WONG SANTUN TEBAR KEBAJIKAN
Click Here!
Selasa, 06 Desember 2016
Sesuatu yang terputus dari binatang yang masih hidup
عَنْ أَبِى وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Dari Abi waqid ia berkata, Nabi saw bersabda : Sesuatu yang terputus dari seekor binatang padahal ia masih hidup, maka dia itu (dipandang) bangkai. (H. R. Abu Daud no. 2860, Tirmidzi no. 1555)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar