Rabu, 29 September 2021

Hukum Memasang Batu Nisan di Makam

 


Batu nisan atau patok kuburan sebagai penanda makam sudah sangat lazim atau bahkan setengah wajib di kalangan masyarakat kita. Setiap kali seseorang diberitakan meninggal dunia, maka anggota keluarga yang terkena musibah ada yang bertugas untuk menyiapkan papan atau batu nisan. Batu nisan atau patok kuburan dari batu maupun kayu sebagai penanda, biasanya dituliskan nama yang meninggal itu lengkap dengan nasab, tempat dan tanggal lahir serta hari dan tanggalkematiannya.

Peletakan papan atau batu nisan di atas makam tidak bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah saw sendiri menandai makam saudara susuannya, yaitu Utsman bin Mazh‘un, dengan meletakkan batu besar di atas makamnya. Dari sini, ulama menarik kesimpulan bahwa praktik penandaan makam melalui peletakan batu, pemasangan papan, batu nisan, atau patok kuburan di atas makam dianjurkan karena meniru perbuatan Rasulullah saw.

Dalam hadits disebutkan :

عَنِ الْمُطَّلِبِ قَالَ لَمَّا مَاتَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُوْنٍ أُخْرِجَ بِجَنَازَتِهِ فَدُفِنَ أَمَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً أَنْ يَأْتِيَهُ بِحَجَرٍ فَلَمْ يَسْتَطِعْ حَمْلَهُ فَقَامَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَسَرَ عَنْ ذِرَاعَيْهِ - قَالَ كَثِيْرٌ قَالَ الْمُطَّلِبُ قَالَ الَّذِى يُخْبِرُنِى ذَلِكَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ ذِرَاعَىْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ حَسَرَ عَنْهُمَا ثُمَّ حَمَلَهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَأْسِهِ وَقَالَ أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِى وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِى

Dari Al-Muththalib, ia berkata : tatkala Utsman bin Mazh'un meninggal maka jenazahnya dikeluarkan, lalu dimakamkan. Kemudian Nabi saw memerintahkan seseorang agar datang kepadanya membawa batu, namun ia tidak mampu membawanya. Kemudian beliau pergi menuju batu tersebut dan menyingsingkan kedua lengannya. -Katsir berkata ; Al-Muththalib berkata : Telah berkata orang yang mengabarkan hal tersebut kepadaku dari Rasulullah saw sepertinya aku melihat putih kedua lengan Rasulullah saw ketika beliau menyinsingkan keduanya. Kemudian beliau membawanya dan meletakkannya di sisi kepalanya. Seraya beliau bersabda : Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini. (H. R. Abu Daud no. 3208)

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalamkitabnya menjelaskan :

وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ { صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي }

Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena Rasulullah saw meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Dan beliau bersabda ketika itu : Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 148)

Sebagian besar masyarakat meletakkan batu nisan pada bagian kepala jenazah di atas makam. Tetapi sebagian masyarakat juga meletakkan batu nisan ini pada bagian kepala dan bagian kaki jenazah di atas makam. Bagaimana dengan peletakan batu nisan di atas makam pada bagian kaki jenazah

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalamkitabnya menjelaskan :

قَوْلُهُ : ( لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي ) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ ، وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيْمُ ؛ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ ، اِسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ  

Masalah dalam redaksi hadits (agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini), menganjurkan peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah sebagai  penanda makam secara permanen di mana hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 164)

jadi dapat kita simpulkan dari berbagai keterangan di atas, bahwa peletakan batu nisan memilikim dasar dalam islam. Dan praktik itu tidak lain adalah upaya menandai makam agar mudah dikenali dan mudah diziarahi di kemudian hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar