Ketika
imam batal (kentut), maka ia harus segera membatalkan shalatnya, apapun
kondisinya dan gerakan shalatnya, Sebab suci dari hadats besar dan kecil adalah
syarat sahnya shalat dan tidak sah shalat tanpa keadaan suci. Baik dalam posisi
berdiri, rukuk, sujud maupun duduk, maka imam harus keluar dari jamaah dan
menarik atau memberi isyarat (menepuk atau lainnya) kepada salah seorang makmum
yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam.
Jika
saat imam itu batal dalam keadaan sujud maka yang perlu dilakukan baik imam
yang batal maupun imam penganti adalah :
1.
Imam yang batal langsung bangkit, tanpa membaca takbir intiqal (perpindahan)
karena dia sudah batal, juga tidak perlu menyempurnakan gerakan yang ada.
2.
Kemudian memberi isyarat kepada jama’ah dibelakangnya, bisa dengan menepuk atau
menarik salah satu jamaah yang berada di belakangnya untuk menggantikan dirinya
jadi imam.
3.
Kemudian imam penganti ini bertakbir intiqal dengan keras dan meneruskan
gerakan sampai bangkit ke posisi berdiri dengan tetap di shaf pertama (posisi
semula).
4. Setelah berdiri,
dia bisa maju sedikit (tidak harus menempati di mihrab/pengimaman ) dan niat
menjadi imam dalam hati, untuk menempati posisi imam dan menyelesaikan shalat.
Dan makmum yang mengikuti imam penganti ini shalatnya tetap sah.
5.
Imam yang batal bias keluar lewat pintu samping (bila ada) atau tetap duduk di
mihrab, dan tidak boleh keluar melewati shaf jamaah yang ada di belakangnya.
Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait menegaska :
وإذا حصل للإمام سبب الاستخلاف
في ركوعٍ أو سجودٍ فإنّه يستخلف ، كما يستخلف في القيام وغيره ، ويرفع بهم من السّجود
الخليفة بالتّكبير ، ويرفع الإمام رأسه بلا تكبيرٍ ؛ لئلاّ يقتدوا به ، ولا تبطل صلاة
المأمومين إن رفعوا رءوسهم برفعه
Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus
diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung menunjuk
pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian Imam
pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir (intiqal).
Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika memangkat
kepalanya, agar makmum tidak mengikutinya, dan tidak batal shalat makmum jika
mereka memangkat kepalanya dengan imam pengganti. (Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
Al-Kuwaitiyyah, Juz II
halaman 933)
Lalu
bagaimana jika imam yang batal langsung keluar ke kamar mandi tanpa memberikan
isyarat kepada jamaah yang ada di shaf dibelakangnya? Ini kurang pas karena
dikhawatirkan memicu keributan. Untuk itu seorang imam dan yang di belakang
imam diharuskan membekali dirinya dengan ilmu utamanya fiqih tentang shalat
berjamaah.