Minggu, 03 Agustus 2025

Cara Niat Dalam Shalat

 


Niat adalah sesuatu yang sangat pokok dalam pelaksanaan ibadah. Kadang-kadang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah yang dikerjakan. Dalam hadits dijelaskan :

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَقُولُ  إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Dari Umar bin Khoththob ra, katanya dia mendengar Rosulullah saw, bersabda : Tiap-tiap amal tergantung dengan niatnya. Balasan bagi setiap amal manusia, ialah pahala bagi apa yang diniatkannya. (H. R. Bukhari no. 1)

Di dalam shalat ada tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam berniat. Dalam madzhab Syafi’i, satu hal yang paling mendasar yang mesti diperhatikan adalah bahwa niat shalat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Mengucapkan niat shalat dengan mulut sebelum takbratul ihram adalah bukan kewajiban namun suatu kesunnahan untuk dapat membantu hati mengucapkannya pada saat mulut mengucapkan takbiratul ihram

Imam Ramli dalam kitabnya menegaskan :

( وَيُنْدَبُ النُّطْقُ ) بِالْمَنْوِيِّ (قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الْوَسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ

Dan Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar lisan dapat membantu (kekhusyukan) hati, untuk menjauhkan was-was, dan untuk menghindar dari perbedaan pendapat karena ada orang  yang mewajibkan melafalkan niat.  (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz IV, halaman 54)

Sebagai gambaran bisa dicontohkan, bila seorang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, namun saat takbiratul ihram hatinya tidak mengucapkan niat tersebut maka tidak sah niatnya dan karenanya tidak sah pula shalatya.

Berikutnya, orang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia diam saja, tidak mengucapkan niat dengan mulutnya, namun pada saat mengucapkan takbiratul ihram dibarengi hatinya mengucapkan niat maka sah niatnya.

Yang sunnah adalah bila seorang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, lalu ketika mengucapkan takbiratul ihram hatinya membarengi dengan mengucapkan niat.

Dari gambaran-gambaran tersebut maka seandainya terjadi kesalahan pengucapan niat di mulut namun benar pengucapannya di dalam hati maka niat tersebut dianggap sah karena yang dipakai adalah niat yang ada di dalam hati. Sebagai contoh, orang yang hendak melakukan shalat maghrib sebelum takbiratul ihram mulutnya mengucapkan niat dengan menyebut shalat isya, sementara ketika takbiratul ihram hatinya berniat dengan menyebutkan shalat maghrib maka sah niat dan shalatnya. Namun bila yang terjadi sebaliknya maka tidak sah niat dan shalatnya.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya mengatakan :

 اَلنِّيَّةُ ثَلَاثُ دَرَجَاتٍ: اِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ فَرْضًا وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ وَالْفَرْضِيَّةُ وَاِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُؤَقَّتَةً كَرَاتِبَةٍ اَوْ ذَاتَ سَبَبٍ وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ وَالتَّعْيِيْنُ وَاِنْ كَانَتْ نَافِلَةً مُطْلَقَةً وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ

Niat shalat itu ada tiga tingkatan, bila shalatnya fardlu maka wajib memenuhi unsure : Menyengaja melakukan pekerjaan (qashdul fi’li), menentukan shalatnya (ta’yin), dan menyebutkan kefardluan (fardliyah). Bila shalatnya sunnah yang tertentu waktunya seperti shalat rawatib atau shalat yang memiliki sebab maka niatnya wajib memenuhi unsure :  Menyengaja melakukan pekerjaan dan menentukan shalatnya. Dan bila shalatnya sunah mutlak maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan saja ( Kitab Safinatun Najah , halaman 33)

Lebih lanjut apa yang disampaikan Syekh Salim di atas dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifatus Saja dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Niat shalat fardlu harus mencakup tiga unsur yakni qashdul fi’li, ta’yin dan fardliyah.

Yang dimaksud dengan qashdul fi’li adalah berniat melakukan shalat dimana dalam kalimat niat berupa kata ushollii yang berarti saya berniat shalat. Adapun yang dimaksud ta’yin adalah menentukan nama shalatnya seperti maghrib, isya atau lainnya. Sedangkan yang dimaksud fardliyah adalah menyebutkan kata fardla pada saat berniat.

Dengan demikian maka kalimat niat untuk shalat fardlu, semisal shalat madhrib adalah:

اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ

Ushallii fardlal maghribi (Saya berniat shalat fardlu maghrib)

2. Niat shalat sunah yang telah ditentukan waktunya atau shalat sunah yang memiliki sebab dalam niatnya wajib memuat dua unsur yakni qashdul fi’li dan ta’yin.

Shalat yang telah ditentukan waktunya seperti shalat dluha, shalat tahajud, shalat tarawih dan lainnya. Sedangkan shalat yang memiliki sebab seperti shalat istisqa, shalat hajat, shalat gerhana dan lainnya.

Dengan demikian maka kalimat niat untuk shalat sunnah, semisal shalat tahajud adalah:

اُصَلِّى التَّهَجُّدِ

Ushallit tahajjuda (Saya berniat shalat tahajud)

3. Niat shalat sunah mutlak cukup hanya dengan memenuhi unsur qashdul fi’li saja.

Yang disebut shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat oleh waktu dan sebab tertentu. Sebagai gambaran, bila sewaktu-waktu tanpa sebab tertentu seseorang ingin melakukan shalat sunah maka shalat yang dilakukannya itu adalah shalat sunah mutlak.

Kalimat niat untuk shalat ini cukup dengan kata:

اُصَلِّى

Ushollii (Saya berniat shalat)

Kalimat-kalimat niat tersebut di atas sudah mencukupi tanpa harus ada tambahan kata mustaqbilal qiblati, adâ’an, lillâhi ta’âlâ atau penyebutan jumlah bilangan rakaat seperti rak’ataini, arba’a raka’âtin atau tsalâtsa raka’âtin. Karena kata-kata tambahan tersebut berstatus hukum sunah. Bila yang bersangkutan menyebutkan bilangan rakaat namun salah tidak sesuai dengan bilangan yang semestinya maka menjadikan shalatnya tidak sah. Seperti mau melakukan shalat dhuhur tapi dalam niatnya menyebutkan tiga rakaat.

Bila orang yang mau melakukan shalat secara berjamaah dan ia sebagai makmum maka pada niatnya harus ditambahi kata ma’muuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar