Selasa, 12 Desember 2017

Etika Jimak dengan Istri

عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ

Dari Utbah bin Abdu As-Sulami ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat. (H. R. Ibnu Majah no. 1996, Baihaqi no. 14475 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar