Jumat, 14 Juli 2017

ZIARAH KUBUR MENURUT EMPAT MADZHAB



Kehidupan jahiliyah sangat berbeda dengan ajaran Islam, setelah Islam datang mereka memeluknya. Kendati demikian demi menjaga akidah mereka yang baru masuk Islam, Rasulullah saw. tidak mengizinkan mereka untuk berziarah kubur. Sebab dalam kehidupan sebelumnya mereka terbiasa untuk meratapi makam. Akan tetapi setelah ajaran Islam meresap dalam diri mereka, setelah mereka mampu membedakan antara kesedihan sebagai wujud kasih sayang dan ratapan sebagi simbul ketidakrelaan atas keputusan Allah, maka Rasulullah saw. justru memerintahkan umat Islam untuk sering berziarah kubur, beliau bersabda :

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya ia berkata, Rasulullah saw. bersabda : Dulu aku melarang kamu berziarah kubur, akan tetapi sekarang berziarahlah kubur. (H. R. Muslim no. 2305, Abu Daud no. 3237, Ahmad no. 1249 dan lainnya)

Dalam tata bahasa Arab kata  فَزُوْرُوهَاshighot (bentuk kata) nya adalah fi’il amar (perintah). Dalam agama kalau ada perintah, baik wajib ataupun sunah, kalau kita kerjakan maka akan mendapat pahala dari Allah swt. termasuk perintah berziarah kubur.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya mengatakan :

زِيَارَةُ الْقُبُورِ مَنْدُوبَةٌ لِلاتِّعَاظِ وَتَذَكُّرِ الْآخِرَةِ ..... وَيَنْبَغِي لِلزَّائِرِ اْلِاشْتِغَالُ بِالدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ وَالاعْتِبَارِ بِالْمَوْتَى وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِلْمَيِّتِ فَإِنَّ ذلِكَ يَنْفَعُ الْمَيِّتَ عَلَى الْأَصَحِّ ..... بَلْ يُنْدَبُ السَّفَرُ لِزِّيَارَةِ الْمَوْتَى خُصُوصًا مَقَابِرِ الصَّالِحِينَ أَمَّا زِيَارَةُ قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهِيَ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرَبِ 
Berziarah ke kubur hukumnya adalah mandub (sunnah) untuk mengambil hikmah pelajaran dan mengingat akhirat ....Bagi yang berziarah kubur sepantasnya untuk membaca doa, bersikap tunduk, mengambil i’tibar dengan orang-orang yang telah meninggal dunia serta membaca Al-Qur’an bagi si mayit, karena hal itu dapat mendatangkan manfaat bagi si mayit berdasarkan pendapat yang paling shahih ..... Bahkan disunahkan bersafar menziarahi (kuburan) orang-orang yang telah meninggal, terutama kuburan orang-orang yang shaleh. Sedangkan berziarah ke kuburan Nabi saw, maka hal itu adalah paling mulianya perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. (kitab Al-Fiqui ‘Alal Madzaahibil Arba’ah, Juz I, halaman 490).


Dari keterangan di atas bahwa empat imam terkemuka, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali bersepakat bahwa ziarah kubur itu hukumnya mandub (sunnah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar