Tampilkan postingan dengan label Dalil-Dalil Amaliah Nahdliyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dalil-Dalil Amaliah Nahdliyah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 November 2017

Hukum Membaca Ushalli Dalam Shalat



Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

وَأَمَّا حُكْمُ النِّيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَقَدِ اتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ اْلأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ بِدُوْنِ نِيَّةِ
Dan adapun hukum niat dalam shalat telah menjadi kesepakatan para imam madzhab yang empat bahwa shalat tidak sah tanpa niat. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 225)

Di dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i keseluruhannya dikatakan bahwa membaca ushalli hukumnya sunnah, berfaedah untuk dikerjakan.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَيُنْدَبُ النُّطْقُ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ
Dan niat itu di dalam hati, sunnah mengucapkannya sesaat sebelum takbir. (Kitab Minhajuth Thalibin, Juz I, halaman 26)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :

( وَيَنْدُبُ النُّطْقُ ) بِالْمَنْوِيِّ ( قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَخُرُوْجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ وَإِنْ شَذَّ وَقِيَاسًا عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْحَجِّ
Dan Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar lisan dapat membantu (kekhusyukan) hati, dan untuk menghindar dari perbedaan pendapat karena ada orang  yang mewajibkan melafalkan niat, dan pula diqiyaskan kepada apa yang terjadi dalam mengerjakan haji. (Kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj , Juz V, halaman 285)

Imam Ramli dalam kitabnya menegaskan :

( وَيُنْدَبُ النُّطْقُ ) بِالْمَنْوِيِّ (قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الْوَسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ
Dan Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar lisan dapat membantu (kekhusyukan) hati, untuk menjauhkan was-was, dan untuk menghindar dari perbedaan pendapat karena ada orang  yang mewajibkan melafalkan niat.  (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz IV, halaman 54)

Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib, pernah dilakukan oleh Nabi saw pada saat melaksanakan ibadah haji. 

Imam Al-Qasthalani dalam kitabnya menegaskan :

وَالَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا اسْتِحْبَابُ النُّطْقِ بِهَا وَقَاسَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى مَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ مِنْ حَدِيْثِ أَنَسٍ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَبِّي بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ جَمِيْعًا يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا. وَفِي الْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيْثِ عُمَرَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ وَهُوَ في وَادِى الْعَقِيْقِ يَقُوْلُ أَتَانِى اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّى فَقَالَ صَلِّ فِى هَذَا الْوَادِى الْمُبَارَكَ وَقُلْ عُمْرَةً فِى حَجَّةٍ. وَهَذَا تَصْرِيْحٌ بِاللَّفْظِ وَالْحُكْمُ كَمَا يَثْبُتُ بِالنَّصِّ يَثْبُتُ بِالْقِيَاسِ
Dan yang telah tetap dalam fatwa sahabat-sahabat kami (madzhab Syafi'i), sunnah hukumnya membaca "ushalli" itu. Sebagian ulama menqiyaskan kepada yang tersebut dalam kitab shahih Bukhari-Muslim sebuah hadits dari Anas, bahwa dia  mendengar Nabi saw mengucapkan : LABBAIKA UMRATAN WA HAJJAN (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk Umrah dan Haji). Dan di dalam riwayat Bukhari hadits dari Umar, dia mendengar Nabi saw bersabda ketika berada di lembah Al-Aqiq : Malaikat yag diutus oleh Rabbku datang kepadaku dan berkata : Shalatlah di lembah yang penuh barakah ini dan katakanlah : Aku berniat melaksanakan umrah dalam ibadah haji ini. Ini jelas dengan "ucapan". Hukum itu sebagaimana ditetapkan dengan nash, ditetapkan juga dengan qiyas.(Kitab Mawahibil Laduniyah, Juz II, halaman 217-218).

Lebih jelasnya hadits yang dimaksud adalah :

قَالَ يَحْيَى سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
Yahya berkata, Saya mendengar Anas berkata, Saya mendengar Nabi saw mengucapkan : LABBAIKA UMRATAN WA HAJJAN (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk Umrah dan Haji). (H. R. Muslim no. 3088)

عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ  يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَادِى الْعَقِيْقِ يَقُوْلُ أَتَانِى اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّى فَقَالَ صَلِّ فِى هَذَا الْوَادِى الْمُبَارَكَ وَقُلْ عُمْرَةً فِى حَجَّةٍ
Dari Umar ra ia berkata : Aku mendengar Nabi saw bersabda ketika berada di lembah Al-Aqiq : Malaikat yag diutus oleh Rabbku datang kepadaku dan berkata : Shalatlah di lembah yang penuh barakah ini dan katakanlah : Aku berniat melaksanakan umrah dalam ibadah haji ini. (H. R. Bukhari no. 1534)

Yang wajib dalam niat shalat itu ada tiga unsur :

1.  Qashdul fi’li, yaitu menyengaja mengerjakannya, seperti lafal "ushalli"
2. Ta'arudh/fardliyah, yaitu menyatakan kefardhuan shalat tersebut, jika memang shalat fardhu. Adapun jika bukan shalat fardhu (shalat sunnah) maka tidak perlu Fardliyah
3. Ta'yin, yaitu menentukan jenis shlat, seperti subuh, dhuhur, ashar, maghrib atau isya'.

Contoh seperti niat shalat subuh :

اُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً لِلهِ تَعَالٰى 

USHOLLII FARDHOSH SHUBHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN LILLAAHI TA'AALA.

Aku berniat shalat fardhu Shubuh dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala

Yang wajib diucapkan ketika niat di dalam hati dan berbarengan dengan talbiratul ikram adalah :

اُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْحِ
USHOLLII FARDHOSH SHUBHI

Aku berniat shalat fardhu Shubuh

Namun pada dasarnya, orang yang tidak mampu berniat dengan model ideal ini diperbolehkan untuk sekadar melafadzkan (talaffudh) niat sebelum takbir dan tidak mesti beriringan dengannya. Perihal ini sangat sesuai dengan prinsip Islam yang mudah dan tidak memberatkan. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوْا وَقَارِبُوْا وَأَبْشِرُوْا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw bersabda : Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan beri kabar gembira (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam" (H. R. Bukhari no. 39)

Dalam hal ini Syaikh Abdurrahman Al-Ahdal dalam kitab Al-Mawahibus Saniyah Syarh Al-Faraidul Bahiyah memperbolehkan orang awam, atau masyarakat yang keberatan melakukan hal ini untuk sekedar melafalkan niat tanpa membatinkannya di dalam hati. Berikut kutipannya:

(فليس يكفي اللفظ باللسان مع انتفائها) أي النية (من الجنان) أي القلب، وظاهره لو من العامي وهو ما يقتضيه من ظاهر كلامهم، لكن فيه عسر فينبغي أن يعتدبه الآن، أعني في زماننا الذي غلب فيه عدم الصلاة فضلا عن الإتيان بها ناقصة

Pelafalan niat (tentu sebelum takbir) tanpa niat di hati jelas tidak memadai. Ini berlaku juga meski untuk orang awam. Demikianlah dikatakan para ulama. Namun demikian praktik ini tidaklah mudah. Karenanya pelafalan niat secara lisan tanpa dibarengi niat di hati untuk era sekarang terbilang memadai. Maksud kami, di zaman kita ini orang-orang yang tidak shalat malah lebih banyak ketimbang orang yang hanya kurang sempurna shalatnya.


Jumat, 03 November 2017

Pengertian Niat



Niat adalah sesuatu yang sangat pokok dalam pelaksanaan ibadah. Kadang-kadang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah yang dikerjakan. Dalam hadits dijelaskan :

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَقُولُ  إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Dari Umar bin Khoththob ra, katanya dia mendengar Rosulullah saw, bersabda : Tiap-tiap amal tergantung dengan niatnya. Balasan bagi setiap amal manusia, ialah pahala bagi apa yang diniatkannya. (H. R. Bukhari no. 1)

Niat terletak di dalam hati, yang menandakan adanya kesengajaan dalam menunaikan ibadah tertentu.

Definisi atau ta'rif niat adalah :

Arti niat dalam bahasa Indonesia adalah maksud, tujuan, nadzar. Menurut bahasa Arab niat artinya menyengaja dalam hati.

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dalam kitabnya mengatakan :

اَلنِّيَّةُ شَرْعًا قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Niat menurut syari'at adalah menyengaja melakukan sesuatu yang dilaksanakan berbarengan dengan aktivitas pertama sesuatu itu. (Kitab Hasyiata Qalyubi, Juz I, halaman 159)

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya mengatakan :

أَمَّا شَرْعًا فَهُوَ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ ، أَيْ قَصْدُ الشَّيْءِ الَّذِيْ يُرِيْدُ فِعْلَهُ حَالَ كَوْنِ ذَلِكَ اْلقَصْدِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِ ذَلِكَ الشَّيْءِ
Adapun yang dikatakan niat menurut syari'at adalah menyengaja melakukan sesuatu yang dilaksanakan berbarengan dengan aktivitas pertama sesuatu itu, artinya menyengaja berbuat sesuatu yang dikehendaki memperbuatnya, dan sengaja itu dibarengkan dengan berbuat sesuatu itu. (Kitab I'anatuth Thalibin, Juz I, halaman 149)

Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu :

1. Islam
2. Berakal sehat (tamyiz)
3. Mengetahui sesuatu yang diniatkan
4. Tidak ada sesuatu yang merusak niat. 

Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat.

Para ahli fiqih berpandangan, bahwa niat itu berfungsi setidaknya dalam dua hal yaitu :

1. Untuk membedakan antara aktivitas ibadah dan aktivitas biasa lainnya. Misalnya seseorang melakukan keramas sebagai kebiasaan, namun ketika ia tidak diniatkan sebagai mandi wajib maka aktivitas keramas tersebut belum bisa menghilangkan hadats besar. Membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirahat di masjid

2.  Niat berfungsi untuk membedakan antara aktivitas ibadah satu dan ibadah lainnya. Misalnya, membedakan antara shalat dhuha dan maghrib, shalat dzuhur dan shalat ashar. 


Sabtu, 28 Oktober 2017

Hukum Bermadzhab



Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab yang tersohor dan taqlid terhadap imam madzhab.

Beberapa alasan taqlid terhadap imam madzhab :
1. Berijtihad sendiri bukanlah sesuatu yang mudah yang dapat dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Harus mempunyai syarat-syarat sebagai Mujtahid.
2. Berijtihad sendiri tanpa memenuhi persyaratan yang cukup sangatlah berbahaya, karena bisa salah dan menyimpang dari Al-Quran dan Hadits yang sebenarnya.
3. Bertaqlid kepada tokoh/imam ahli agama yang diyakini kemampuannya dalam memahami Al-Quran dan Hadits secara benar. Lebih selamat mencapai kebenaran dari pada berijtihad sendiri tanpa syarat kemampuan yang memadai.
4. Setiap orang islam tidak boleh menunda pengamalan keagamaannya. Contohnya Shalat, apakah harus menunggu sampai bisa memahami Al-Quran dan Hadits? Maka mengikuti ulama adalah solusi dari ketidak mengertian tersebut.

Empat madzhab tersebut adalah :

a. Madzhab Hanafi : Yaitu madzhab Imam Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H.)

b. Madzhab Maliki: Yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan wafat pada tahun 179 H.)

c. Madzhab Syafi’i : Yaitu madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Ghozzah, Palestina pada tahun 150 H. dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.)

d. Madzhab Hanbali : Yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan wafat di Baghdad pada tahun 241 H.)

Dalil yang mewajibkan bertaqlid adalah :

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Q.S. 16 An-Nahl 43)

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا جُلُوْسًا عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ  إِنِّى لَسْتُ أَدْرِى مَا قَدْرُ بَقَائِى فِيْكُمْ فَاقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى. وَأَشَارَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
Dari Hudzaifah ia berkata, kami duduk-dukuk di sisi Nabi saw, lalu beliau bersabda : Aku tidak tahu berapa lama lagi aku tinggal di tengah-tengah kalian, maka ikutilah dua orang setelahku- dan belia menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar. (H. R. Ahmad no. 24132, Tirmidzi no. 3662 dan lainnya)

Beberapa fatwa ulama yang menerangkan pentingnya mermadzhab, di antaranya adalah :

Syekh Abdul Wahab Asy-Sya’rani dalam kitabnya menegaskan :

كَانَ سَيِّدِي عَلِيٌّ الْخَوَّاصِ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا سَأَلَهُ إِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ اَلْآنَ. هَلْ هُوَ وَاجِبٌ أَوْ لاَ. يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مَا دُمْتَ لَمْ تَصِلْ إِلَى شُهُوْدِ عَيْنِ الشَّرِيْعَةِ الْأُوْلىَ خَوْفًا مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الضَّلاَلِ وَ عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْيَوْمَ
Tuanku yang mulia Ali al-Khawash rahimahullah, jika ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini. (Kitab Al-Mizan Al-Sya'rani)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :

وَ بِأَنَّ التَّقْلِيْدَ مُتَعَيَّنٌ لِلْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ. وَ قَالَ لأَنَّ مَذَاهِبَهُمْ اِنْتَشَرَتْ حَتَّى ظَهَرَ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهَا وَ تَخْصِيْصُ عَامِّهَا بِخِلاَفِ غَيْرِهِمْ
Sesungguhnya ber-taqlid (mengikuti suatu madzhab) itu tertentu kepada Imam yang empat (Maliki, Syafi’i, Hanafi, Hanbali), karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain. (Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz IV, halaman 307)

Syaikh Muhammad Bakhit Al-Muthi'i Al-Hanafi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " اِتَّبِعُوْا السَّوَادَ الْأَعْظَمَ ". وَ لَمَّا اِنْدَرَسَت اْلمَذَاهِبُ الْحَقَّةُ بِانْقِرَاضِ أَئِمَّتِهَا إِلاَّ الْمَذَاهِبَ الْأَرْبَعَةَ الَّتِى انْتَشَرَتْ أَتْبَاعُهَا كَانَ اتِّبَاعُهَا اتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْأَعْظَمِ وَ الْخُرُوْجُ عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ السَّوَادِ الْأًعْظَمِ
Nabi Saw. Bersabda : Ikutilah mayoritas (umat Islam). Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali imam empat madzhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikuti madzhab empat tersebut berarti mengikuti “mayoritas”, dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar dari “mayoritas”. (Kitab Sullamul Wushul li Syarh Nihayatil sul, Juz IV)

Dalam hadits diterangkan :

أَبُو خَلَفٍ الْأَعْمَى قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ سَمِعْتُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ

Abu Khalaf Al-A'ma dia berkata, aku mendengar Anas bin Malik berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu di atas kesesatan, apabila kalian melihat perselisihan maka kalian harus berada di sawadul a'dzam (kelompok yang terbanyak). (H. R. Ibnu Majah no. 3950)

Senin, 10 Juli 2017

Panggilan dengan kata sayyidina



Banyak cara dalam upaya memuliakan dan memberi penghormatan pada orang lain misalnya panggilan gus atau mas bagi putra kyai, raden ageng atau pangeran bagi keluarga kerajaan. Begitu pula dengan panggilan sayyid artinya penghulu, tuan besar, pemimpin.  Sering lafadz sayyidina diucapkan tatkala menyebut nama Nabi dan para sahabatnya

Penyebutan sayyidina pada Nabi Muhammad bertujuan memberikan penghormatan, dan lebih bersopan santun kepada Nabi Muhammad saw dan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan. Banyak hadits yang menyebutkan hal ini, di antaranya adalah :

أَبُوْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ
Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda : Aku adalah sayyid (penghulu/pemimpin) anak cucu Adam di hari kiamat, dan akulah orang yang pertama kali bangkit dari kubur, dan akulah yang pertama kali memberi syafaat dan akulah yang pertama kali diberi izin untuk memberi syafaat. (H. R. Muslim no. 6079, Abu Daud no. 4675 dan lainnya)

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ وَبِيَدِى لِوَاءُ الْحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ وَمَا مِنْ نَبِىٍّ يَوْمَئِذٍ آدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَائِى وَأَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ
Dari Abi Said ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Aku adalah sayyid (penghulu/pemimpin) anak cucu Adam di hari kiamat dan (kuucapkan ini) bukan sebagai kebanggaan. Dan panji pujian di tanganku, dan (kuucapkan ini) bukan sebagai kebanggaan. Para Nabi disaat itu, baik Adam maupun yang lainnya, semuanya berada di bawah panjiku. Dan akulah orang yang pertama kali bangkit dari bumi (kubur), dan (kuucapkan ini) bukan sebagai kebanggaan. (H. R. Turmudzi no. 3975)

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya mengatakan :

وَقَوْلُهُ : وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اْلأَوْلَى ذِكْرُ السِّيَادَةِ، ِلاَنَّ اْلاَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلاَدَبِ.
Perkataannya : Setiap kali menyebut nama Muhammad Rasulullah, yang lebih utama adalah menambah dengan sayyidina, karena lebih utama dengan jalan/cara sopan santun. (Kitab I'anatuth Thalibin, Juz. I, halaman 198)

Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad Al-Farra’ Al-Baghawi, dalam kitab tafsirnya mengatakan :

وَقاَلَ مُجَاهِدٌ وَقَتاَدَةُ: لاَ تَدْعُوْهُ بِاسْمِهِ كَمَا يَدْعُوْ بَعْضَكُمْ بَعْضًا: ياَ مُحَمَّدُ، ياَ عَبْدَ اللهِ، وَلَكِنْ فَخَّمُوْهُ وَشَرِّفُوْهُ، فَقُوْلُوْا: ياَ نَبِيَّ اللهِ، ياَ رَسُوْلَ اللهِ، فِيْ لَيِّنٍ وَتَوَاضُعٍ

Imam Mujahid dan Imam Qotadah berkata: Janganlah kamu sekalian memanggil nama Nabi dengan namanya secara langsung  sebagaimana kamu memanggil sebagian yang lain : wahai Muhammad, wahai Abdullah tetapi panggillah dengan nama keagungan dan kebesarannya : Ya Nabiyallah, ya Rasulallah, dalam lemah lembut dan tawadhuk. (Kitab Tafsir Al-Baghawi, Juz VI, halaman 67)

Senin, 24 Oktober 2016

Shalat sunnah qabliyah maghrib




Kedudukan shalat qabliyah maghrib adalah sunnah, banyak hadits yang menerangkan, di antaranya adalah :

عَنْ عَبْدُ اللهِ الْمُزَنِىُّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ - قَالَ فِى الثَّالِثَةِ - لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
Dari Abdullah Al-Muzani, dari Nabi saw beliau bersabda : Shalatlah kalian sebelum maghrib. Beliau bersabda pada ketiga kali : Bagi siapa yang mau melakukannya, karena hawatir dianggap menjadi hal yang mesti bagi manusia. (H. R. Bukhari no. 1183)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتّٰى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذٰلِكَ يُصَلُّوْنَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ شَيْءٌ
Dari Anas bin Malik berkata : Jika seorang muadzin sudah mengumandangkan adzan (Maghrib), maka para sahabat Nabi saw berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnat) sampai Nabi saw keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnat dua rakaat sebelum Maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat Maghrib sangatlah sedikit (waktunya). (H.R. Bukhari no. 625)

عَنْ مُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ التَّطَوُّعِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ اْلأَيْدِى عَلَى صَلاَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّى عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوْبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ. فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَّهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيْهِمَا. فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا.
Dari Mukhtar bin Fulful ia berkata, saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai shalat tathawwu' sesudah shalat asar. Maka ia menjawab :"Dulu Umar memukul tangan seseorang karena shalat sesudah Asar. Dan pada masa Rasulullah saw kami biasa menunaikan dua rakaat setelah terbenamnya matahari dan sebelum shalat Maghrib. Saya bertanya lagi padanya, Apakah Rasulullah saw pernah melakukannya? Ia menjawab : Beliau melihat kami melakukannya, namun beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang. (H. R. Muslim no. 1975)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ، إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ.
Dari Abdullah bin Zubair beliau berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidaklah shalat fardlu itu kecuali  diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat. (H. R. Thabrani no. 82 dan  Ibnu Hibban no. 2499)

Beberapa fatwa ulama mengenai kesunnahan shalat qabliyah maghrib, di antaranya adalah :

1. Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya berkata :

وَيُسَنُّ أَيْضًا رَكْعَتَانِ خَفِيْفَتَانِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ ، فَفِي الصَّحِيْحَيْنِ مِنْ حَدِيْثِ أَنَسٍ :  أَنَّ كِبَارَ الصَّحَابَةِ كَانُوْا يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ لَهُمَا أَيْ لِلرَّكْعَتَيْنِ إذَا أَذَّنَ الْمَغْرِبُ
Dan disunnahkan pula shalat dua rakaat yang ringan sebelum maghrib. Terdapat keterangan kitab shahih Bukhari dan Muslim,dari hadits riwayat Anas,bahwasanya pembesar-pembesar  sahabat berebut mendekati tiang-tiang (masjid) untuk melakukan shalat qabliyah maghrib dua rakaat jika telah dikumandangkan adzan maghrib. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I, halaman 137).

2. Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya berkata :

(وَيُسَنُّ) رَكْعَتَانِ خَفِيْفَتَانِ (قَبْلَ الْمَغْرِبِ) لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ. ولِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ - أَيْ أَذَانٍ وَإِقَامَةٍ - صَلَاةٌ
Dan disunnahkan malakukan shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalkat maghrib,berdasarkan sabda Nabi saw : Shalatlah kalian sebelum maghrib. Dan berdasarkan sabda Nabi saw : Di antara setiap adzan dan iqamah ada shalat. (Kitab Nahayatuz Zain, halaman 99)

3. Imam Nawawi dalam kitabnya berkata :

(فَرْعٌ) فِي اسْتِحْبَابِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَجْهَانِ مَشْهُوْرَانِ فِي طَرِيْقَةِ الْخُرَاسَانِيِّيْنَ (اَلصَّحِيْحُ) مِنْهُمَا اْلإِسْتِحْبَابُ
Suatu cabang masalah mengenai sunnahnya shalat dua rakaat sebelum maghrib,terdapat dua pendapat yang telah populer di kalangan ulama Khurasan.Adapun pendapat yang benar dari keduanya itu adalah pendapat yang menyatakan sunnah. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 8)

Jumat, 08 April 2016

Hukum Puasa Rajab menurut imam madzhab



Mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.

Para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya.

Berikut pernyataan para ulama madzhab empat tentang puasa Rajab.

Madzhab Hanafi

Dalam Kitab Al-Fatawa Al-Hindiyyah, juz V halaman 239 disebutkan:


 ( الْمَرْغُوْبَاتُ مِنْ الصِّيَامِ أَنْوَاعٌ ) أَوَّلُهَا صَوْمُ الْمُحَرَّمِ وَالثَّانِي صَوْمُ رَجَبٍ وَالثَّالِثُ صَوْمُ شَعْبَانَ وَصَوْمُ عَاشُوْرَاءَ
(Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya). Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan puasa hari Asyura.

Madzhab Maliki

Dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil Al-Kharsyi, juz VI halaman 493-494, ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, Al-Kharsyi menjelaskan:


 (وَالْمُحَرَّمِ وَرَجَبٍ وَشَعْبَانَ) يَعْنِي : أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ صَوْمُ شَهْرِ الْمُحَرَّمِ وَهُوَ أَوَّلُ الشُّهُوْرِ الْحُرُمِ ، وَرَجَبٍ وَهُوَ الشَّهْرُ الْفَرْدُ عَنِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ .... ( قَوْلُهُ : وَرَجَبٍ )، بَلْ يُنْدَبُ صَوْمُ بَقِيَّةِ الْحُرُمِ الْأَرْبَعَةِ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ فَرَجَبٌ فَذُو الْقِعْدَةِ فَالْحِجَّةُ
(Muharram, Rajab dan Sya’ban). Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri. .... (Maksud perkataan pengaram, bulan Rajab), bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.

Madzhab Syafi’i

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz VI halaman 386,Imam Nawawi menjelaskan:


(فَرْعٌ) قَالَ اَصْحَابُنَا وَمِنَ الصَّوْمِ اْلمُسْتَحَبُّ صَوْمُ اْلاَشْهُرِ الْحُرُمِ وَهِيَ ذُواْلقِعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَاْلمُحَرَّمِ وَرَجَبِ وَاَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ
(Sebuah cabang masalah) Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram.

Madzhab Hanbali


Dalam kitab Al-Mughni , juz VI halaman 181, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menjelaskan :

فَصْلٌ : وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ . قَالَ أَحْمَدُ : وَإِنْ صَامَهُ رَجُلٌ ، أَفْطَرَ فِيهِ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا ، بِقَدْرِ مَا لَا يَصُومُهُ كُلَّهُ .......
 قَالَ أَحْمَدُ : مَنْ كَانَ يَصُومُ السَّنَةَ صَامَهُ ، وَإِلَّا فَلَا يَصُومُهُ مُتَوَالِيًا ، يُفْطِرُ فِيهِ ، وَلَا يُشَبِّهُهُ بِرَمَضَانَ
Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan....  Ahmad bin Hanbal juga berkata: Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.

Dalam kitab Al-Furu’ Libni Muflih, juz V halaman 98, Ibnu Muflih menjelaskan :


فَصْلٌ يُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ.  نَقَلَ حَنْبَلٌ : يُكْرَهُ ، وَرَوَاهُ عَنْ عُمَرَ وَابْنِهِ وَأَبِي بَكْرَةَ ، قَالَ أَحْمَدُ : يُرْوَى فِيهِ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضْرِبُ عَلَى صَوْمِهِ ، وَابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ : يَصُومُهُ إلَّا يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا ... وَتَزُولُ الْكَرَاهَةُ بِالْفِطْرِ أَوْ بِصَوْمِ شَهْرٍ آخَرَ مِنْ السَّنَةِ ، قَالَ صَاحِبُ الْمُحَرَّرِ : وَإِنْ لَمْ يَلِهِ
Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu Bakrah. Ahmad berkata: Diriwayatkan di dalamnya dari Umar bahwasanya dia Memukul seseorang karena berpuasa Rajab. Ibnu Abbas berkata: Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa hari yang tidak berpuasa......  Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang Al-Muharrar berkata: Meskipun bulan tersebut tidak bergandengan.

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi dalam kitabnya  Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim menyatakan : Memang benar  tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab.


Untuk keutamaan puasa Rajab akan kami bahas pada bab tersendiri

Selasa, 15 Maret 2016

Alasan doa qunut ada yang dibaca jahar (keras) ada yang sir (pelan)





Bacaan doa qunut itu terdiri atas dua unsur, yaitu doa dan tsana', maksudnya ada unsur berdoa ada pula unsur memuji Allah. Ketika imam membaca doa qunut yang isinya berdoa (memohon kepada Allah), maka ia membacanya dengan jahar (keras) dan diaminkan oleh makmum, dan termasuk doa adalah bacaan shalawat yang dibaca imam di akhir doa qunutnya. Sedangkan dalam bacaan yang mengandung pujian kepada Allah, yaitu dari mulai lafadz "Fainnaka taqdhi" sampai "Astaghfiruka wa atubu ilaik", maka imam dan makmum membacanya bersama-sama dengan sir (suara yang pelan).

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fat-hul Mu'in telah menjelaskan sebagai berikut :

وَأَمَّنَ جَهْرًا مَأْمُوْمٌ سَمِعَ قُنُوْتَ إِمَامِهِ لِلدُّعَاءِ مِنْهُ. وَمِنَ الدُعَاءِ اَلصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَيُؤَمِّنُ لَهَا عَلَى اْلأَوْجَهِ. أَمَّا الثَّنَاءُ وَهُوَ فَإِنَّكَ تَقْضِيْ إِلَى آخِرِهِ فَيَقُوْلُهُ سِرًّا.
Dan makmum mengaminkan dengan keras ketika mendengan qunut imamnya, yang isi qunutnya itu berdoa, dan di antara yang isinya doa itu adalah ketika imam membaca shalawat atas Nabi saw, maka makmum mengamininya, menurut pendapat yang lebih kuat. Adapun ketika imam membaca qunut yang isinya memuji kepada Allah, yaitu mulai dari lafadz " Fainnaka taqdhi sampai akhirnya", maka imam membacanya dengan pelan. (Kitab Fat-hul Mu'in, halaman 21)