Sabtu, 26 September 2026

Larangan Mandi Junub di Air Menggenang

 


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Janganlah salah seorang dari kalian mandi dalam air yang tenang (tidak mengalir) sedang ia junub. (H.R. Muslim no. 684)

Senin, 31 Agustus 2026

Pengertian Iman, Islam dan Ihsan

 


عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضاً قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ: يَا مُحَمَّد أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ   وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً قَالَ : صَدَقْتَ، فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِيْمَانِ قَالَ : أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ. قَالَ صَدَقْتَ، قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِحْسَانِ، قَالَ: أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ . قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ، قَالَ: مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا، قَالَ أَنْ تَلِدَ اْلأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ : يَا عُمَرَ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمَ . قَالَ فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتـَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

 Dari Umar ra juga dia berkata : Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah saw suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah saw) seraya berkata: “Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu“, kemudian dia berkata: “anda benar“. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang  membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “ Beritahukan aku tentang Iman“. Lalu beliau bersabda: “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk“, kemudian dia berkata: “anda benar“.  Kemudian dia berkata lagi: “Beritahukan aku tentang ihsan“. Lalu beliau bersabda: “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau” . Kemudian dia berkata: “Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan kejadiannya)”. Beliau bersabda: “Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya“. Dia berkata:  “ Beritahukan aku tentang tanda-tandanya “, beliau bersabda:  “Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian)  berlomba-lomba meninggikan bangunannya “, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah) bertanya: “ Tahukah engkau siapa yang bertanya ?”. aku berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui“. Beliau bersabda: “Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian“. (H. R. Muslim no. 102)

Sabtu, 29 Agustus 2026

ِMemuliakan Tamu Sebanding Dengan Iman

 


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya. (H. R. Bukhori no. 6019 dan Muslim no. 182 )

Kamis, 27 Agustus 2026

Adab Menyembelih Hewan

 


عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. رَوَاهُ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus ra dari Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (H. R.  Muslim no. 5167 )

Rabu, 26 Agustus 2026

Menghapus Keburukan Dengan Kebaikan

 


عَنْ أَبِي ذَرٍّ جُنْدُبِ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Dari Abu Zar, Jundub bin Junadah dan Abu Abdurrahman, Mu’az bin Jabal ra dari Rasulullah saw beliau bersabda : Bertakwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya menghapusnya dan pergauilah manusia dengan akhlak yang baik “ (Riwayat Turmudzi no. 2115 dia berkata haditsnya hasan, pada sebagian cetakan dikatakan hasan shahih).

Selasa, 25 Agustus 2026

Wanita Ini Haram Dinikahi Tapi Boleh Dijimak

 


Cara halal untuk berjimak wanita tanpa harus memiliki status hubungan suami istri disebut juga dengan konsep milkul yamin.

Bahkan, jika seorang tuan dan budak perempuannya telah melakukan kepemilikan, lalu beberapa waktu kemudian ia melakukan akad pernikahan, makan akad pernikahannya itu tidak sah.

Milkul yamin adalah akad atau hubungan kepemilikan seorang tuan terhadap budak atau hamba sahaya, baik budak yang diperoleh dari peperangan, dari hasil pembelian, maupun sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan syariat. Sehingga dengan akad atau hubungan ini, seorang pemilik budak perempuan diperbolehkan berhubungan intim dengan budak perempuannya.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَيْكَ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, (Surat Al-Ahzab, ayat 50)

Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait dijelaskan :

 فَلاَ يَحِل لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ 

Tidak halal bagi seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan tanpa nikah kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milkul yamin), berdasarkan ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)

 مِلْكُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ يُبِيْحُ لَهُ وَطْأَهَا دُوْنَ عَقْدٍ: لاَ يَحْتَاجُ وَطْءُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوْكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ زَوْجَةً. قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لِأَنَّ مِلْكَ الرَّقَبَةِ يُفِيْدُ مِلْكَ الْمَنْفَعَةِ وَإِبَاحَةَ الْبُضْعِ، فَلاَ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَقْدٌ أَضْعَفُ مِنْهُ. وَلَوْ كَانَ الْحُرُّ مُتَزَوِّجًا بِأَمَةٍ، ثُمَّ مَلَكَ زَوْجَتَهُ الْأَمَةَ انْفَسَخَ نِكَاحُهَا مِنْهُ.   

Kepemilikan seorang tuan terhadap budak perempuannya membolehkan hubungan badan dengan budak tersebut tanpa akad. Maksudnya, hubungan intim si tuan dengan budak tersebut tidak membutuhkan akad nikah. Sekiranya, ia mengadakan akad nikah untuk dirinya dengan budak tersebut, maka akad nikahnya tidak sah. Dan dengan akad nikah itu, si budak tak berubah statusnya menjadi istri. Menurut Ibnu Qudamah, pasalnya kepemilikan budak melahirkan kepemilikan manfaat sekaligus kebolehan bergaul (hubungan intim). Maka tidak boleh berkumpul dengan akad nikah, suatu akad yang lebih lemah darinya. Sehingga bila seorang laki-laki merdeka menikah dengan seorang budak perempuan (yang bukan miliknya), kemudian budak yang dinikah itu dijadikan budak miliknya, maka batallah pernikahannya (karena tergeser akad milik). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)

Perlu diketahui milkul yamin ini tidak berlaku sebaliknya. Artinya, seorang perempuan yang memiliki budak laki-laki, tidak boleh berhubungan intim dengannya hanya karena memilikinya.

Di antara rahasia di balik kebolehan berhubungan intim dengan budak perempuan pada zaman itu adalah untuk menjaga kehormatan si pemilik budak, menjaga kehormatan si budak perempuan agar tidak cenderung kepada perbuatan nista (zina), dinasabkannya anak-anak dari budak perempuan kepada tuannya, dimerdekakannya anak-anak yang lahir dari pergaulan budak perempuan dengan tuannya, disandangkannya julukan ummu walad kepada budak perempuan tersebut setelah melahirkan anak,  dan merdekanya budak perempuan tersebut setelah kematian tuannya.

Terkait dengan milkul yamin ini, kita pun tak bisa melupakan sejarah bahwa praktik perbudakan itu memang pernah ada di muka bumi, bahkan diakui dalam syariat kita. Islam sendiri tak mungkin menghapus sistem itu secara sekaligus. Namun, kita yakin bahwa Al-Qur’an datang secara bertahap dengan semangat menghapus sistem itu.  

Banyak ayat yang menunjukkan spirit Islam dalam memberantas sistem perbudakan, di antaranya ayat tentang pendistribusian zakat, yang salah satunya diperuntukkan untuk memerdekakan budak. Belum lagi dalam dimensi hukum lain. Kafarat akibat salah membunuh atau bersenggama siang hari di bulan Ramadhan, misalnya, di antara dendanya adalah memerdekakan budak. Bahkan, hubungan intim sendiri antara seorang tuan dan budaknya, jika kemudian si budak melahirkan anak, anak itu harus dimerdekakan, serta si budak sendiri dimerdekakan setelah kematian tuannya.

Berbuatlah Sesukamu Jika Tidak Malu

 


عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بِنْ عَمْرٍو الأَنْصَارِي الْبَدْرِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ

Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al Anshary Al Badry ra dia berkata: Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah :  Jika engkau tidak malu perbuatlah apa yang engkau suka. (H. R. Bukhori no. 6120)