Selasa, 23 Mei 2017

Tiga orang yang terlepas dari hukum

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Dari Aisyah rah, bahwasanya Nabi saw bersabda : Pena telah diangkat (terlepas dari hukum) terhadap tiga orang, yaitu : Orang yang sedang tidur hingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, anak-anak sampai ia baligh. (H. R. Baihaqi no. 22120, Ibnu Majah no. 2119 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar