Senin, 20 Maret 2017

Keadaan diperbolehkan memakan bangkai

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهُ إِنَّا بِأَرْضٍ تُصِيْبُنَا بِهَا مَخْمَصَةٌ فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنَ الْمَيْتَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَصْطَبِحُوْا وَلَمْ تَغْتَبِقُوْا وَلَمْ تَحْتَفِئُوْا بَقْلًا فَشَأْنُكُمْ بِهَا

Dari Abi Waqid Al-Laytsiy ia berkata, Aku bertanya : Ya Rasulullah, kami berada disebuah daerah yang tengah dilanda bencana kelaparan, apakah kami halal memakan bangkai? Beliau menjawab : Kalau memang kalian tidak menemukan makanan yang bisa kalian makan pada pagi dan sore  hari dan bahkan tidak mendapatkan sayuran yang bisa kalian cabut, maka silahkan kalian memakan bangkai. (H. R.Ahmad no. 22538)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar