Posisi imam
ketika menshalati jenazah laki-laki adalah sejajar dengan kepala jenazah, sedangkan
untuk menshalati jenazah
perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) sejajar dengan pinggul
jenazah.
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :
وَيُنْدَبُ أَنْ يَقِفَ غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ
عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ
Selain makmum, seperti imam atau orang yang salat sendirian,
disunnahkan untuk berdiri sejajar dengan kepala saat menshalati jenazah laki-laki,
dan sejajar dengan bagian tengah tubuh (sisi pantat) saat menshalati jenazah
perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) karena ittiba' (sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan). (Kitab Hasyiyah
Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 89)
Umumnya
masyarakat muslim Indonesia memposisikan jenazah yang hendak dishalati dengan
meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik jenazah itu laki-laki maupun
perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada jenazah yang hendak
dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam
kitabnya menyebutkan :
وَالْأَوْلَى كَمَا قَالَ السَّمْهُوْدِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضَةِ جَعْلُ
رَأْسِ الذَّكَرِ عَنْ يَسَارِ الْإِمَامِ لِيَكُوْنَ مُعْظَمُهُ عَلَى يَمِيْنِ الْإِمَامِ
Yang lebih utama sebagaimana pendapat
Al-Samhudiy dalam Hasyiyah Al-Raudlah (Raudlatut Thalibin karya An-Nawawi),
adalah menjadikan kepala jenazah laki-laki di sebelah kiri imam (kepala di
sebelah selatan) agar sebagian besar tubuhnya berada di sisi kanan imam. (KitabTuhfah Al-Muhtaj fi Syarh
Al-Minhaj, Juz XI, halaman 186)
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :
وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ
وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ
الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتِهِمَا
وَيَكُوْنُ رَأْسَهُمَا لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ
Kepala jenazah laki-laki diletakkan di
sebelah kiri imam, kaprahnya di sebelah kanan imam, berbeda dengan pengamalan
orang saat ini. Adapun jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin
ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah
kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz
VI, halaman 97)
Bagi orang
Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati
jenazah laki-laki kepala jenazahnya diletakkan di sebelah selatan, sedangkan
saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa kepala jenazahnya diletakkan di
sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat
yang menshalati jenazah baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan
kepala jenazahnya di arah utara atau sebelah kanan imam.
Meski demikian apa yang telah menjadi
kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang
dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh Bujairami di
atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang
semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.






