Selasa, 05 November 2019

Hukum Berobat Kepada Non Muslim



Setiap orang yang hidup di dunia ini tidak terlepas dari sakit, namun demikian setiap menurunkan penyakit Allah pasti menurunkan obatnya pula, dalam hadits disebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda : Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga. (H. R. Bukhari no. 5678)

Lalu bagaimana hukumnya bila kita sakit lalu berobat kepada orang non Muslim?

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :

( وَسُئِلَ ) بِمَا لَفْظُهُ مَا حُكْمُ الطِّبِّ لِلْكَافِرِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ يَجُوْزُ طِبُّ الْمُسْلِم لِلْكَافِرِ وَلَوْ حَرْبِيًّا كَمَا يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { فِي كُلِّ كَبِدٍ حِرَاءٍ وَفِي رِوَايَةٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ } وَأَمَّا تَطَبُّبُ الْمُسْلِمِ بِكَافِرٍ فَإِنَّمَا يَجُوْزُ إنْ فَقَدَ مُسْلِمًا غَيْرَهُ يَقُوْمُ مَقَامَهُ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَافِرُ مَأْمُوْنًا بِحَيْثُ لَا يُخْشَى ضَرَرُهُ
(Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami) pernah ditanya tenyang hukum berobat kepada non muslim. Maka beliau menjawab : Muslim diperbolehkan mengobati orang kafir, meskipun kafir harbi sebagaimana diperbolehkan bersedekah kepada mereka, atas dasar perkataan Rasulullah saw bahwa setiap kebaikan ada balasannya. Sebaliknya, Muslim diperbolehkan berobat kepada orang kafir dengan syarat tidak ada orang Islam yang mampu mengobati penyakitnya dan orang yang mengobatinya dapat dipercaya, serta tidak akan berbuat jahat kepadanya. (Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra,  Juz Vii, halaman 356)

Terlepas dari itu semua, perlu juga diketahui bahwa berobat itu hukumnya sunnah, tidak wajib

Imam Ramli dalam kitabnya menegaskan :

( وَيُسَنُّ ) لِلْمَرِيْضِ ( التَّدَاوِي ) لِحَدِيْثِ { إنَّ اللهَ لَمْ يَضَعَ دَاءً إلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ الْهَرَمِ } .
Sunnah bagi orang sakit untuk berobat berdasarkan hadis hasan sahih riwayat Tirmidzi Nabi bersabda : Allah tidak meletakkan penyakit kecuali dengan obatnya selain pikun. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz VIII, halaman 309)

Abu Sa’id Muhammad Al-Khadimi dalam kitabnya menegaskan :

ثُمَّ إنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَوْنِ الطَّبِيْبِ عَادِلًا وَفَاسِقًا بَلْ مُؤْمِنًا وَكَافِرًا بَعْدَ أَنْ سَبَقَ ظَنُّ الْمَرِيْضِ إلَى صِدْقِهِ وَحَذَاقَتِهِ
Kemudian sesungguhnya tidak ada bedanya antara dokter yang adil atau fasiq, antara dokter yang mukmin atau kafir, asalkan pasen percaya pada reputasinya. (Kitab Al-Bariqah Al-Mahmudiyah, Juz II, halaman 168)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar