Selasa, 29 April 2025

Bolehkan Non Muslim Ikut Patungan Kurban Sapi

 


Pada umumnya patungan kurban sapi itu adalah tujuh orang, lalu bagaimana kalau yang satu orang itu non muslim, apakah enam orang yang kurban itu sah kurbannya.

Jika ada non muslim (kafir dzimmi) bergabung dalam patungan sapi, maka tidak merusak niat peserta yang lain dalam berkurban. Meskipun perlu kita fahami bahwa patungan non muslim tersebut bukan kurban tapi pemberian pada umumnya karena kurban adalah ibadah yang hanya sah dari seorang muslim.

 Imam Nawawi dalam kitabnya menyebutkan

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء الا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب وبه قال بعض أصحاب مالك وقال أبو حنيفة ان كانوا كلهم متفرقين جاز وقال مالك لا يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة الواحدة

Boleh patungan tujuh orang untuk seekor onta atau sapi, baik mereka semua satu rumah, atau dari keluarga yang berbeda, atau ada sebagian yang tidak berniat kurban karena hanya menginginkan dagingnya dan sah untuk yang berniat kurban, baik kurban nadzar atau kurban sunah. Inilah pendapat madzhab kami (syafiiyah), dan ini pendapat Imam Ahmad, Daud (Azh-Zhahiri) serta mayoritas ulama. Hanya saja, Daud membolehkan patungan jika kurbannya bukan kurban wajib. Dan ini pula yang menjadi pendapat sebagian Malikiyah. Sementara Abu Hanifah mengatakan, Jika mereka semua niatnya untuk kurban, boleh patungan. Kemudian Imam Malik mengatakan, Tidak boleh patungan secara mutlak, sebagaimana tidak boleh patungan untuk seekor kambing.  (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 398)

Status hukum kurbannya non-Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun pemberian daging binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama. Binatang pemberian non-Muslim tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam (sesuai dengan Syariat).

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوْهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Q.S.  Al-An'aam, ayat  121)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar