Minggu, 10 Desember 2017

Dalil Wajibnya Menuntut Ilmu



Banyak dalil yang menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib, baik yang bersumber dari Al-Qur'am dan hadits Nabi maupun dari fatwa para ulama, di antaranya adalah :

1. Firman Allah dalam Al-Qur'an

فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِي الدِّيْنِ
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama. (Q.S. 9 At Taubah 122)

Sekalipun dalam ayat tersebut tidak tampak kata-kata wajibun yang arttinya wajib, atau kata-kata faridhatun yang artinya difardhukan, tetapi dalam ayat tersebut terdapat fi'il mudhari' yang telah kemasukan lamul amr, yakni lafadz liyatafaqqahuu (untuk memperdalam pengetahuan mereka).

Dalam ilmu usul fiqih ada kaidah yang berbunyi :

اَلْأَصْلُ فِى الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
Arti yang pokok dalam amr ialah menunjukkan wajib

Dengan demikian ayat di atas mengandung arti bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib.

2. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam. (H. R. Ibnu Majah no. 229, Abu ya'la no. 2837, Thabrani no. 2837 dalam Al-Mu'jam Al-Kabir)

Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdul Hadi As-Sindi Al-Madani dalam kitabnya menerangkan :
قَوْلُهُ ( عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ) أَيْ مُكَلَّفٍ لِيَخْرُجَ غَيْرُ الْمُكَلَّفِ مِنَ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُوْنِ وَمَوْضُوْعُهُ الشَّخْصُ فَيَشْمَلُ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى
(Sabda Nabi saw atas setiap muslim), artinya orang muslim yang telah akil balig, untuk mengecualikan orang muslim yang belum akil balig, yaitu anak kecil dan orang gila; dan yang dimaksud dengan kata-kata 'muslim' dalam hadis itu ialah orang (yang beragama Islam), maka mencakup kepada laki-laki dan perempuan. (Kitab Hasyiyah Al-Sindi 'ala Ibnu Majah, Juz I, halaman 208)

3. Syekh Alawi Bin Ahmad As-Saqqof Asy-Syafi'i Al-Makiy dalam kitabnya menjelaskan :

وَاعْلَمْ يَا أَخِيْ أَنَّ أَوْجَبَ الْفَرَائِضِ وَأَفْضَلَهَا اْلعِلْمُ، وَأَكْبَرَ كَبَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ الْجَهْلُ، وَأَشَدَّ الْجَهْلِ الْجَهْلُ بِاللهِ تَعَالَى وَهُوَ اْلكُفْرُ (كِتَابٌ عِلَاجُ الْأَمْرَاضِ الرَّدِيَّةِ)
Dan ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang paling wajib dan utama dalam masalah yang difardhukan ialah ilmu, dan yang paling besar dosanya dalam masalah pelanggaran yang diharamkan ialah kebodohan, dan kebodohan yang paling sesat ialah berbuat bodoh terhadap Allah, yaitu kufur (Kitab 'llajul Amradlir Radiyyah, halaman 9)

Berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi serta fatwa ulama tersebut, jelaslah bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib. Berdosalah umat Islam yang tidak mau menuntut ilmu

وَقَالَ الْإِمَامُ الشَافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهِ تَعَالَى : مَنْ لَا يُحِبُّ اْلعِلْمَ لَاخَيْرَ فِيْهِ وَلَا تَكُنْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ صَدَاقَةٌ وَمَعْرِفَةٌ فَمَنْ لَمْ يَتَعَلَّمِ الْعِلْمَ لاَيَتَأَتَّى لَهُ أَحْكَمُ اْلعِبَادَةِ وَلَا اْلقِيَامُ بِحُقُوْقِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا عَبَدَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عِبَادَةَ مَلآئِكَةِ السَّمَوَاتِ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ

Imam Syafii (Rahimahullahu Ta'ala) berkata : Barang siapa yang tidak cinta terhadap ilmu, maka tidak ada kebaikan padanya; dan janganlah di antara kamu dengannya terjalin hubungan intim dan tidak perlu kenal dengannya, sebab orang yang tidak mau belajar ilmu, tentu ia tidak akan mengetahui cara-cara beribadah dan tidak akan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Seandainya ada seseorang yang beribadah kepada Allah swt. seperti ibadahnya para malaikat di langit, tetapi tanpa dilandasi dengan ilmu, maka ia termasuk orang-orang yang merugi. (Kitab 'Ilajul Amradlir Radiyyah, hamisy kitab 'Fawaidul Makkiyyah', halaman 14-15)

BACA JUGA :
http://www.wongsantun.com/2015/10/memperoleh-ilmu-tanpa-guru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar