Dalam memahami istilah haji akbar ini para ulama berbeda
pendapat,di antaranya adalah :
Pertama, Istilah haji akbar itu apabila pelaksanaan wuquf di
arafah bertepatan hari Jum'at. Terdapat banyak keistimewaan perihal haji akbar ini
dari pada haji-haji lainnya
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya :
وَقِيلَ
إذَا وَافَقَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ يَوْمَ عَرَفَةَ غَفَرَ اللهُ تَعَالَى لِكُلِّ
أَهْلِ الْمَوْقِفِ أَيْ بِلَا وَاسِطَةٍ وَفِي غَيْرِهِ بِوَاسِطَةٍ أَيْ يَهَبُ
مُسِيْئَهُمْ لِمُحْسِنِهِمْ
Dikatakan, jika hari Arafah jatuh pada hari Jumat, maka
seluruh yang berkumpul di padang Arafah akan langsung mendapat ampunan dari
Allah tanpa perantara, dan bila (wukuf) di selain hari Jumat, maka ampunannya
melalui perantara. Artinya Allah memberikan ampunan orang yang berdosa (yang
wukuf) karena adanya orang baik (yang wukuf). (Kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh
Al-Minhaj, Juz XV, halaman 218)
Dalam kitab itu juga dijelaskan :
وَفِي
حَدِيْثٍ آخَرَ { أَفْضَلُ الْأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ } ، فَإِنْ وَافَقَ
الْوُقُوْفُ يَوْمَ جُمُعَةٍ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِي غَيْرِ
يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Dalam hadits lain : Hari-hari
paling mulia adalah hari arafah, maka sesungguhnya bila wuquf yang bertepatan
dengan hari Jumat, ini lebih utama dari pada 70 haji di hari selain Jumat. (Kitab
Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz XV, halaman 218)
Kedua, ada yang berpendapat bahwa haji akbar adalah hari raya
kurban sedangkan haji kecil adalah hari arafah
Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan
وَقِيلَ
يَوْم الْحَجّ الْأَصْغَر يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْم الْحَجّ الْأَكْبَر يَوْم
النَّحْر لِأَنَّ فِيهِ تَتَكَمَّل بَقِيَّة الْمَنَاسِك
Dikatakan bahwa hari haji kecil adalah hari Arafah, dan hari
haji akbar adalah hari kurban, karena pada hari itu segala ibadah haji lainnya
telah selesai. (Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Juz XIII, halaman 83)
Ketiga, ada yang berpendapat bahwa haji akbar adalah hari
raya idul kurban dan haji kecil adalah umrah.
Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan
فِي حَدِيث
اِبْن عُمَر عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ وَأَصْله فِي هَذَا الصَّحِيح رَفْعه " أَيْ
يَوْم هَذَا ؟ قَالُوا : هَذَا يَوْم النَّحْر ، قَالَ : هَذَا يَوْم الْحَجّ
الْأَكْبَر " وَاخْتُلِفَ فِي الْمُرَاد بِالْحَجِّ الْأَصْغَر فَالْجُمْهُور
عَلَى أَنَّهُ الْعُمْرَة
Dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan
sumbernya dalam Shahih ini berasal dari Nabi,: Hari apakah ini? Mereka berkata:
Ini adalah hari raya kurban. Beliau
bersabda : Ini adalah hari haji akbar. Terdapat perbedaan pendapat tentang apa yang
dimaksud dengan haji kecil, namun mayoritas (ulama) berpendapat bahwa yang
dimaksud adalah umrah. (Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Juz XIII, halaman
83)
Sebenarnya masih banyak lagi pendapat mengenai istilah haji
akbar. Namun demikian apakah saat pelaksanaan wukuf itu bertepatan hari jum'at
atau tidak tentunya jamaah haji tharus tetap khusyu melaksanakan ibadah, serta
tidak terpengaruh apapun dalam menjalankan ibadah. Semoga jamaah haji yang
melaksanakan ibadah haji tahun ini, tahun-tahun sebelumnya dan tahun-tahun yang
akan datang semua hajinya diterima oleh Allah swt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar