Sabtu, 03 Mei 2025

Hukum Non Muslim Berkurban


 

Berkurban memiliki sisi positif tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Sang Khaliq, tapi juga sebagai bentuk solidaritas kepada sesama. Oleh karenanya, pahala berkurban sangat besar sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi. Dalam realitasnya, saat musim kurban berlangsung, tidak hanya kalangan umat Islam yang berpartisipasi, tapi non-Muslim juga kadang ikut ambil bagian.

Biasanya pengusaha non Muslim atau dari kalangan yang lain turut serta menyumbangkan binatang kurban, mereka memasrahkannya kepada panitia atau tokoh agama lainnya untuk disembelih dan dibagikan pada saat momen lebaran haji.   Pertanyaannya adalah, bagaimana status kurban non Muslim tersebut? Apa sikap yang harus dilakukan panitia atau tokoh agama saat dipasrahi binatang kurban dari non Muslim?  

Imam Bukhari dalam kitab sahihnya menegaskan kebolehan menerima pemberian hadiah dari non Muslim dengan mengutip beberapa hadits yang menjadi tendesi atas pendapatnya, yaitu :

بَاب قَبُوْلِ الْهَدِيَّةِ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. وَقَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَاجَرَ إِبْرَاهِيٍمُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ بِسَارَةَ فَدَخَلَ قَرْيَةً فِيْهَا مَلِكٌ أَوْ جَبَّارٌ فَقَالَ أَعْطُوْهَا آجَرَ. وَأُهْدِيَتْ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةٌ فِيْهَا سُمٌّ . وَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ ، وَكَسَاهُ بُرْدًا ، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ .

Bab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi saw bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di Negara mereka,” (Kitab shahih Bukhari, Juz IX, halaman 384)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam komentarnya atas referensi di atas mengatakan bahwa pendapat al-Bukhari tegas mengenai kebolehan menerima hadiah non-Muslim. Menurut al-Asqalani, al-Bukhari secara tidak langsung  memvonis lemah riwayat lain yang melarang pemberian non Muslim.  

Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan :

قَوْلُهُ : ( بَاب قَبُوْلِ الْهَدِيَّةِ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ) أَيْ جَوَاز ذَلِكَ وَكَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى ضَعْفِ الْحَدِيْثِ الْوَارِدِ فِي رَدِّ هَدِيَّةِ الْمُشْرِكِ

Ucapannya (Imam Bukhari) ; Bab menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Maksudnya kebolehan menerimanya. Imam Bukhari seakan-akan memberi isyarat tentang lemahnya hadits yang menolak hadiah orang musyrik. (Kitab  Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Juz VIII, halaman 110)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalan juga mengutip beberapa pendapat ulama yang mengkomparasikan beberapa hadits yang bertentangan mengenai masalah tersebut. Menurutnya, pendapat yang kuat adalah bahwa hadits yang melarang menerima pemberian non-Muslim konteksnya adalah pemberian yang terindikasi kuat bertujuan menghancurkan orang Islam atau berdampak merugikan mereka. Sedangkan hadits yang membolehkannya diarahkan kepada tujuan menghibur dan kepentingan mendakwahkan Islam

وَأَوْرَدَ الْمُصَنِّفُ عِدَّةَ أَحَادِيِثَ دَالَّةٍ عَلَى اَلْجَوَازِ فَجَمَعَ بَيْنَهَا اَلطَّبَرِيُّ بِأَنَّ اْلِامْتِنَاعَ فِيْمَا أُهْدِيَ لَهُ خَاصَّة وَالْقَبُوْل فِيْمَا أُهْدِيَ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَفِيْهِ نَظَرٌ لِأَنَّ مِنْ جُمْلَةِ أَدِلَّةِ اَلْجَوَازِ مَا وَقَعَتِ الْهَدِيَّة فِيْهِ لَهُ خَاصَّة ، وَجَمَعَ غَيْرُهُ بِأَنَّ اْلِامْتِنَاعَ فِي حَقِّ مَنْ يُرِيْدُ بِهَدِيَّتِهِ التَّوَدُّدَ وَالْمُوَالَاةَ وَالْقَبُوْلَ فِي حَقِّ مَنْ يُرْجَى بِذَلِكَ تَأْنِيْسُهُ وَتَأْلِيْفُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ وَهَذَا أَقْوَى مِن الْأَوَّلِ

Sang pengarang (Imam Bukhari) menyebutkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah non Muslim. Imam Thabari mengomparasikan bahwa penolakan Nabi diarahkan kepada hadiah yang secara khusus diberikan kepada beliau, dan hadits yang menerima diarahkan kepada pemberian untuk orang-orang Islam secara umum. Pendapat ini perlu dikaji ulang, sebab di antara dalil yang membolehkan adalah hadiah yang secara khusus diberikan kepada Nabi. Ulama lain memberikan jalan tengah bahwa penolakan Nabi konteksnya adalah non Muslim yang bertujuan konspirasi (jahat), dan penerimaan Nabi konteksnya adalah non Muslim yang dengan menerima hadiahnya dimaksudkan menghibur dan memberinya simpati agar masuk Islam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dibandingkan yang pertama. (Kitab  Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Juz VIII, halaman 110)

status hukum kurbannya non Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun pemberian  binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama. Binatang pemberian non Muslim tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar