![]() |
Minum
pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik
bagi jamaah maupun bagi khatib. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk
menghilangkan rasa haus, tetapi karena hanya ingin bersenang-senang saja atau
sekadar ingin minum padahal tidak haus.
Imam
Nawawi dalam kitabnya menjelaskan :
يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ اَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيبِ
مُسْتَمِعِينَ وَلَا يَشْتَغَلُوا بِغَيْرِهِ حَتَّى قَالَ اَصْحَابُنَا يُكْرَهُ
لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ وَلَا بَأْسَ يَشْرَبُهُ لِلْعَطَشِ
لِلْقَوْمِ وَالْخَطيبِ هَذَا مَذْهَبُنَا، قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ رَخَّصَ فِي
الشُّرْبِ طَاوُسٌ وَمُجَاهِدٌ وَالشَّافِعِيُّ وَنَهَي عَنْهُ مَالِكٌ
وَالْاَوْزَاعِيُّ وَاَحْمَدُ وَقَالَ الْاَوْزَاعِيُّ تَبْطُلُ الْجُمُعَةُ إِذَا
شَرِبَ وَالْاِمَامُ يَخْطُبُ وَاخْتَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اَلْجَوَازَ قَالَ
وَلَا اَعْلَمُ حُجَّةً لِمَنْ مَنَعَهُ قَالَ الْعَبْدَرِىُّ قَوْلُ
الْاَوْزَاعِيِّ مُخَالِفٌ لِلْاِجْمَاعِ
Sunah bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khatib seraya
menyimak baik-baik isi khutbahnya dan tidak boleh menyibukkan dengan selainnya
sehingga para ulama madzhab kami (Madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh
bagi mereka minum untuk bersenang-senang, dan tidak menjadi masalah jika
meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khatibnya, ini adalah pandangan
madzhab kami. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafi'i
memberikan rukhsah (keringanan). Sedangkan Imam Malik, Al-Auza‘i, dan Imam
Ahmad melarang minum saat khutbah sedang berlangsung. Al-Auza‘i berpendapat
kebatalan jumatan ketika minum saat imam atau khathib sedang berkhutbah.
Sedangkan Ibnul Mundzir memilih pendapat untuk membolehkannya. Ia berkata : Saya
tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.
Sedang Al-Abdari menyatakan : Pendapat Al-Auza‘i menyalahi ijma’ ulama, (Kitab
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 529)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar