Dalam
khazanah budaya nusantara, para wanita muslimah memiliki tradisi pakaian khusus
untuk shalat yang biasa disebut dengan mukena, rukuh atau dalam bahasa Malaysia
disebut telekung. Seiring perkembangan zaman terdapat banyak model mukena di
daerah masing masing, namun terkadang dalam model mukena tersebut memicu
kesalahan dalam menutup aurat wanita, sehingga bisa berpengaruh kepada keabsahan
shalat. Perlunya bagi kita mengetahui sampai batasan manakah aurat seorang
muslimah dalam shalatnya.
Syaikh
Abdur Rahman Al-Jaziri menyampaikan dalam kitabnya :
اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا :
وَحَدُّ اْلعَوْرَةِ مِنَ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى
شَعْرُهَا النَّازِلُ عَنْ أُذُنَيْهَا وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ اْلوَجْهُ
وَاْلكَفَّانِ فَقَطْ ظَاهِرُهُمَا وَبَاطِنُهُمَا
Para ulama dari madzhab Syafi'i berkata : Adapun batas
aurat perempuan yang merdeka adalah seluruh badannya termasuk rambutnya yang
turun dari arah kedua telinganya. Kecuali muka dan dua telapak tangannya bagian
luar dan dalamnya. (Kitab Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arba'ah, karya Syaikh Abdur
Rahman Al-Jaziri, Juz I, halaman 196)
Bagi
seorang muslimah yang menggunakan mukena potongan sangat beresiko membuka
auratnya pada bagian pergelangan tangan. Pada saat takbiratul ihram, saat
mengangkat tangannya beresiko terlihat auratnya. Begitu juga aurat tidak boleh
terlihat dari arah samping, oleh karena itu ketika di posisi rukuk dalam
shalat, membiarkan mukenanya menjuntai ke bawah bisa mengakibatkan shalatnya
tidak sah. Batalnya shalat disini disebabkan tampaknya aurat dari arah samping.
Maka
jelas mukena potongan bisa berpotensi tidak mengesahkan shalat karena ketika
rukuk, dan takbir bagian potongan itu bisa memperlihatkan aurat wanita.
Sebagai
solusi, jika ingin menggunakan mukena potongan dengan aman, terlebih dahulu
gunakan pakaian yang sudah menutupi
seluruh auratnya sehingga tidak beresiko saat melakukan gerakan apapun.
Jadi
memakai mukena potongan masih diperkenankan dan shalatnya tetap dipandang sah
semala auratnya tidak terlihat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar