Kamis, 07 Agustus 2025

Hukum Makmum Shalat di Serambi dan Pintunya Tertutup

 


Mengenai shalat berjamaah, di mana imam berada di dalam masjid dan makmum berada di serambi tetapi pintu masjid tertutup, maka akan terjadi permasalahan berkaitan dengan jamaah, yakni imam dan makmum dianggap tidak berkumpul dalam satu tempat.

Serambi masjid menurut statusnya, diistilahkan dengan rahabah atau harim. Kedua istilah itu dijelaskan sebagi berikut:

1. RAHABA

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :

وَرَحْبَتُهُ، وَهِيَ مَا خَرَجَ عَنْهُ، لَكِنْ حُجِرَ لِاَجْلِهِ، سَوَاءٌ أَعُلِمَ وَقْفِيَتُهَا مَسْجِدً أَوْ جُهِلَ أَمْرُهَا، عَمَلًا بِالظَّاهِرِ

Rahabah adalah tempat yang berada di luar masjid dan disediakan (hajr) untuk perluasan masjid baik diketahui perwakafannya untuk masjid ataupun tidak diketahui karena memandang dzahirnya. (Kitab Fathul Mu'in, Juz II, halaman 33). 

Adapun hukum jamaah pada rahabah yang imamnya berada di dalam masjid dan pintunya tertutup hukumnya sah, selama rahabah tersebut tidak diyakini dibangun setelah pembangunan masjid dan tidak pula diyakini bukan termasuk bagian masjid. Dengan kata lain, jamaah tersebut sah karena ruang rahabah dan ruang dalam masjid dianggap satu ruangan meskipun pintu masuk ke dalam masjid tertutup.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menyebutkan :

وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَا يَضُرُّ غَلْقُ تِلْكَ الْأَبْوَابِ وَرَحْبَةُ الْمَسْجِدِ كَهُوَ فِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ مَنْ فِيهَا بِإِمَامِ الْمَسْجِدِ وَإِنْ بَعُدَتْ الْمَسَافَةُ وَحَالَتْ أَبْنِيَةٌ نَافِذَةٌ

Diambil dari keterangan sebelumnya bahwasanya terkuncinya pintu tidak membahayakan sahnya jamaah (jamaah antara di dalam ruangan masjid dan di luar ruangan masjid), dan hukum rahabah masjid itu hukumnya seperti dalam masjid sama-sama sahnya orang yang berjamaah di rahabah masjid sedangkan imamnya di dalam masjid, meskipun jaraknya jauh dan terhalang bangunan yang bisa untuk menuju imam. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz III, halaman 336). 

Kemudian kriteria penghalang yang tidak mempengaruhi keabsahan jamaah di dalam ruangan masjid dan di luar ruangan masjid, Imam Ramli dalam kitabnya mengatakan

قَالَ : الْمُرَادُ نَافِذَةٌ نُفُوذًا يُمْكِنُ اسْتِطْرَاقُهُ عَادَةً

Imam Romli mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penghalang yang bisa untuk menuju imam adalah yang mungkin untuk berjalan menuju imam. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj , Juz VI, hal. 139).

Imam Ramli dalam kitabnya mengatakan :

( قَوْلُهُ : وَلَوْ مُغْلَقَةً ) أَيْ وَإِنْ ضَاعَ مِفْتَاحُ الْغَلْقِ لِأَنَّهُ يُمْكِنُ فَتْحُهُ بِدُونِهِ ، وَمِنْ الْغَلْقِ الْقَفْلُ فَلَا يَضُرُّ

(Ucapan penulis: walaupun pintunya terkunci) artinya walaupun kuncinya terbengkalai (hilang) karena masih mungkin membuka pintu dengan cara lain dan termasuk kunci adalah gembok, maka tidak membahayakan keabsahan jamaah. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj , Juz VI, hal. 139).

Sedangkan hukum berjamaah pada rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid, atau diyakini bahwa rahabah bukan termasuk bagian masjid adalah tidak sah apabila makmum berada di dalam rahabah dan imam berada di dalam masjid dengan pintu tertutup karena sudah tidak dianggap satu ruangan.

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi menyatakan dalamkitabnya :

فمتى لم يتيقن الحدوث بعده، أو لم يتيقن أنها غير مسجد، فهي من المسجد.

ومتى ما تيقن أحدهما، فهي ليست منه.

Maka ketika rahabah tidak diyakini dibangun setelah pembanguna masjid atau tidak diyakini bukan termasuk bagian masjid, maka rahabah dihukumi bagian dari masjid. Dan ketika rahabah diyakini sebaliknya, maka rahabah bukan termasuk masjid. (Kitab I'anatuth Thalibin, juz 2, hal. 34).

Hukum tidak sahnya jamaah tersebut karena tertutupnya pintu yang menjadikan jamaah tidak dianggap berada pada satu ruangan. Dan hukum ini berlaku apabila tertutupnya pintu masjid  sejak awal mulai berjamaah.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menyebutkan :

فَإِنْ حَالَ مَا يَمْنَعُ مُرُورًا كَشُبَّاكٍ أَوْ رُؤْيَةٍ كَبَابٍ مَرْدُودٍ أَوْ لَمْ يَقِفْ أَحَدٌ فِيمَا مَرَّ لَمْ يَصِحَّ الِاقْتِدَاءُ إذْ الْحَيْلُولَةُ بِذَلِكَ تَمْنَعُ الِاجْتِمَاعَ

Apabila di dalam tempat jamaah terdapat penghalang baik menghalangi jalan menuju imam seperti jendela atau menghalangi penglihatan seperti tertutupnya pintu ataupun tidak adanya seseorang yang berdiri di sebelah pintu masuk, maka mengikuti imam (jamaah) hukumnya tidak sah, karena tidak dianggap kumpul dalam satu tempat. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz III, halaman 332)

Sedangkan apabila tertutupnya pintu masjid itu terjadi ditengah-tengah melaksanakan shalat jamaah (seperti ada orang yang baru datang lalu menutupnya), maka hukumnya tetap sah.

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi menyatakan dalamkitabnya :

فلو طرأ في أثنائها وعلم بانتقالات الامام ولم يكن بفعله لم يضر

Apabila tertutupnya pintu, terjadi di tengah-tengah melaksanakan jamaah, dan pergerakan imam masih dapat diketahui dan tertutupnya pintu bukan hal yang dilakukan oleh orang yang berjamaah, maka tidak mempengaruhi keabsahan jamaah. (Kitab I'anatuth Thalibin, juz 2, hal. 34).

2. HARIM

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :

وَهُوَ مَوْضِعُ اتَّصَلَ بِهِ وَهُيِّئَ لِمَصْلَحَتِهِ، كَانْصِبَابِ مَاءٍ، وَوَضْعِ نِعَالٍ

Harim adalah tempat yang sambung dengan masjid dan difungsikan untuk kemaslahatan masjid seperti menuangkan air dan meletakkan sandal”. (Kitab Fathul Mu'in, Juz II, halaman 34).

Dari uraian di atas,  jelaslah bahwa harim masjid tidak dihukumi masjid sehingga apabila jamaah berada di dalam harim sedangkan imam di dalam masjid dan pintu menuju imam tertutup, maka hukum jamahnya tidak sah, seperti rahabah yang tidak termasuk masjid.

Kesimpulannya, jika jamaah berada di serambi masjid sedangkan imam di dalam masjid dan pintu masjid tertutup, maka hukumnya diperinci (ditafsil) berdasarkan status serambi masjid itu sendiri sebagai berikut : Apabila serambi masjid  berstatus sebagai rahabah yang tidak diyakini dibangun setelah pembangunan masjid atau tidak diyakini bukan termasuk bagian masjid, maka jamaahnya tetap sah meskipun pintunya tertutup.   Apabila serambi masjid berstatus sebagai rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid atau diyakini bukan termasuk masjid, ataupun serambi berstatus sebagai harim, maka hukum jamaahnya tidak sah melihat pintu menuju imam tertutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar