Kamis, 24 November 2022

pengertian Aqiqah

 


Aqiqah adalah penyembelihan hewan pada hari ketujuh dari lahirnya anak (laki-laki atau perempuan)

Hukum aqiqah adalah sunnah dan ada yang mengatakan sunnah muakkad bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki hendaklah disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing, dan hendaklah disembelih pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak. Tetapi kalau tidak dapat, boleh juga beberapa hari setelah itu, asal anak belum sampai balig (dewasa).

عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Dari Samurah, dari Nabi saw beliau bersabda : Setiap anak yang baru lahir tergadai sampai desembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari kelahirannya, dan dicukur rambut kepalanya dan diberi nama. (H. R. Ibnu Majah no. 3285, Ahmad no. 20672 dan lainnya)

Mengenai maksud hadits yang menyatakan tergadai, sebagaian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu harus dilaksanakan, sebagaimana gadai terhadap orang berhutang dan yang berpiutang. Yang lain berpendapat bahwa anak itu, jika ia meninggal dunia sewaktu kecilnya, tidak akan memberi syafaat kepada ibu bapaknya apabila keduanya tidak melaksanakan aqiqah.

Pendapat bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah dengan alasan hadits Rasulullah saw :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً.

Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah saw telah menyuruh kita supaya menyembelih aqiqah untuk laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing. (H. R. Ibnu Majah no. 3283, Tirmidzi no. 1595 dan lainnya)

Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk kurban,

Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki karena ketidak mampuan, hal itu sudah memadai. Disunnahkan dimasak terlebih dahulu, kemudian disedekahkan, dan orang yang melaksanakan aqiqahpun boleh memakannya sedikit dari daging aqiqah sebagaimana daging kurban, kalau aqiqahnya itu sunnah (bukan nadzar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar