Kamis, 18 Februari 2016

Larangan shalat jenazah dalam masjid



عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِى الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ لَهُ شَىْءٌ
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barang siapa menshalati jenazah dalam masjid, maka tidak ada sesuatu baginya. (H. R. Ahmad no. 9981. Ibnu Majah no. 1584 dan lainnya)

Hadits di atas menunjukkan larangan shalat jenazah dalam masjid, dan hadits ini mansukh (dibatalkan) oleh hadits di bawah ini :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا لَمَّا تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمُرُّوْا بِجَنَازَتِهِ فِى الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّيْنَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوْا فَوُقِفَ بِهِ عَلَى حُجَرِهِنَّ يُصَلِّيْنَ عَلَيْهِ أُخْرِجَ بِهِ مِنْ بَابِ الْجَنَائِزِ الَّذِى كَانَ إِلَى الْمَقَاعِدِ فَبَلَغَهُنَّ أَنَّ النَّاسَ عَابُوْا ذَلِكَ وَقَالُوْا مَا كَانَتِ الْجَنَائِزُ يُدْخَلُ بِهَا الْمَسْجِدَ. فَبَلَغَ ذَلِكَ عَائِشَةَ فَقَالَتْ مَا أَسْرَعَ النَّاسَ إِلَى أَنْ يَعِيْبُوْا مَا لاَ عِلْمَ لَهُمْ بِهِ. عَابُوْا عَلَيْنَا أَنْ يُمَرَّ بِجَنَازَةٍ فِى الْمَسْجِدِ وَمَا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ ابْنِ بَيْضَاءَ إِلاَّ فِى جَوْفِ الْمَسْجِدِ.
Dari Aisya, bahwa ketika Sa'ad bin Abi Waqqas meninggal dunia, para istri Nabi saw meminta agar jenazahnya disemayamkan di masjid untuk dishalati. Kemudian dipindahkan ke kamar para istri Nabi yang dekat dengan masjid dan mereka menshalatinya. Jenazahnya dibawa keluar melalui pintu yang biasa dilalui jenazah yang biasa ditempati duduk-duduk, hingga sampai pada mereka (istri Nabi) bahwa orang-orang mencela (karena dishalati di masjid). Kata mereka : Mengapa jenazah dishalati di masjid?. Hal ini sampai diketahui Aisyah dan ia menanggapinya dengan mengatakan : Apa yang membuat orang terburu-buru mencela sesuatu yang mereka sendiri tidak mempunyai basis pengetahuan tentang hal itu, mencela kami yang telah menyuruh agar jenazah itu disemayamkan dan dishalati di dalam masjid. Bukankan rasulullah saw telah menshalati jenazah Suhail bin Baidha' di masjid?. (H. R. Muslim no. 2294)

Hadits ini membolehkan shalat jenazah dalam masjid. Sekaligus hadits ini me-nasakh atau membatalkan hadits yang terdahulu, karena munculnya hadits ini belakangan dari hadits terdahulu di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar