Selasa, 06 Mei 2025

Bacaan Saat Khotib Duduk di Antara Dua Khutbah

 


Salah satu Syarat sahnya khutbah Jum'at adalah duduk di antara dua khutbah, lalu saat khatib duduk di antara dua khutbah, bacaan apa yang sebaiknya dibaca oleh khatib dan jamaah shalat Jumat?

Untuk khatib yang sedang duduk di antara dua khutbah dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menyatakan :

ذُكِرَ فِي الْعُبَابِ أَنَّهُ يُسَنُّ لَهُ قِرَاءَةُ سُوْرَةِ الْإِخْلَاصِ وَقُلْتُ فِي شَرْحِهِ لَمْ أَرَ مَنْ تَعَرَّضَ لِنَدْبِهَا بِخُصُوْصِهَا فِيْهِ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ قِرَاءَةُ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْهِ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ رِوَايَةُ ابْنِ حِبَّانَ كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي جُلُوْسِهِ مِنْ كِتَابِ اللهِ وَإِذَا ثَبَتَ أَنَّ السُّنَّةَ ذَلِكَ فَهِيَ أَوْلَى مِنْ غَيْرِهَا لِمَزِيْدِ ثَوَابِهَا وَفَضَائِلِهَا وَخُصُوْصِيَّاتِهَا

Disebutkan dalam kitab Al-‘Ubab, bahwa disunahkan bagi khatib membaca Surat Al-Ikhlas. Dalam penjelasannya atas kitab tersebut aku mengatakan, aku tidak melihat satu pun ulama yang menjelaskan tentang kesunahan membaca surat Al-Ihlas bagi khatib secara khusus saat ia duduk di antara dua khutbah. Sisi pandang kesunahannya adalah bahwa perkara yang sunah dilakukan khatib adalah membaca ayat suci Al-Qur’an saat ia duduk di antara dua khutbah sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah saw membaca ayat suci Al-Qur’an dalam duduknya di antara dua khutbah. Bila demikian sunahnya, maka surat Al-Ikhlas lebih utama untuk dibaca dari pada yang lain, karena pahala, keutamaan dan kekhusuan yang dimilikinya melebihi ayat Al-Qur’an lainnya”. (Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz II, halaman 469) 

Sementara bagi jamaah shalat Jumat, yang dianjurkan adalah menyibukan diri dengan berdoa. Sebab berdoa pada saat khatib duduk di antara dua khutbah mustajab (dikabulkan)  oleh Allah.

Dalam hadits disebutkan :

عَنْ أَبِى بُرْدَةَ بْنِ أَبِى مُوسَى الْأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

Dari Abu Burdah bin Abu Musa Al-Asy'ari ia berkata, Abdullah bin Umar bertanya padaku : Apakah kamu pernah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw perihal satu waktu (yang mustajab) pada hari Jum'at? Abu Burdah berkata, Saya menjawab : Ya, aku mendengarnya, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Waktunya ialah antara imam duduk (di mimbar) hingga selesai shalat Jum'at. (H. R. Muslim no. 2012, Abu Daud no. 1051)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menyatakan :

 وَيُؤْخَذُ مِمَّا ذُكِرَ عَنِ الْقَاضِي أَنَّ السُّنَّةَ لِلْحَاضِرِيْنَ اْلِاشْتِغَالُ وَقْتَ هَذِهِ الْجِلْسَةِ بِالدُّعَاءِ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّهُ مُسْتَجَابٌ حِيْنَئِذٍ وَإِذَا اشْتَغَلُوْا بِالدُّعَاءِ فَالْأَوْلَى أَنْ يَكُوْنَ سِرًّا لِمَا فِي الْجَهْرِ مِنْ التَّشْوِيْشِ عَلَى بَعْضِهِمْ وَلِأَنَّ الْإِسْرَارَ هُوَ الْأَفْضَلُ فِي الدُّعَاءِ إلَّا لِعَارِضٍ

Dan dapat diambil kesimpulan dari statemen Al-Qadli Husain bahwa sunah bagi hadirin jamaah Jumat adalah menyibukan diri dengan berdoa saat duduknya khatib di antara dua khutbah, sebab telah dinyatakan bahwa berdoa pada waktu tersebut mustajab. Saat mereka berdoa, yang lebih utama adalah dibaca dengan pelan, sebab membaca dengan keras dapat mengganggu jamaah Jumat yang lain dan karena membaca dengan suara pelan adalah cara yang lebih utama dalam berdoa kecuali terdapat kondisi baru datang yang menuntut dibaca dengan keras. (Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz II, halaman 469)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar