Jumat, 14 Juli 2017

Larangan Menampakkan kepuasan kepada Suami yang Tidak Ia dapatkan

عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ لِى ضَرَّةً، فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ إِنْ تَشَبَّعْتُ مِنْ زَوْجِى غَيْرَ الَّذِى يُعْطِيْنِى فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُوْرٍ

Dari Asma` bahwa seroang wanita bertanya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (isteri lain dari suaminya), karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku? Maka Rasulullah saw bersabda : Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian kepalsuan. (H. R. Bukhari no. 5219)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar