Jumat, 18 September 2020

Binatang Yang Boleh Dibunuh Ketika Berihram

 


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِى قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Ada lima jenis hewan yang tidak berdosa bagi orang yang sedang berihram untuk membunuhnya, yaitu burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing galak. (H. R. Muslim no. 2929)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar