Pada umumnya
patungan kurban sapi itu adalah tujuh orang, lalu bagaimana kalau yang satu
orang itu non muslim, apakah enam orang yang kurban itu sah kurbannya.
Jika ada non muslim (kafir dzimmi) bergabung dalam patungan
sapi, maka tidak merusak niat peserta yang lain dalam berkurban. Meskipun perlu
kita fahami bahwa patungan non muslim tersebut bukan kurban tapi pemberian pada
umumnya karena kurban adalah ibadah yang hanya sah dari seorang muslim.
Imam Nawawi dalam kitabnya menyebutkan
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة
أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ
عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير
العلماء الا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب وبه قال بعض أصحاب مالك وقال أبو حنيفة
ان كانوا كلهم متفرقين جاز وقال مالك لا يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة
الواحدة
Boleh
patungan tujuh orang untuk seekor onta atau sapi, baik mereka semua satu rumah,
atau dari keluarga yang berbeda, atau ada sebagian yang tidak berniat kurban
karena hanya menginginkan dagingnya dan sah untuk yang berniat kurban, baik kurban
nadzar atau kurban sunah. Inilah pendapat madzhab kami (syafiiyah), dan ini
pendapat Imam Ahmad, Daud (Azh-Zhahiri) serta mayoritas ulama. Hanya saja, Daud
membolehkan patungan jika kurbannya bukan kurban wajib. Dan ini pula yang
menjadi pendapat sebagian Malikiyah. Sementara Abu Hanifah mengatakan, Jika
mereka semua niatnya untuk kurban, boleh patungan. Kemudian Imam Malik
mengatakan, Tidak boleh patungan secara mutlak, sebagaimana tidak boleh patungan
untuk seekor kambing. (Kitab Al-Majmu'
Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 398)
Status hukum kurbannya non-Muslim adalah tidak sah sebagai
kurban. Namun pemberian daging binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima
oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk
menjaga keharmonisan antar umat beragama. Binatang pemberian non-Muslim
tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam (sesuai
dengan Syariat).
Dalam
Al-Qur'an disebutkan :
وَلاَ
تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ
وَإِنْ أَطَعْتُمُوْهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ
Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan
jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang
musyrik. (Q.S. Al-An'aam, ayat 121)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar