WONG SANTUN TEBAR KEBAJIKAN
Click Here!
Selasa, 13 Desember 2016
Seandainya boleh maka istri disuruh sujud pada suaminya
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw bersabda : Sekiranya aku diperintahkan seseorang boleh sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang wanita sejud kepada suaminya. (H. R. Tirmidzi no. 1192)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar