Senin, 20 Februari 2017

Wanita boleh ikut jamaah ke masjid

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّى الصُّبْحَ، فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوْطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنَ الْغَلَسِ

Dari Aisyah ia berkata, Jika Rasulullah saw melaksanakan shalat shubuh, maka para wanita yang ikut berjamaah datang dengan menutup wajah mereka dengan tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap. (H. R. Bukhari no. 867, Muslim no. 1491)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar