Selasa, 21 Juli 2026

Posisi Kepala Jenazah Laki-laki Saat Dishalati

 


Posisi imam ketika menshalati jenazah laki-laki adalah sejajar dengan kepala jenazah, sedangkan untuk menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) sejajar dengan pinggul jenazah.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَيُنْدَبُ أَنْ يَقِفَ غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ

Selain makmum, seperti imam atau orang yang salat sendirian, disunnahkan untuk berdiri sejajar dengan kepala saat menshalati jenazah laki-laki, dan sejajar dengan bagian tengah tubuh (sisi pantat) saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) karena ittiba' (sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan). (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 89)

Umumnya masyarakat muslim Indonesia memposisikan jenazah yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada jenazah yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan :

 وَالْأَوْلَى كَمَا قَالَ السَّمْهُوْدِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضَةِ جَعْلُ رَأْسِ الذَّكَرِ عَنْ يَسَارِ الْإِمَامِ لِيَكُوْنَ مُعْظَمُهُ عَلَى يَمِيْنِ الْإِمَامِ

Yang lebih utama sebagaimana pendapat Al-Samhudiy dalam Hasyiyah Al-Raudlah (Raudlatut Thalibin karya An-Nawawi), adalah menjadikan kepala jenazah laki-laki di sebelah kiri imam (kepala di sebelah selatan) agar sebagian besar tubuhnya berada di sisi kanan imam. (KitabTuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj,  Juz XI, halaman 186)

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتِهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسَهُمَا لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Kepala jenazah laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam, kaprahnya di sebelah kanan imam, berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 97)

Bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati jenazah laki-laki kepala jenazahnya diletakkan di sebelah selatan, sedangkan saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa kepala jenazahnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati jenazah baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala jenazahnya di arah utara atau sebelah kanan imam.

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh Bujairami di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Dalil Shalat Jum'at Dua Rakaat

 


Dalam hadits disebutkan :

عَنْ كَعْبِ بِنِ عُجْرَةَ قَالَ، قَالَ عُمَرُ: صَلاَةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ، وَقَدْ خَابَ مَنِ افَتَرَى

Dari Ka'ab bin Ujrah ia berkata, Saidina Umar berkata : Shalat idul Adha itu dua rakaat, shalat Jum'at itu dua rakaat, shalat idul Fitri itu dua rakaat, shalat orang yang bepergian itu dua rakaat sempurna tidak diringkas, sesuai dengan sabda nabimu, dan sungguh telah merugi orang yang telah mengada-ada. (H. R. Ibnu Huzaimah no. 1346, Ahmad no. 263, Nasa'i no. 1419 dan lainnya)

Ketentuan shalat Jum'at dua rakaat ini merupakan ijma' (kebulatan pendapat) para ulama.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

أَمَّا الْأَحْكَامُ فَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةَ عَلَى أَنَّ الْجُمُعَةَ رَكْعَتَانِ

Adapun hukum-hukum (yang bekenaan dengan shalat Jum'at), para ulama telah sependapat bahwa shalat Jum'at itu dua rakaat. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 530)

 


Rabu, 15 Juli 2026

Kucing itu Tidak Najis


 

عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحِ بْنِ دِيْنَارٍ التَّمَّارِ عَنْ أُمِّهِ أَنَّ مَوْلاَتَهَا أَرْسَلَتْهَا بِهَرِيْسَةٍ إِلَى عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا فَوَجَدْتُهَا تُصَلِّى فَأَشَارَتْ إِلَىَّ أَنْ ضَعِيْهَا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَأَكَلَتْ مِنْهَا فَلَمَّا انْصَرَفَتْ أَكَلَتْ مِنْ حَيْثُ أَكَلَتِ الْهِرَّةُ فَقَالَتْ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِىَ مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ. وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا.

Dari Dawud bin Shalih bin Dinar At-Tammar, dari ibunya, bahwa majikannya mengutusnya untuk mengantarkan harisah (hidangan berbahan gandum dan daging) kepada Aisyah rah. Ia mendapati Aisyah sedang shalat, lalu Aisyah memberi isyarat agar ia meletakkan makanan itu. Seekor kucing datang dan memakan sebagian darinya. Ketika Aisyah selesai shalat, beliau memakan bagian yang telah dimakan kucing tersebut. Ia (Aisyah) berkata :  Sesunggunya Rasulullah saw  bersabda : Sesungguhnya kucing itu tidak najis, dia hanyalah termasuk (makhluk-makhluk) yang mengelilingi kamu. Dan aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu menggunakan sisa air minumnya. (H. R. Abu Daud no. 76)

Senin, 13 Juli 2026

Air itu Dapat Najis Bila Berubah Bau, Rasa dan Warnanya

 


عَنْ أَبِى أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ

Dari Abu Umamah Al-Bahili  ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya air itu tidak ada yang dapat menajiskannya kecuali yang merubah bau, rasa dan warnanya. (H. R. Ibnu Majah no. 563)

Minggu, 12 Juli 2026

Mengantuk Tidak Membatalkan Wudhu

 


عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ اْلآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ

Dari Anas, ia berkata : Pernah sahabat-sahabat Rasulullah saw menunggu shalat isya' yang akhir sehingga kepala mereka condong (karena mengantuk), lalu mereka shalat dan tidak berwudhu (terlebih dahulu). (H. R. Abu Daud no, 200)

Minggu, 31 Mei 2026

Indikasi Kebahagiaan dan Kesengsaraan Anak Adam

 


عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوَلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاَثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوْءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوْءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ

Dari Sa'ad bin Abi Waqash dari ayahnya dari kakeknya ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tiga indikasi kebahagiaan dan tiga indikasi kesengsaraan anak Adam. Indikasi kebahagiaan anak cucu Adam adalah istri yang shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Sedangkan indikasi kesengsaraan anak Adam adalah istri yang berakhlak buruk, tempat tinggal yang buruk, dan kendaraan yang buruk. (H. R. Ahmad no. 1471)

Yang Menuntut Harus Membuktikan

 


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قَالَ لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

Dari Ibnu Abbas rama, bahwa Rasulullah saw bersabda : Seandainya setiap orang diberikan (dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu harus  diberikan (ditegakkan) oleh orang yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari (tuduhan). (H. R. Baihaqi ,no. 21733)