Senin, 13 November 2017

Hukum Jima' di Alam Terbuka



Salah satu aktivitas yang dilakukan suami istri adalah melakukan hubungan badan (jima'), mungkin karena dorongan nafsu maka kadang kala suami istri melakukan jima' ditempat yang tidak biasa dia lakukan, yaitu di tempat umum. Seperti di teras rumah, di taman, di tempat-tempat wisata dan lainnya. Hukum jima' dengan istri di tempat terbuka seperti itu adalah boleh, selama betul-betul aman tidak ada orang lain yang melihatnya.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

(فَرْعٌ) قَالَ الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا فِي كِتَابِهِ الْكِفَايَةِ يَجُوْزُ عِنْدَنَا الْجِمَاعُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَمُسْتَدْبِرَهَا فِي الْبِنَاءِ وَالصَّحْرَاءِ قَالَ وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُدَ وَاخْتَلَفَ فِيْهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ فَجَوَّزَهُ ابْنُ الْقَاسِمِ وَكَرِهَهُ ابْنُ حَبِيْبٍ وَنَقَلَ غَيْرُ الْعَبْدَرِىِّ مِنْ اَصْحَابِنَا اَيْضًا اَنَّهُ لَاكَرَاهَةُ فِيْهِ عِنْدَنَا لِأَنَّ الشَّرْعَ وَرَدَ فِي الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَاللهُ أَعْلَمُ
 Berkata imam Al-Abdariy, dari kalangan Ashabis kami (madzgab Syafii) di dalam kitab beliau Al-Kifayah : Boleh menurut madzhab kami menjima' (istri) dengan menghadap kiblat dan atau membelakangi kiblat, di dalam bangunan (rumah) dan atau di tempat terbuka (di padang pasir, di pantai atau di tengah hutan misalnya). Hukum boleh ini juga dikatakan oleh imam Abu Hanifah, imam Ahmad dan Dawud. Di kalangan Ashabu Malik (madzhab Maliki) ada perbedaan pendapat ; Imam Ibnul Qosim memperbolehkan, sementara imam Ibnu Habib memakruhkan. Ulama selain imam Al-Abdariy, dari kalangan Syafi'iyyah juga menukil pendapat bahwa jima' dengan menghadap kiblat dan atau membelakangi kiblat, di dalam bangunan (rumah) dan atau di tempat terbuka, tidak ada kemakruhan karena kemakruhan yang datang dari syara' (hanya) pada masalah kencing dan buang air besar. Dan Allah Maha Mengetahui. (kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, juz II, halaman 80)

Imam Nawi dalam kitab lainnya juga menegaskan :

السؤال :هل يكره الجماع مستقبل القبلة في الصحراء أو في البنيان، وهل فيه خلاف لأحد من العلماء ؟ الجواب : الحمد لله. لا يكره ذلك، لا في الصحراء ولا البنيان، هذا مذهب الشافعي والعلماء كافة، إلا بعض أصحاب مالك . والله أعلم .
Soal : Apakah dimakruhkan jima' menghadap kiblat di padang pasir (bukan dalam bangunan) atau dalam bangunan. Dan apakah dalam masalah ini ada khilaf ulama ? Jawab : Segala puji bagi Allah. Tidak makruh demikian itu, baik jima' menghadap kiblat di padang pasir dan tidak pula makruh dalam bangunan. Inilah madzhab Syafi'i dan Ulama keseluruhan, kecuali sebagian ashhab (santri-santri) imam Malik. Dan Allah Maha Mengetahui. (Kitab Fatawa Imam An-Nawawi, halaman 190)

Sekalipun perilaku hubungan suami istri itu halal, namun tatkala dilakukan di depan orang banyak, maka menjadi aib dan sangat dilarang baik oleh norma kemasyarakatan maupun oleh syariat. oleh karena itu bila ada yang melihatnya, maka hukumnya menjadi haram

Syaikh Muhammad bin Abdur Rauf Al-Munawi dalam kitabnya menegaskan

إن كان ثم من ينظر إلى شيء من عورته فيحرم
Jika ada orang yang melihatnya saat berjima', maka perbuatan itu haram. (Kitab Faidhul Qadir,Juz I, halaman 238)

Dianjurkan dalam berjima' tidak bertelanjang bulat, tapi memakai penutup badan, seperti selimut dan lainnya, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
Dari Utbah bin Abdu As-Sulami ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat. (H. R. Ibnu Majah no. 1996, Baihaqi no. 14475 dan lainnya)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar