Berkurban memiliki sisi positif tidak hanya berkaitan dengan
penghambaan kepada Sang Khaliq, tapi juga sebagai bentuk solidaritas kepada
sesama. Oleh karenanya, pahala berkurban sangat besar sebagaimana dijelaskan
dalam beberapa hadits Nabi. Dalam realitasnya, saat musim kurban berlangsung,
tidak hanya kalangan umat Islam yang berpartisipasi, tapi non-Muslim juga
kadang ikut ambil bagian.
Biasanya pengusaha non Muslim atau dari kalangan yang lain
turut serta menyumbangkan binatang kurban, mereka memasrahkannya kepada panitia
atau tokoh agama lainnya untuk disembelih dan dibagikan pada saat momen lebaran
haji. Pertanyaannya adalah, bagaimana status kurban non Muslim tersebut?
Apa sikap yang harus dilakukan panitia atau tokoh agama saat dipasrahi binatang
kurban dari non Muslim?
Imam Bukhari dalam kitab sahihnya menegaskan kebolehan
menerima pemberian hadiah dari non Muslim dengan mengutip beberapa hadits yang
menjadi tendesi atas pendapatnya, yaitu :
بَاب قَبُوْلِ الْهَدِيَّةِ
مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. وَقَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ هَاجَرَ إِبْرَاهِيٍمُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ بِسَارَةَ فَدَخَلَ قَرْيَةً
فِيْهَا مَلِكٌ أَوْ جَبَّارٌ فَقَالَ أَعْطُوْهَا آجَرَ. وَأُهْدِيَتْ لِلنَّبِىِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةٌ فِيْهَا سُمٌّ . وَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ أَهْدَى
مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ ،
وَكَسَاهُ بُرْدًا ، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ .
Bab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu
Hurairah berkata dari Nabi saw bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah
(istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang
diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah
kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah
kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di Negara mereka,”
(Kitab shahih Bukhari, Juz IX, halaman 384)
Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam komentarnya atas
referensi di atas mengatakan bahwa pendapat al-Bukhari tegas mengenai kebolehan
menerima hadiah non-Muslim. Menurut al-Asqalani, al-Bukhari secara tidak
langsung memvonis lemah riwayat lain yang melarang pemberian non Muslim.
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan :
قَوْلُهُ : ( بَاب قَبُوْلِ
الْهَدِيَّةِ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ) أَيْ جَوَاز ذَلِكَ وَكَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى
ضَعْفِ الْحَدِيْثِ الْوَارِدِ فِي رَدِّ هَدِيَّةِ الْمُشْرِكِ
Ucapannya (Imam Bukhari) ; Bab menerima hadiah dari
orang-orang musyrik. Maksudnya kebolehan menerimanya. Imam Bukhari seakan-akan
memberi isyarat tentang lemahnya hadits yang menolak hadiah orang musyrik.
(Kitab Fathul Bari Syarah Shahih
Bukhari, Juz VIII, halaman 110)
Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalan juga mengutip beberapa pendapat
ulama yang mengkomparasikan beberapa hadits yang bertentangan mengenai masalah
tersebut. Menurutnya, pendapat yang kuat adalah bahwa hadits yang melarang
menerima pemberian non-Muslim konteksnya adalah pemberian yang terindikasi kuat
bertujuan menghancurkan orang Islam atau berdampak merugikan mereka. Sedangkan
hadits yang membolehkannya diarahkan kepada tujuan menghibur dan kepentingan
mendakwahkan Islam
وَأَوْرَدَ الْمُصَنِّفُ عِدَّةَ أَحَادِيِثَ دَالَّةٍ عَلَى اَلْجَوَازِ
فَجَمَعَ بَيْنَهَا اَلطَّبَرِيُّ بِأَنَّ اْلِامْتِنَاعَ فِيْمَا أُهْدِيَ لَهُ خَاصَّة
وَالْقَبُوْل فِيْمَا أُهْدِيَ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَفِيْهِ نَظَرٌ لِأَنَّ مِنْ جُمْلَةِ
أَدِلَّةِ اَلْجَوَازِ مَا وَقَعَتِ الْهَدِيَّة فِيْهِ لَهُ خَاصَّة ، وَجَمَعَ غَيْرُهُ
بِأَنَّ اْلِامْتِنَاعَ فِي حَقِّ مَنْ يُرِيْدُ بِهَدِيَّتِهِ التَّوَدُّدَ وَالْمُوَالَاةَ
وَالْقَبُوْلَ فِي حَقِّ مَنْ يُرْجَى بِذَلِكَ تَأْنِيْسُهُ وَتَأْلِيْفُهُ عَلَى
الْإِسْلَامِ وَهَذَا أَقْوَى مِن الْأَوَّلِ
Sang pengarang (Imam Bukhari) menyebutkan beberapa hadits
yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah non Muslim. Imam Thabari
mengomparasikan bahwa penolakan Nabi diarahkan kepada hadiah yang secara khusus
diberikan kepada beliau, dan hadits yang menerima diarahkan kepada pemberian
untuk orang-orang Islam secara umum. Pendapat ini perlu dikaji ulang, sebab di
antara dalil yang membolehkan adalah hadiah yang secara khusus diberikan kepada
Nabi. Ulama lain memberikan jalan tengah bahwa penolakan Nabi konteksnya adalah
non Muslim yang bertujuan konspirasi (jahat), dan penerimaan Nabi konteksnya
adalah non Muslim yang dengan menerima hadiahnya dimaksudkan menghibur dan
memberinya simpati agar masuk Islam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat
dibandingkan yang pertama. (Kitab Fathul
Bari Syarah Shahih Bukhari, Juz VIII, halaman 110)
status hukum kurbannya non Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun pemberian binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama. Binatang pemberian non Muslim tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar