Minggu, 03 Agustus 2025

Pakai Mukena Potongan Tidak Sah Shalatnya ?

 


Dalam khazanah budaya nusantara, para wanita muslimah memiliki tradisi pakaian khusus untuk shalat yang biasa disebut dengan mukena, rukuh atau dalam bahasa Malaysia disebut telekung. Seiring perkembangan zaman terdapat banyak model mukena di daerah masing masing, namun terkadang dalam model mukena tersebut memicu kesalahan dalam menutup aurat wanita, sehingga bisa berpengaruh kepada keabsahan shalat. Perlunya bagi kita mengetahui sampai batasan manakah aurat seorang muslimah dalam shalatnya.

Syaikh Abdur Rahman Al-Jaziri menyampaikan dalam kitabnya  :

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : وَحَدُّ اْلعَوْرَةِ مِنَ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى شَعْرُهَا النَّازِلُ عَنْ أُذُنَيْهَا وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ اْلوَجْهُ وَاْلكَفَّانِ فَقَطْ ظَاهِرُهُمَا وَبَاطِنُهُمَا

Para ulama dari madzhab Syafi'i berkata : Adapun batas aurat perempuan yang merdeka adalah seluruh badannya termasuk rambutnya yang turun dari arah kedua telinganya. Kecuali muka dan dua telapak tangannya bagian luar dan dalamnya. (Kitab Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arba'ah, karya Syaikh Abdur Rahman Al-Jaziri, Juz I, halaman 196)

Bagi seorang muslimah yang menggunakan mukena potongan sangat beresiko membuka auratnya pada bagian pergelangan tangan. Pada saat takbiratul ihram, saat mengangkat tangannya beresiko terlihat auratnya. Begitu juga aurat tidak boleh terlihat dari arah samping, oleh karena itu ketika di posisi rukuk dalam shalat, membiarkan mukenanya menjuntai ke bawah bisa mengakibatkan shalatnya tidak sah. Batalnya shalat disini disebabkan tampaknya aurat dari arah samping.

Maka jelas mukena potongan bisa berpotensi tidak mengesahkan shalat karena ketika rukuk, dan takbir bagian potongan itu bisa memperlihatkan aurat wanita.

Sebagai solusi, jika ingin menggunakan mukena potongan dengan aman, terlebih dahulu gunakan pakaian  yang sudah menutupi seluruh auratnya sehingga tidak beresiko saat melakukan gerakan apapun.

Jadi memakai mukena potongan masih diperkenankan dan shalatnya tetap dipandang sah semala auratnya tidak terlihat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar