Senin, 12 Agustus 2019

Perbedaan Rukun Haji Dengan Wajib Haji




Rukun haji ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam langkah-langkah pelaksanaan ibadah haji. Bila salah satunya ditinggalkan, maka tidak sah hajinya. Perbuatan itu tidak dapat diganti dengan membayar dam.

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

وَهَذِهِ اْلأَرْكَانُ لَوْ نَقَصَ وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ
Rukun-rukun haji, jika berkurang satu saja dari padanya, maka tidak sah hajinya. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 1007)

Sedangkan wajib haji ialah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam langkah-langkah pelaksanaan ibadah haji. Bila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, ibadah hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam.

Syaikh Umar Abdul Jabbar dalam kitabnya menegaskan :

مَنْ تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَبْحُ شَاةٍ، فَإِنْ عَجَزَ فَصَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ قَبْلَ النَّحْرِ وَسَبْعَةٌ فِى بَلَدِهِ
Barang siapa yang tidak melaksanakan satu saja dari kewajiban-kewajiban haji, maka wajib baginya membayar dam yakni menyembelih seekor kambing, Jika ia tidak mampu melakukannya, maka ia wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari sebelum hari nahar (hari yang kesepuluh bulan Dzulhijjah) dan 7 hari di negerinya. (Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah, Juz IV, halaman 41)

Syaikh Sayid Ahmad Syathiri dalam kitabnya menegaskan bahwa rukun-rukun dan wajib-wajib haji adalah sebagai berikut :

a. Rukun haji ada 6 macam, yaitu :

1. Ihram
2. Wuquf di Arafah
3. Thawaf Ifadhah
4. Sa'i
5. Tahallul
6. Tertib mu'zhamil arkan, yakni tertib pada kebanyakan rukun haji

b. Wajib haji ada 6 macam pula,yaitu :
1. Ihram dari miqat
2. Melempar jumrah yang tiga (ula, wustha dan aqabah)
3. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
4. Mabit (bermalam) di Mina pada hari tasyriq
5. Thawaf Wada'
6. Menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan karena ihram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar