat Jum'at itu agar menjadi sah. Cukup mengucapkan rukun-rukunnya saja tanpa isi atau keterangan lainnya,

Jika hal itu tidak dilakukan dan langsung melaksanakan shalat Jum'ah, maka Jum'ahnya ikut menjadi batal, karena dua khutbah itu menjadi salah satu rukun jum'ah. Jika jum'ah batal, maka wajih i'adah Dhuhur (mengulang dengan shalat Dhuhur)

4. KHOTIB ATAU JAMAAH SHALAT JUM'AH MIMUM SAAT ADA KHUTBAH

Minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik bagi jamaah maupun bagi khotib. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk menghilangkan rasa haus, tetapi karena hanya ingin bersenang-senang saja atau sekadar ingin minum padahal tidak haus.

5. BACAAN KHOTIB DAN MAKMUM KETIKA DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH

Untuk khotib yang sedang duduk di antara dua khutbah dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas, Sementara bagi jamaah shalat Jumat, yang dianjurkan adalah menyibukan diri dengan berdoa. Sebab berdoa pada saat khotib duduk di antara dua khutbah mustajab (dikabulkan)  oleh Allah.