Rabu, 01 Februari 2017

Hukum menindik telinga bagi laki-laki



Menindik telinga bagi laki-laki adalah terlarang sebab itu menyerupai wanita, dan hal ini dilarang nabi saw, sebagaimana disebutkan dalam hadits  :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ وَأَخْرَجَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
 Dari Ibnu Abbas ra mengatakan, Nabi saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan beliau mengatakan: Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian, " Lalu beliau mengusir si fulan dan Umar mengusir fulan. (H. R. Bukhari no. 6834)

Para ulama berbeda pendapat tentang menindik (melubangi) hidung atau telinga guna memasang anting atau sejenisnya bagi anak laki-laki, yaitu :

1. Menurut ulama Syafi'iyah hukumnya haram mutlak

(وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ) أَنْفٍ مُطْلَقًا (وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْ تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ
Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama’ sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada keperluan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Ghazali dan lainnya. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 132)

2. Menurut ulama Hambaliyah hukumnya makruh

وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ. وَيُكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ
Dalam kitab ri’ayah karangan pengikut madzhab Hambali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang masih kecil hukumnya makruh. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 132)

3. Menurut imam Zarkasyi melubangi telinga laki-laki yang masih balita hukumnya boleh
وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِىُّ وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ، وَفِي فَتَاوِى قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan hadits Ummi Zar'i didalam hadits Shahih. Dan di dalam fatwa-fatwa Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada zaman jahiliyah, sedangkan Nabi Saw. tidak mengingkarinya. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 132)

Sedangkan menindik telinga bagi perempuan kebanyakan ulama’ tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif

وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ .

Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang dapat menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak masalah sebab ada unsur kemaslahatan. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 132)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar