Sabtu, 09 November 2024

Wanita Boleh Shalat Jamaah di Masjid

 


عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

Dari Salim dari bapaknya dari Nabi saw, beliau bersabda: Jika salah seorang dari isteri kalian meminta izin ke masjid, maka janganlah ia melarangnya. (H. R.  Bukhari no. 5238)

Sikap Makmum Bila Imam Meninggal Dunia

 


Dalam kondisi seperti itu yaitu bila imam yang sedang menjadi imam shalat lalu mendadak meninggal dunia atau pingsan, maka shalat berjamaah tetap berlangsung dengan salah satu makmum maju sebagai imam pengganti, lalu makmum lainnya menolong imam yang terjatuh tersebut dengan jalan membatalkan shalatnya untuk menolong imam tersebut. Dalam keadaan semacam ini boleh saja orang membatalkan shalat karena ada kepentingan. Makmum yang menolong  secukupnya saja, kalau cukup tiga maka yang keempat tidak  boleh ikut menolong

Lalu bagaimana hukum membatalkan shalat dalam keadaan tersebut ?

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya merngatakan :

قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ

Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat (yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai). Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur. (kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,Juz II halaman 1053)

Juga dapat kita lihat dalam kaidah ushuliyah yang bisa dikolerasikan dengan peristiwa tersebut yaitu, Kalau ada pertentangan antara hak Allah dan hak manusia, maka yang jadi prioritas adalah hak manusia. Hak Allah mengalah karena Dia Maha Kasih dan Penyayang

Syaikh Abu Muhammad Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam Al Salami dalam kitabnya mengatakan :

تَقْدِيْمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُوْمِيْنَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُوْمِيْنَ عِنْدَ اللهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيْقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ مَا فَاتَهُ مِنْ مَصْلَحَةِ أَدَاءِ الصَّلَاةِ لَا يُقَارِبُ إنْقَاذَ نَفْسٍ مُسْلِمَةٍ مِنَ الْهَلَاكِ .

Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam atas menunaikan shalat. Karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam lebih utama di sisi Allah dibanding menunaikan shalat dalam kondisi tersebut. Karena masih bisa dilakukan upaya keduanya, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman. (Kitab Qawaid Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz I halaman 57)

Jumat, 08 November 2024

Cara Mengganti Imam Ketika Posisi Sujud

 


Ketika imam batal (kentut), maka ia harus segera membatalkan shalatnya, apapun kondisinya dan gerakan shalatnya, Sebab suci dari hadats besar dan kecil adalah syarat sahnya shalat dan tidak sah shalat tanpa keadaan suci. Baik dalam posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk, maka imam harus keluar dari jamaah dan menarik atau memberi isyarat (menepuk atau lainnya) kepada salah seorang makmum yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam. 

Jika saat imam itu batal dalam keadaan sujud maka yang perlu dilakukan baik imam yang batal maupun imam penganti adalah :

1. Imam yang batal langsung bangkit, tanpa membaca takbir intiqal (perpindahan) karena dia sudah batal, juga tidak perlu menyempurnakan gerakan yang ada.

2. Kemudian memberi isyarat kepada jama’ah dibelakangnya, bisa dengan menepuk atau menarik salah satu jamaah yang berada di belakangnya untuk menggantikan dirinya jadi imam.

3. Kemudian imam penganti ini bertakbir intiqal dengan keras dan meneruskan gerakan sampai bangkit ke posisi berdiri dengan tetap di shaf pertama (posisi semula).

4. Setelah berdiri, dia bisa maju sedikit (tidak harus menempati di mihrab/pengimaman ) dan niat menjadi imam dalam hati, untuk menempati posisi imam dan menyelesaikan shalat. Dan makmum yang mengikuti imam penganti ini shalatnya tetap sah.

5. Imam yang batal bias keluar lewat pintu samping (bila ada) atau tetap duduk di mihrab, dan tidak boleh keluar melewati shaf jamaah yang ada di belakangnya.

Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait menegaska :

وإذا حصل للإمام سبب الاستخلاف في ركوعٍ أو سجودٍ فإنّه يستخلف ، كما يستخلف في القيام وغيره ، ويرفع بهم من السّجود الخليفة بالتّكبير ، ويرفع الإمام رأسه بلا تكبيرٍ ؛ لئلاّ يقتدوا به ، ولا تبطل صلاة المأمومين إن رفعوا رءوسهم برفعه

 Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung menunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian Imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir (intiqal). Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika memangkat kepalanya, agar makmum tidak mengikutinya, dan tidak batal shalat makmum jika mereka memangkat kepalanya dengan imam pengganti. (Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz II halaman 933)

Lalu bagaimana jika imam yang batal langsung keluar ke kamar mandi tanpa memberikan isyarat kepada jamaah yang ada di shaf dibelakangnya? Ini kurang pas karena dikhawatirkan memicu keributan. Untuk itu seorang imam dan yang di belakang imam diharuskan membekali dirinya dengan ilmu utamanya fiqih tentang shalat berjamaah.

Rabu, 06 November 2024

Minta Apa Saja Kepada Allah

 


عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ

Dari Anas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Mintalah salah seorang di antara kamu kepada Allah semua yang dibutuhkan, bahkan mengenai tali sandalnya bila telah putus.  (H.R. Tirmidzi no. 3972)

Sabtu, 02 November 2024

Orang Buta yang Sabar Masuk Surga

 


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ قَالَ إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِى بِحَبِيْبَتَيْهِ فَصَبَرَ عَوَّضْتُهُ مِنْهُمَا الْجَنَّةَ. يُرِيدُ عَيْنَيْهِ

Dari Anas bin Malik ra ia berkata, aku pernah mendengar Nabi saw bersabda : Sesungguhnya Allah berfirman : Apabila Aku memberi cobaan kepada hamba-Ku dengan dua kekasihnya (dua matanya) lalu dia bersabar lalu aku menggantinya dengan surga. (H. R. Bukhari no. 5653)

Jumat, 01 November 2024

Aisyah Usia 6 Tahun Dinikahi Nabi

 


عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ تُوُفِّيَتْ خَدِيْجَةُ قَبْلَ مَخْرَجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِيْنَةِ بِثَلاَثِ سِنِيْنَ ، فَلَبِثَ سَنَتَيْنِ أَوْ قَرِيْبًا مِنْ ذَلِكَ ، وَنَكَحَ عَائِشَةَ وَهِىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِيْنَ ، ثُمَّ بَنَى بِهَا وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِيْنَ

Dari Hisyam dari bapaknya berkata : Khadijah raha meninggal dunia sebelum hijrah Nabi saw ke Madinah selang tiga tahun. Lalu beliau tinggal di Madinah dua tahun atau sekitar masa itu kemudian beliau menikahi Aisyah raha ketika dia berusia enam tahun. Kemudian tinggal bersamanya ketika dia berusia sembilan tahun. (H. R. Bukhari no. 3896)

Kamis, 31 Oktober 2024

Hukum Menelan Sperma (Mani)

 


Sperma (mani) adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan. Biasanya, keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Sperma dapat keluar dalam keadaan sadar, seperti karena berhubungan suami-istri, onani )mansturbasi) ataupun dalam keadaan tidur, biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah. Keluarnya sperma menyebabkan seseorang harus mandi besar.

Mungkin menjadi bahasan yang tabu, tapi kerap kali didengar terkait menelan sperma, baik di sosial media ataupun di dunia nyata. Sejumlah pandangan akhirnya mengemuka, misalnya dari aspek kesehatan, disebutkan bahwa sperma berfungsi sebagai peremajaan pada kulit bagi orang yang menelannya. Di samping itu, sperma juga membantu menambah nutrisi pada kesehatan tubuh. Pandangan semacam ini tentu masih perlu dikonfirmasi lebih jauh tentang keabsahannya kepada para ahli di bidang kesehatan.

Imam Nawawi dalam kitabnya mengatakan :

هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ. الصَّحِيْحُ الْمَشْهُوْرُ: أَنَّهُ لَا يَحِلُّ، لِأَنَّهُ مُسْتَخْبَثٌ، قَالَ تَعَالَى: {وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} (الأعراف:157). وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِيْ زَيْدٍ الْمَرُوْزِيْ، لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيْهِ  

Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah ta’ala berfirman: Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang menjijikkan (Al-A'raf : 157). Pendapat kedua: Boleh. Ini adalah pendapat syaikh Abi Zaid al-Maruzi. Alasannya, sperma itu suci, tidak membahayakan. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Juz II, halaman  556)