Cara halal
untuk berjimak wanita tanpa harus memiliki status hubungan suami istri disebut
juga dengan konsep milkul yamin.
Bahkan, jika
seorang tuan dan budak perempuannya telah melakukan kepemilikan, lalu beberapa
waktu kemudian ia melakukan akad pernikahan, makan akad pernikahannya itu tidak
sah.
Milkul yamin
adalah akad atau hubungan kepemilikan seorang tuan terhadap budak atau hamba
sahaya, baik budak yang diperoleh dari peperangan, dari hasil pembelian, maupun
sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan syariat. Sehingga dengan akad atau
hubungan ini, seorang pemilik budak perempuan diperbolehkan berhubungan intim
dengan budak perempuannya.
Dalam
Al-Qur'an disebutkan :
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُوْرَهُنَّ
وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَيْكَ
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan
bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang
kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang
dikaruniakan Allah untukmu, (Surat Al-Ahzab, ayat 50)
Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait dijelaskan :
فَلاَ يَحِل لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ
إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Tidak halal
bagi seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan tanpa nikah
kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milkul yamin),
berdasarkan ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)
مِلْكُ
السَّيِّدِ لأِمَتِهِ يُبِيْحُ لَهُ وَطْأَهَا دُوْنَ عَقْدٍ: لاَ يَحْتَاجُ
وَطْءُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ
لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوْكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ
زَوْجَةً. قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لِأَنَّ مِلْكَ الرَّقَبَةِ يُفِيْدُ مِلْكَ
الْمَنْفَعَةِ وَإِبَاحَةَ الْبُضْعِ، فَلاَ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَقْدٌ أَضْعَفُ
مِنْهُ. وَلَوْ كَانَ الْحُرُّ مُتَزَوِّجًا بِأَمَةٍ، ثُمَّ مَلَكَ زَوْجَتَهُ الْأَمَةَ
انْفَسَخَ نِكَاحُهَا مِنْهُ.
Kepemilikan
seorang tuan terhadap budak perempuannya membolehkan hubungan badan dengan
budak tersebut tanpa akad. Maksudnya, hubungan intim si tuan dengan budak
tersebut tidak membutuhkan akad nikah. Sekiranya, ia mengadakan akad nikah
untuk dirinya dengan budak tersebut, maka akad nikahnya tidak sah. Dan dengan
akad nikah itu, si budak tak berubah statusnya menjadi istri. Menurut Ibnu
Qudamah, pasalnya kepemilikan budak melahirkan kepemilikan manfaat sekaligus
kebolehan bergaul (hubungan intim). Maka tidak boleh berkumpul dengan akad
nikah, suatu akad yang lebih lemah darinya. Sehingga bila seorang laki-laki
merdeka menikah dengan seorang budak perempuan (yang bukan miliknya), kemudian
budak yang dinikah itu dijadikan budak miliknya, maka batallah pernikahannya
(karena tergeser akad milik). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)
Perlu diketahui
milkul yamin ini tidak berlaku sebaliknya. Artinya, seorang perempuan yang
memiliki budak laki-laki, tidak boleh berhubungan intim dengannya hanya karena
memilikinya.
Di antara
rahasia di balik kebolehan berhubungan intim dengan budak perempuan pada zaman
itu adalah untuk menjaga kehormatan si pemilik budak, menjaga kehormatan si
budak perempuan agar tidak cenderung kepada perbuatan nista (zina),
dinasabkannya anak-anak dari budak perempuan kepada tuannya, dimerdekakannya
anak-anak yang lahir dari pergaulan budak perempuan dengan tuannya,
disandangkannya julukan ummu walad kepada budak perempuan tersebut setelah
melahirkan anak, dan merdekanya budak
perempuan tersebut setelah kematian tuannya.
Terkait
dengan milkul yamin ini, kita pun tak bisa melupakan sejarah bahwa praktik
perbudakan itu memang pernah ada di muka bumi, bahkan diakui dalam syariat
kita. Islam sendiri tak mungkin menghapus sistem itu secara sekaligus. Namun,
kita yakin bahwa Al-Qur’an datang secara bertahap dengan semangat menghapus
sistem itu.
Banyak ayat
yang menunjukkan spirit Islam dalam memberantas sistem perbudakan, di antaranya
ayat tentang pendistribusian zakat, yang salah satunya diperuntukkan untuk
memerdekakan budak. Belum lagi dalam dimensi hukum lain. Kafarat akibat salah
membunuh atau bersenggama siang hari di bulan Ramadhan, misalnya, di antara
dendanya adalah memerdekakan budak. Bahkan, hubungan intim sendiri antara
seorang tuan dan budaknya, jika kemudian si budak melahirkan anak, anak itu
harus dimerdekakan, serta si budak sendiri dimerdekakan setelah kematian
tuannya.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar