Sabtu, 09 November 2024

Sikap Makmum Bila Imam Meninggal Dunia

 


Dalam kondisi seperti itu yaitu bila imam yang sedang menjadi imam shalat lalu mendadak meninggal dunia atau pingsan, maka shalat berjamaah tetap berlangsung dengan salah satu makmum maju sebagai imam pengganti, lalu makmum lainnya menolong imam yang terjatuh tersebut dengan jalan membatalkan shalatnya untuk menolong imam tersebut. Dalam keadaan semacam ini boleh saja orang membatalkan shalat karena ada kepentingan. Makmum yang menolong  secukupnya saja, kalau cukup tiga maka yang keempat tidak  boleh ikut menolong

Lalu bagaimana hukum membatalkan shalat dalam keadaan tersebut ?

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya merngatakan :

قَدْ يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِضَّرُوْرَةِ، وَقَدْ يُبَاحُ لِعُذْرٍ

Wajibnya seseorang untuk membatalkan shalat karena ada kondisi darurat (yang mengharuskan mengakhiri shalat walaupun belum selesai). Sementara kebolehan meninggalkan shalat karena adanya udzur. (kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,Juz II halaman 1053)

Juga dapat kita lihat dalam kaidah ushuliyah yang bisa dikolerasikan dengan peristiwa tersebut yaitu, Kalau ada pertentangan antara hak Allah dan hak manusia, maka yang jadi prioritas adalah hak manusia. Hak Allah mengalah karena Dia Maha Kasih dan Penyayang

Syaikh Abu Muhammad Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam Al Salami dalam kitabnya mengatakan :

تَقْدِيْمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُوْمِيْنَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُوْمِيْنَ عِنْدَ اللهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيْقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ مَا فَاتَهُ مِنْ مَصْلَحَةِ أَدَاءِ الصَّلَاةِ لَا يُقَارِبُ إنْقَاذَ نَفْسٍ مُسْلِمَةٍ مِنَ الْهَلَاكِ .

Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam atas menunaikan shalat. Karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam lebih utama di sisi Allah dibanding menunaikan shalat dalam kondisi tersebut. Karena masih bisa dilakukan upaya keduanya, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman. (Kitab Qawaid Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz I halaman 57)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar