Minggu, 28 Desember 2025

Larangan Jual Beli Lemak Bangkai

 


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَقُوْلُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالأَصْنَامِ. فَقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah rah bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda di saat hari penaklukan kota Mekah : Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan patung. Ada yang bertanya : Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab  : Tidak, ia haram, Kemudian setelah itu Rasulullah saw bersabda : Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka (jual beli) lemak bangkai tetapi mereka memprosesnya (mencairkannya) kemudian menjualnya dan memakan hasilnya.(H. R. Bukhari no. 2236, Muslim no. 4132)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar