Kamis, 23 Februari 2017

Larangan mendiamkan sesama muslim lebih dari tiga malam

عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِى يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

Dari Abu Ayyub Al- Anshari bahwa Rasulullah saw bersabda : Tidak halal bagi seorang muslim tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam. Keduanya saling bertemu, tetapi mereka saling acuh tak acuh satu sama lain. Yang paling baik di antara keduanya ialah yang lebih dahulu memberi salam. (H. R. Muslim no. 6697)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar