Selasa, 06 Desember 2016

Sesuatu yang terputus dari binatang yang masih hidup

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

Dari Abi waqid ia berkata, Nabi saw bersabda : Sesuatu yang terputus dari seekor binatang padahal ia masih hidup, maka dia itu (dipandang) bangkai. (H. R. Abu Daud no. 2860, Tirmidzi no. 1555)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar