Senin, 28 November 2022

Menunda Haid untuk Haji/Umrah dan Lainnya

 


Perempuan, sesuai fitrah (kodrat) akan mengalami siklus haid bulanan, yang pasti ada manfaat dan hikmahnya bagi perempuan itu sendiri.

Perempuan yang sedang haid mendapat beberapa kemudahan dan perkecualian, diantaranya adalah :

1. Tidak usah mengerjakan shalat wajib

2. Tidak boleh puasa tetapi harus mengqadha'nya

3. Tidak boleh disetubuhi

4. Tidak boleh masuk dan diam di masjid

5. Tidak boleh membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur'an

6. Tidak boleh diceraikan

7. Tidak boleh tawaf

Saat ini dunia medis menawarkan obat untuk menahan keluarnya darah haid bagi perempuan, sehingga mereka dapat menunaikan ibadah haji/umrah dengan sempurna, juga dapat melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh tanpa harus mengqadha'nya. Bahkan bagi istri tetap dapat melayani suaminya yang bekerja di rantau dan hanya bisa pulang beberapa hari sebulan sekali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang komisi fatwa tahun 1984 menetapkan bahwa :

1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempurnaan haji/umrah, hukumnya mubah (boleh)

2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa ramadhan sebulan penuh, pada dasarnya makruh (tidak disukai). Tetapi bagi perempuan yang mengalami kesulitan untuk mengqadha' puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya mubah (boleh)

3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua ibadah tersebut di atas, tergantung pada niatnya. Apabila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum agama maka hukumnya haram.

Sampai saat ini mayoritas fuqaha' (ulama ahli fiqih) sependapat bahwa penundaan haid dengan menggunakan obat anti haid selain untuk ibadah haji/umrah dan puasa tidak dibenarkan

Selagi upaya penundaan haid itu untuk kebaikan dan niat taat kepada Allah, maka penggunaan pil penundaan haid itu diperbolehkan. Demikian juga bagi istri yang suaminya bekerja di perantauan (tempat yang jauh) yang hanya dapat pulang sebulan sekali, itupun hanya beberapa hari. Jika diyakini bahwa kedatangan suami (yang jarang-jarang itu) bertepatan dengan datangnya haid, maka istri boleh untuk memakai pil penunda haid agar bisa melayani suami secara baik dan normal, sebab istri yang sedang haid tidak boleh berhubungan badan dengan cara apapun. Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyah yang menyatakan :

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya

Khusus untuk shalat, sebaiknya tidak dilakukan penggunaan pil penunda haid, karena dalam hal ini perempuan mendapat kemudahan dan kemurahan dari Allah untuk tidak shalat tanpa harus mengqadha'nya, yang seharusnya diterima dan disyukuri oleh kaum perempuan, tanpa memperberat diri sendiri (takalluf), hal ini sesuai dengan hadits Nabi  :

 



عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Dari Mu'adzah dia berkata, saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?  Maka Aisyah menjawab : Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab, Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab : Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat. (H. R. Muslim no 789, Daud 263 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar