Batu
nisan atau patok kuburan sebagai penanda makam sudah sangat lazim atau bahkan setengah
wajib di kalangan masyarakat kita. Setiap kali seseorang diberitakan meninggal
dunia, maka anggota keluarga yang terkena musibah ada yang bertugas untuk menyiapkan
papan atau batu nisan. Batu nisan atau patok kuburan dari batu maupun kayu
sebagai penanda, biasanya dituliskan nama yang meninggal itu lengkap dengan
nasab, tempat dan tanggal lahir serta hari dan tanggalkematiannya.
Peletakan
papan atau batu nisan di atas makam tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Rasulullah saw sendiri menandai makam saudara susuannya, yaitu Utsman bin
Mazh‘un, dengan meletakkan batu besar di atas makamnya. Dari sini, ulama
menarik kesimpulan bahwa praktik penandaan makam melalui peletakan batu,
pemasangan papan, batu nisan, atau patok kuburan di atas makam dianjurkan karena meniru perbuatan Rasulullah saw.
Dalam
hadits disebutkan :
عَنِ الْمُطَّلِبِ قَالَ لَمَّا مَاتَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُوْنٍ
أُخْرِجَ بِجَنَازَتِهِ فَدُفِنَ أَمَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً أَنْ يَأْتِيَهُ بِحَجَرٍ فَلَمْ يَسْتَطِعْ حَمْلَهُ
فَقَامَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَسَرَ عَنْ ذِرَاعَيْهِ - قَالَ كَثِيْرٌ قَالَ الْمُطَّلِبُ
قَالَ الَّذِى يُخْبِرُنِى ذَلِكَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ ذِرَاعَىْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ حَسَرَ عَنْهُمَا
ثُمَّ حَمَلَهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَأْسِهِ وَقَالَ أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ
أَخِى وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِى
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami
dalamkitabnya menjelaskan :
وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ
لِأَنَّهُ { صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ
مَظْعُوْنٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ
مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي }
Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di
atas makam pada bagian kepala jenazah karena Rasulullah saw meletakkan batu
besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Dan beliau bersabda
ketika itu : Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian
hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal
Khathib, Juz VI, halaman 148)
Sebagian besar masyarakat meletakkan batu nisan pada bagian
kepala jenazah di atas makam. Tetapi sebagian masyarakat juga meletakkan batu
nisan ini pada bagian kepala dan bagian kaki jenazah di atas makam. Bagaimana
dengan peletakan batu nisan di atas makam pada bagian kaki jenazah
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami
dalamkitabnya menjelaskan :
قَوْلُهُ : ( لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي )
قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ
فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ ،
وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيْمُ ؛ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ ، اِسْتِحْبَابَهُ
عِنْدَ رِجْلَيْهِ
Masalah dalam redaksi hadits (agar di kemudian hari aku
dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini), menganjurkan
peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan
peletakan batu itu adalah sebagai penanda makam secara permanen di mana hal itu
tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi menyebutkan
anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal
Khathib, Juz VI, halaman 164)
jadi dapat kita simpulkan dari
berbagai keterangan di atas, bahwa peletakan batu nisan memilikim dasar dalam
islam. Dan
praktik itu tidak lain adalah upaya menandai makam agar mudah dikenali dan
mudah diziarahi di kemudian hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar