Selasa, 14 Februari 2017

Wajib mandi bila bertemu kelamin laki-laki dengan kelamin wanita

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Dari Aisyah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua betis, maksudnya depan vaginanya) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi. (H. R. Muslim no. 812)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar