Jumat, 10 November 2017

Tata Cara Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan



Ada empat golongan, bila ia meninggalkan shalat maka tidak berkewajiban untuk mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkannya, yaitu : Wanita haid atau nifas, anak kecil yang belum baligh, orang gila dan orang kafir. Selain itu maka tidak ada satupun manusia yang terbebas dari kewajiban shalat. Entah shalat itu dikerjakan pada waktunya, ataupun waktu shalat itu sudah terlewat, tetap saja kewajiban shalatnya menjadi hutang yang akan ditagih di hari kiamat nanti. Empat imam madzhab sepakat bahwa mengqadha shalat yang ditinggalkan itu hukumnya wajib.

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة. الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كان بعذر وجب على التراخي
Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 757)

Tata cara mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan ada tiga prinsip mendasar, yaitu :

1. Jenis shalatnya sesuai

Bila shalat yang diringgalkan adalah shalat shubuh, maka shalat penggantinya juga harus shalat shubuh. Tidak bisa dan tidak sah kalau diganti dengan shalat dzhuhur, ashar, maghrib atau shalat isyak.

2. Waktu penggantian

Waktu untuk melakukan penggantian shalat ini sebenarnya bebas tanpa aturan. Sehingga shalat penggantian ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus terikat dengan waktu-waktu khusus.

Boleh mengqadha semua shalat yang ditinggalkan salam satu waktu. Qadha shalat dzuhur tidak harus pada waktu dzuhur, demikian juga shalat wajib lainnya. Cara qadhanya sebaiknya secara tertib (tertib ini tidak wajib), seperti melakukan dulu shalat dzuhur kemudian ashar, mahgrib, isyak dan subuh.

Memang ada sebagian kalangan yang menyarankan agar waktu penggantian disesuaikan dengan waktu shalat yang ditinggalkan. Misalnya untuk mengganti shalat maghrib maka dilakukan pada waktu maghrib. Untuk mengganti shalat subuh dilakukan penggantiannya di waktu subuh.

Sebenarnya ini cuma saran untuk memudahkan, tetapi ini bukan ketentuan baku. Buktinya justru Rasulullah saw sendiri malah tidak melakukannya. Beliau mengganti shalat yang terlewat justru bukan di waktu shalat itu. Dalam hadits disebutkan.

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ إِنَّ الْمُشْرِكِيْنَ شَغَلُوْا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Abdullah bin Mas'ud berkata : Orang orang Musyrik telah menyibukkan Rasulullah saw dari melaksanakan empat waktu shalat, pada hari perang Khandaq sampai malam berlalu dengan kehendak Allah. Kemudian beliau memerintahkan Bilal (untuk mengumandangkan adzan), maka Bilal pun mengumandangkan adzan dan Iqamat. Beliau kemudian melaksanakan shalat zhuhur, kemudian Bilal iqamat lalu beliau shalat ashar. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau shalat maghrib. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau melaksanakan shalat isyak. (H. R. Tirmidzi no. 179, Nasa'i no. 661, Baihaqi no. 1967, dan lainnya)

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

حَاصِل الْمَذْهَب : أَنَّهُ إِذَا فَاتَتْهُ فَرِيْضَة وَجَبَ قَضَاؤُهَا ، وَإِنْ فَاتَتْ بِعُذْرٍ اُسْتُحِبَّ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ وَيَجُوز التَّأْخِير عَلَى الصَّحِيْحِ . وَحَكَى الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ وَجْهًا : أَنَّهُ لَا يَجُوز وَإِنْ فَاتَتْهُ بِلَا عُذْرٍ وَجَبَ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ عَلَى الْأَصَحِّ ، وَقِيْلَ : لَا يَجِبُ عَلَى الْفَوْرِ ، بَلْ لَهُ التَّأْخِيْرِ ، وَإِذَا قَضَى صَلَوَات اُسْتُحِبَّ قَضَاؤُهُنَّ مُرَتَّبًا ، فَإِنْ خَالَفَ ذَلِكَ صَحَّتْ صَلَاته عِنْدَ الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ سَوَاء كَانَتْ الصَّلَاة قَلِيلَة أَوْ كَثِيرَة
Kesimpulan madzhab (atas hadits qadha) : bahwasanya apabila tertinggal satu shalat fardhu, maka wajib mengqadhnya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan mengqadhanya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat yang shahih. Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qadha. Kalau lalainya shalat tanpa udzur, maka wajib mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih shahih. Menurut pendapat lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila mengqadha beberapa shalat fardhu, maka disunnahkan mengqadhanya secara urut. Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka shalatnya tetap sah menurut Imam Syafi'i dan yang sepakat dengannya baik shalat yang tertinggal sedikit atau banyak. (Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz II, halaman 486)

3. Jumlah Shalatnya Sesuai

Jumlah shalat pengganti harus sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkan. Prinsip ini sangat masuk akal dan logis. Orang yang berhutang 1 juta maka wajib mengganti 1 juta. Maka hutang shalat lima waktu dalam sehari semalam, maka wajib diganti dengan shalat yang sama sebanyak shalat yang ditinggalkan dalam sehari semalam. 

Yang seringkai jadi masalah, ada sementara orang yang sampai lupa berapa kali meninggalkan shalat. Mungkin sebabnya boleh jadi selama ini dia berpikir bahwa shalat yang ditinggalkan itu tidak perlu diganti. Tentu pemikiran ini termasuk pemikiran sesat dan menyesatkan. Entah siapa yang awalnya berfatwa macam ini, yang jelas jumhur ulama empat madzhab semua sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diganti.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya menegaskan :

وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ مِنِ الْفُرُوضِ، وَلَا يَلْزَمُ تَعْيِينُ الزَّمَنِ، بَلْ يَكْفِي تَعْيِينُ الْمَنْوِيِّ كَالظُّهْرِ أَوِ الْعَصْرِ مَثَلًا
Ulama dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat : Wajib baginya untuk mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan sampai ia yakin bebas dari kewajibannya berupa shalat-shalat fardlu (yang pernah ditinggalkan), dan tidak harus menentukan waktunya, tetapi cukup dengan menentukan yang diniati (shalat yang pernah ditinggalkan) seperti dzuhur atau zshar. (Kitab  Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz II, halaman 143)

Syaikh Ibnu Qudamah (bermadzhab Hanbali) dalam kitabnya menegaskan :

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadhanya, selama tidak menjadi masyaqqah (kesulitan) pada tubuh atau hartanya. (Litab Al-Mughni, Juz I, halaman 681)

Baca juga : Hutang Shalat Bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia, Mengqadha Shalat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar