Sabtu, 14 Mei 2016

Hukum melihat perempuan yang akan dipinang (dilamar)



Sebagian ulama mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang (dilamar) itu boleh saja. Mereka beralasan kepada hadits Nabi sebagai berikut :

مِنْ زُهَيْرٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Dari Zuhair, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-maata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu ataupun tidak. (H. R. Ahmad no. 24319)

Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunnah. Mereka beralasan kepada hadits Nabi sebagai berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Apabila salah seorang di antara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernikahan, maka lakukanlah. (H. R. Abu Daud no. 2084, Ahmad no. 14960).


Jadi, sekiranya tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan (seorang perempuan yang dipercayai) supaya dia dapat menerangkan sifat-sifat dan keadaan perempuan yang akan dipinangnya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar