Senin, 24 Agustus 2020

Hukum Menikahi Ayah Tiri

 

Menikahi ibu tiri (istri ayah) yang sudah diceraikan hukumnya haram, meskipun ayahnya belum pernah menggauli ibu tiri itu, beda hukumnya dengan menikahi ayah tiri.

Anak tiri perempuan (anaknya istri), hukumnya masih belum dikatakan mahram sebelum orang yang bersangkutan menggauli ibunya.

Ada dua hukum bila anak perempuan menikahi ayah tiri (suami ibunya), yaitu :

 Pertama, diperbolehkan

Jika sang ayah tiri belum pernah menggauli (jimak) dengan ibunya, tentunya dengan catatan ibunya sudah diceraikan ayah tirinya, maksudnya ia sudah tidak lagi menjadi suami dari sang ibu

Kedua, dilarang

jika sang ayah tiri sudah pernah menggauli (jimak) dengan ibunya, walaupun ibunya sudah diceraikan

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُوْرِكُمْ مِّنَ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak (perempuan) istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. (Q.S. 4 An Nisaa' 23)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar