Selasa, 05 April 2016

Ghibah, mengumpat, menggunjing yang diperbolehkan





Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadush Shalihin halaman 392-395, menerangkan :

Ketahuilah bahwasanya Ghibah, mengumpat, menggunjing itu diperbolehkan karena adanya tujuan yang dianggap benar menurut pandangan syara' Agama Islam, yang tidak mungkin dapat sampai kepada tujuan tadi, melainkan dengan cara mengumpat itu. Dalam hal ini adalah enam macam sebab-sebabnya:

Pertama: Dalam pengaduan penganiayaan, maka diperbolehkan seseorang yang merasa dirinya dianiaya apabila mengadukan penganiayaan itu kepada sultan, hakim ataupun lain-lainnya dari golongan orang yang mempunyai jabatan atau kekuasaan untuk menolong orang yang dianiaya itu dari orang yang menganiayanya. Orang yang dianiaya tadi bolehlah mengucapkan: Si Fulan itu menganiaya saya dengan cara demikian.

Kedua: Dalam meminta pertolongan untuk menghilangkan sesuatu kemungkaran dan mengembalikan orang yang melakukan kemaksiatan kepada jalan yang benar. Orang itu diperbolehkan mengucapkan kepada orang yang ia harapkan dapat menggunakan kekuasaannya untuk menghilangkan kemungkaran tadi: Si Fulan itu mengerjakan demikian, maka itu cegahlah ia dari perbuatannya itu. Maksudnya adalah supaya dapat melenyapkan kemungkaran tadi. Jadi apabila tidak mempunyai maksud sedemikian, maka pengumpatan itu adalah haram hukumnya.

Ketiga: Dalam meminta fatwa. Orang yang hendak meminta fatwa itu boleh mengucapkan kepada orang yang dapat memberi fatwa yakni mufti: Saya dianiaya oleh ayahku atau saudaraku atau suamiku atau si Fulan dengan perbuatan demikian, apakah ia berhak berbuat sedemikian itu padaku? Dan bagaimana jalan untuk menyelamatkan diri dari penganiayaannya itu? Bagaimana untuk memperoleh hakku itu serta bagaimanakah caranya menolak kedzalimannya itu? dan sebagainya. Pengumpatan semacam ini adalah boleh karena adanya keperluan. Tetapi yang lebih berhati-hati dan juga lebih utama ialah apabila ia mengucapkan: Bagaimanakah pendapat anda mengenai seseorang atau manusia atau suami yang berkeadaan sedemikian ini? Dengan begitu, maka tujuan meminta fatwanya dapat dihasilkan tanpa menentukan atau menyebutkan nama seseorang. Sekalipun demikian, menentukan yakni menyebutkan nama seseorang itu dalam hal ini adalah boleh atau jaiz, sebagaimana yang akan Kami cantumkan dalam Hadisnya Hindun. Insya Allah Ta'ala.

Keempat: Dalam hal menakut-nakuti kaum Muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka (agar jangan terjerumus dalam kesesatan karenanya).

Kelima: Orang yang terang-terangan melakukan kemungkaran

Keenam: Untuk memberitahukan kepada satu orang yang terkenal dengan/karena satu julukan, misalnya Fulan yang buta, pincang atau tuli

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ، وَلَيْسَ يُعْطِيْنِى مَا يَكْفِيْنِى وَوَلَدِى، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِى مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
Dari Aisyah bahwasanya Hindun binti Utbah berkata : Ya Rasulullah, Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang lelaki yang kikir, ia tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku serta untuk keperluan anakku, melainkan dengan cara saya mengambil sesuatu dari padanya, sedang ia tidak mengetahuinya. Maka beliau bersabda: Ambil sajalah yang sekiranya dapat mencukupi kebutuhanmu dan untuk kepentingan anakmu dengan cara yang baik (yakni jangan berlebih-lebihan). (H. R. Bukhari no. 5364 dan ahmad no 26461)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar