Rabu, 30 Desember 2020

Hukum Masuk dan Shalat di Gereja



Keberadaan tempat ibadah seperti masjid, biara, gereja, sinagog (tempat ibadah orang Yahudi) tercantum dalam Al-Qur'an :

وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيراً وَلَيَنصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Q.S. 22 Al Hajj 40)

Semua tempat di bumi ini boleh digunakan untuk shalat, sebagai mana hadits nabi saw :

جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِى، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِىَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةَ

Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah saw bersabda: Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat. Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikan (hak) syafa'at. (H. R. Bukhari no. 438)

Tidak ada larangan tempat shalat, kecuali di tujuh tempat, dan barang siapa shalat di tujuh tempat itu, maka shalatnya tidak sah, sebagai mana disebutkan dalam hadits Nabi saw :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ اْلإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللهِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya  Rasulullah saw melarang menunaikan shalat di tujuh tempat, yaitu di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas (bangunan) ka'bah. (H. R. Tirmidzi no. 347, Ibnu Majah no. 795 dan lainnya)

Dalam hadits di atas kita diperbolehkan shalat di mana saja kecuali di tujuh tempat, dan di situ jelas tidak disebutkan gereja atau tempat ibadah non muslim lainnya.

Mengenai hukum memasuki dan atau mendirikan shalat di gereja atau tempat ibadah lainnya para ulama berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan, ada yang memakruhkan dan ada pula yang melarangnya

 Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait menjelaskan :

اختلف الفقهاء في جواز دخول المسلم معابد الكفّار على أقوالٍ : ذهب الحنفيّة إلى أنّه يكره للمسلم دخول البيعة والكنيسة , لأنّه مجمع الشّياطين , لا من حيث إنّه ليس له حق الدخول . ويرى المالكيّة والحنابلة وبعض الشّافعيّة أنّ للمسلم دخول بيعةٍ وكنيسةٍ ونحوهما . وقال بعض الشّافعيّة في رأيٍ آخر : إنّه لا يجوز للمسلم دخولها إلا بإذنهم

Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat peribadatan orang kafir. Mazhab Hanafi tidak menyukai seorang muslim masuk ke gereja, karena di situ tempat pertemuan setan. Tetapi bukan berarti tidak boleh. Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan sebagian Mazhab Syafi’i, membolehkan seorang muslim masuk gereja atau Sinagog atau tempat ibadah yang semacam itu. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan bagi seorang muslim memasukinya kecuali mendapat izin dari mereka.. (Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XXXX, halaman 159)

نصّ جمهور الفقهاء على أنّه تكره الصّلاة في معابد الكفّار إذا دخلها مختاراً , أمّا إن دخلها مضطراً فلا كراهة . وقال الحنابلة : تجوز الصّلاة فيها من غير كراهةٍ على الصّحيح من المذهب ....... وقال الكاساني من الحنفيّة : لا يمنع المسلم أن يصلّي في الكنيسة من غير جماعةٍ , لأنّه ليس فيه تهاون بالمسلمين ولا استخفاف بهم

Mayoritas ahli fiqih memutuskan hukumnya makruh (kurang baik), seorang muslim shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir jika ia menginginkannya. Tetapi tidak makruh jika terpaksa. Mazhab Hambali membolehkan shalat di tempat-tempat itu, tidak makruh. ..... Al-Kasani dari Mazhab Hanafi malah mengatakan : Tidak boleh melarang muslim shalat sendirian (tidak berjamaah) di gereja. Itu bukan melecehkan atau merendahkan kaum muslimin. (Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XXXX, halaman 159)

Syaikh Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitabnya :

وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيْسَةِ النَّظِيْفَةِ، رَخَّصَ فِيْهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيْدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوْسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ.   وَلَناَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيْهَا صُوَرٌ، ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ: فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ

Al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) : Bahwasanya Nabi saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi : Jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid. (Kitab Al-Mughni,Juz III, halaman 231)

Al-Imam Ibnu Muflih Al-Maqdisi menjelaskan dalam kitabnya :

وَلَهُ دُخُوْلُ بِيْعَةٍ وَكَنِيْسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ ....... وَقَالَ ابْنُ تَمِيْمٍ لَا بَأْسَ بِدُخُوْلِ الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لَا صُوَرَ فِيْهَا وَالصَّلَاةِ فِيْهَا

Dan seorang Muslim diperbolehkan memasuki sinagog, gereja, dan sebagainya, serta diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya....... Ibnu Tamim berkata : Tidak apa-apa memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak terdapat gambar, serta diperbolehkan shalat di dalamnya. (Kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah, Juz IV, halaman 122)

mam Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi Al-Mishri menjelaskan dalam kitabnya :

لَا يَجُوْزُ لَنَا دُخُوْلُهَا إلَّا بِإِذْنِهِمْ وَإِنْ كَانَ فِيْهَا تَصْوِيْرٌ حَرُمَ مُطْلَقًا

Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah, juz XV, halaman 492).

Jadi kesimpulannya menurut mazhab Hanafi hukumnya makruh, menurut mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i hukumnya boleh, sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafi’i hukumnya tidak boleh, kecuali ada izin dari mereka.

Tapi bagaimanapun hukumnya, kalau kita tidak ada keperluan yang mendesak, sebaiknya kita tidak usah masuk apalagi mendirikan shalat di gereja atau tempat-tempat ibadah non muslim lainnya 

Berikut video yang berkaitan dengan judul :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar