Sabtu, 20 Agustus 2016

Hukum Berkurban dengan Uang Hutang atau Pinjaman



Mayoritas ulama ahli fiqih berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (yang amat dianjurkan), pendapat ini didasarkan antara lain pada sabda Nabi saw :


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw beliau bersabda : Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak diwajibkan atas kamu. (H. R. Ahmad no. 2974, Baihaqi no. 19504 dan lainnya)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Aku diperintahkan berkurban, tetapi tidak diwajibkan. (H. R. Daruqthni no. 4812)

Salah satu prinsip pelaksanaan hukum Islam adalah 'adamul charaj (tidak menyulitkan). Semua jenis ibadah ada ruang rukhshah (keringanan) dalam aplikasinya, seperti shalat, puasa bagi yang sakit dan bepergian. Ada juga yang disyariatkannya berdasar kemampuan (kalau mampu), seperti, zakat, haji, nikah dan sejenisnya.

Hutang dalam Islam tidak dilarang, halal dan boleh, jika memang benar-benar membutuhkannya untuk sesuatu yang wajib, seperti untuk menafkahi keluarga, biaya anak sekolah dan sejenisnya. Tetapi sebaiknya dan sedapat mungkin dihindari, terutama untuk hal-hal yang tidak urgen.

Orang tidak perlu hutang jika memang belum punya uang untuk berangkat haji, juga tidak usah hutang jika tidak mempunyai kelonggaran rezeki untuk berqurban, karena akan terjadi takalluf (pembebanan diri) yang berarti memberatkan diri sendiri diluar kemampuan wajarnya, yang dalam Islam amat dilarang. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman :

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S. 2 Al Baqarah 286)

Dan sabda Nabi saw :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami. (H. R. Ahmad no. 8496, Ibnu Majah no. 3242)

Jadi qurban amat dianjurkan, tetapi hanya kepada yang ada kelonggaran rezeki. Tetapi kata kelonggaran ini memang relatif, maka harus didukung dengan kelonggaran hati. Walaupun rezekinya melimpah tetapi kalau hati tidak lapang, maka akan terasa sempit juga.


Sedang mengenai sah tidaknya qurban tidak ada kaitannya dengan apakah qurban itu dari uang hutang (pinjaman) atau bukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar