عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَى
جَنَازَةٍ فِى الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ لَهُ شَىْءٌ
Dari Abu
Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barang siapa menshalati
jenazah dalam masjid, maka tidak ada sesuatu baginya. (H. R. Ahmad no. 9981.
Ibnu Majah no. 1584 dan lainnya)
Hadits di atas
menunjukkan larangan shalat jenazah dalam masjid, dan hadits ini mansukh
(dibatalkan) oleh hadits di bawah ini :
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّهَا لَمَّا تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ أَرْسَلَ
أَزْوَاجُ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنْ يَمُرُّوْا بِجَنَازَتِهِ فِى الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّيْنَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوْا
فَوُقِفَ بِهِ عَلَى حُجَرِهِنَّ يُصَلِّيْنَ عَلَيْهِ أُخْرِجَ بِهِ مِنْ بَابِ الْجَنَائِزِ
الَّذِى كَانَ إِلَى الْمَقَاعِدِ فَبَلَغَهُنَّ أَنَّ النَّاسَ عَابُوْا ذَلِكَ
وَقَالُوْا مَا كَانَتِ الْجَنَائِزُ يُدْخَلُ بِهَا الْمَسْجِدَ. فَبَلَغَ ذَلِكَ
عَائِشَةَ فَقَالَتْ مَا أَسْرَعَ النَّاسَ إِلَى أَنْ يَعِيْبُوْا مَا لاَ عِلْمَ
لَهُمْ بِهِ. عَابُوْا عَلَيْنَا أَنْ يُمَرَّ بِجَنَازَةٍ فِى الْمَسْجِدِ وَمَا
صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ ابْنِ بَيْضَاءَ إِلاَّ فِى جَوْفِ الْمَسْجِدِ.
Dari Aisya,
bahwa ketika Sa'ad bin Abi Waqqas meninggal dunia, para istri Nabi saw meminta
agar jenazahnya disemayamkan di masjid untuk dishalati. Kemudian dipindahkan ke
kamar para istri Nabi yang dekat dengan masjid dan mereka menshalatinya.
Jenazahnya dibawa keluar melalui pintu yang biasa dilalui jenazah yang biasa ditempati
duduk-duduk, hingga sampai pada mereka (istri Nabi) bahwa orang-orang mencela
(karena dishalati di masjid). Kata mereka : Mengapa jenazah dishalati di
masjid?. Hal ini sampai diketahui Aisyah dan ia menanggapinya dengan mengatakan
: Apa yang membuat orang terburu-buru mencela sesuatu yang mereka sendiri tidak
mempunyai basis pengetahuan tentang hal itu, mencela kami yang telah menyuruh
agar jenazah itu disemayamkan dan dishalati di dalam masjid. Bukankan
rasulullah saw telah menshalati jenazah Suhail bin Baidha' di masjid?. (H. R.
Muslim no. 2294)
Hadits ini
membolehkan shalat jenazah dalam masjid. Sekaligus hadits ini me-nasakh
atau membatalkan hadits yang terdahulu, karena munculnya hadits ini belakangan
dari hadits terdahulu di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar