عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ
اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قَالَ لَوْ
يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ
وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
Dari
Ibnu Abbas rama, bahwa Rasulullah saw bersabda : Seandainya setiap orang
diberikan (dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan
banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu
harus diberikan (ditegakkan) oleh orang
yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari (tuduhan).
(H. R. Baihaqi ,no. 21733)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar