Kamis, 18 Februari 2016

Berbekam membatalkan puasa



عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Batal puasanya bagi orang yang membekam dan yang di bekam. (H. R. Ibnu Majah no. 1749, Abu Daud no. 2369 dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang membekam dan yang dibekam adalah batal puasanya. Nabi saw bersabda demikian pada awal diwajibkannya puasa, karena hawatir hal itu melemahkan orang yang berpuasa. Kemudian beliau me-nasakh nya atau membatalkannya dengan hadits berikut ini.

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ ، وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan berihram dan berpuasa. (H. R. Bukhari no. 1938)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar