Dalam
kondisi seperti itu yaitu bila imam yang sedang menjadi imam shalat lalu
mendadak meninggal dunia atau pingsan, maka shalat berjamaah tetap berlangsung dengan salah satu
makmum maju sebagai imam pengganti, lalu makmum lainnya menolong imam yang
terjatuh tersebut dengan jalan membatalkan shalatnya untuk menolong imam
tersebut. Dalam keadaan
semacam ini boleh saja orang membatalkan shalat karena ada kepentingan.
Makmum yang menolong secukupnya saja, kalau cukup tiga maka yang
keempat tidak boleh ikut menolong
Lalu
bagaimana hukum membatalkan shalat dalam keadaan tersebut ?
Syaikh
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya merngatakan :
قَدْ
يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ
Wajibnya
seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat (yang mengharuskan
mengakhiri shalat walaupun belum selesai). Sementara kebolehan meninggalkan
shalat karena adanya udzur. (kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,Juz II
halaman 1053)
Juga
dapat kita lihat dalam kaidah ushuliyah yang bisa dikolerasikan dengan
peristiwa tersebut yaitu, Kalau ada pertentangan antara hak Allah dan hak
manusia, maka yang jadi prioritas adalah hak manusia. Hak Allah mengalah karena
Dia Maha Kasih dan Penyayang
Syaikh Abu Muhammad Izzuddin Abdul Aziz
bin Abdus Salam Al Salami dalam kitabnya mengatakan :
تَقْدِيْمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى
الْمَعْصُوْمِيْنَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُوْمِيْنَ
عِنْدَ اللهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ
مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيْقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ
مَا فَاتَهُ مِنْ مَصْلَحَةِ أَدَاءِ الصَّلَاةِ لَا يُقَارِبُ إنْقَاذَ نَفْسٍ مُسْلِمَةٍ
مِنَ الْهَلَاكِ .
Mendahulukan
penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam atas
menunaikan shalat. Karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam lebih utama
di sisi Allah dibanding menunaikan shalat dalam kondisi tersebut. Karena masih
bisa dilakukan upaya keduanya, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha
shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan
hilangnya nyawa orang yang beriman. (Kitab Qawaid Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz
I halaman 57)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar