عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ قَالَ بَيْنَا النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ جَاءَ عَبْدُ اللهِ بْنُ ذِى الْخُوَيْصِرَةِ التَّمِيمِْىُّ
فَقَالَ اعْدِلْ يَا رَسُول اللهِ ِ . فَقَالَ وَيْلَكَ مَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ
أَعْدِلْ . قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ دَعْنِى أَضْرِبْ عُنُقَهُ . قَالَ
دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِ ،
وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِ ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ
السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، يُنْظَرُ فِى قُذَذِهِ فَلاَ يُوْجَدُ فِيْهِ
شَىْءٌ ، يُنْظَرُ فِى نَصْلِهِ فَلاَ يُوْجَدُ فِيْهِ شَىْءٌ ، ثُمَّ يُنْظَرُ
فِى رِصَافِهِ فَلاَ يُوْجَدُ فِيْهِ شَىْءٌ ، ثُمَّ يُنْظَرُ فِى نَضِيِّهِ فَلاَ
يُوْجَدُ فِيْهِ شَىْءٌ ، قَدْ سَبَقَ الْفَرْثَ وَالدَّمَ ، آيَتُهُمْ رَجُلٌ
إِحْدَى يَدَيْهِ - أَوْ قَالَ ثَدْيَيْهِ - مِثْلُ ثَدْىِ الْمَرْأَةِ - أَوْ قَالَ
مِثْلُ الْبَضْعَةِ - تَدَرْدَرُ ، يَخْرُجُوْنَ عَلَى حِيْنِ فُرْقَةٍ مِنَ
النَّاسِ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri yang berkata : Ketika Nabi saw sedang
membagikan (harta rampasan perang), datanglah Abdullah Ibnu Dzu Al-Khuwaishirah
dari Bani Tamim sambil berkata : Berbuat adillah kau, hai Rasulullah. Nabi saw
menjawab : Celakalah kamu, siapa yang akan berbuat adil jika aku saja tidak
berbuat adil? Lantas Umar berkata : Wahai Rasulullah, biarkan kupenggal saja
lehernya, Nabi menjawab : Biarkan saja ! Sesungguhnya dia (nanti) punya banyak
pengikut. Salah seorang dari kalian merasa minder jika membandingkan shalatnya
dengan shalat orang itu, puasa kalian dengan puasa orang itu. Namun mereka
keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang
buruannya. Dilihat mata panahnya, ternyata tidak ditemukan apa pun, kemudian
dilihat pegangan panahnya juga tidak ditemukan apa-apa, lalu dilihat batang
panahnya juga tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilihat bulu anak panahnya,
juga tidak ditemukan apa pun (seakan bersih tanpa bekas saking cepatnya).
Ciri-ciri mereka adalah seorang lelaki yang salah satu lengannya – atau Nabi
bersabda : payudaranya – seperti payudara perempuan atau seperti anggota tubuh
yang terguncang dan mereka keluar saat terjadi perpecahan di antara
orang-orang. (H.R. Bukhari no. 6933)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar