Kamis, 05 Mei 2016

Hukum sujud di sorban ketika shalat





Sujud itu dipandang sah apabila benda yang dipakai sujud tidak terbawa-bawa oleh orang yang sedang shalat, seperti sujud di atas sajadah. Atau benda itu terbawa-bawa namun karena panjang sekali, benda tersebut tidak bergerak saat ia bergerak, hal inipun sujudnya dipandang sah. Namun jika ia sujud pada sorban yang dipakainya dan sorban yang disujudinya itu bergerak ketika ia bergerak, maka jelas sujudnya itu dipandang tidak sah.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan :

وَ سَابِعُهَا سُجُوْدٌ مَرَّتَيْنِ كُلَّ رَكْعَةٍ عَلَى غَيْرِ مَحْمُوْلٍ لَهُ وَإِنْ تَحَرَّكَ بِحَرَكَتِهِ وَلَوْ نَحْوَ سَرِيْرٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِمَحْمُوْلٍ لَهُ فَلَا يَضُرُّ السُّجُوْدُ عَلَيْهِ كَمَا إِذَا سَجَدَ عَلَى مَحْمُوْلٍ لَمْ يَتَحَرَّكْ بِحَرَكَتِهِ كَطَرْفٍ مِنْ رِدَائِهِ الطَّوِيْلِ وَخَرَجَ بِقَوْلِي: عَلَى غَيْرِ مَحْمُوْلٍ لَهُ، مَا لَوْ سَجَدَ عَلَى مَحْمُوْلٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ كَطَرْفٍ مِنْ عِمَامَتِهِ فَلَا يَصِحُّ
Rukun shalat yang ketujuh ialah sujud dua kali pada setiap rakaat pada satu benda yang tidak terbawa-bawa sekalipun benda tersebut bergerak ketika ia bergerak dan ia bersujud di atas ranjang yang bergerak ketika ia bergerak. Karena ranjang tersebut tidak terbawa-bawa, maka sah sujud di atasnya sebagaimana (sahnya) ia sujud di atas suatu benda yang terbawa-bawa namun tidak bergerak saat ia bergerak, seperti sujud pada ujung selendangnya yang panjang. Tidak sama dengan adanya ucapan : Pada sesuatu yang terbawa-bawa. Jika ia sujud pada suatu benda yang terbawa-bawa dan bergerak saat ia bergerak, seperti sujud pada ujung sorbannya maka tidak sah sujudnya. (Kitab Fat-hul Mu'in, halaman 21)

Hadits yang dijadikan dasar tidak bolehnya sujud pada suatu benda semacam sorban yang sedang dipakai dan bergerak ketika orang yang memakainya bergerak, adalah :

عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْقُرَشِىِّ قَالَ : رَأَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يَسْجُدُ عَلَى كَوْرِ الْعِمَامَةِ فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ : ارْفَعْ عِمَامَتَكَ وَأَوْمَأَ إِلَى جَبْهَتِهِ
Dari Iyadh bin Abdullah Al-Qurasyi ia berkata :  Rasulullah saw melihat seorang laki-laki bersujud di atas lilitan sorbannya, lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya : Angkatlah sorbanmu dan memberi isyarat kepada dahinya. (H. R. Baihaqi no. 2766, Ibnu Abu Syaibah no. 2759)

Adapun dalil yang membolehkan sujud pada sorban yang tidak sedang dipakai, karena tidak bergerak saat ia bergerak, atau seperti pada sajadah adalah :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنَ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ
Dari Anas bin Malik ra ia berkata : Kami pernah shalat bersama Nabi saw dalam cuaca yang sangat panas. Jika salah seorang di antara kami tidak bisa memantapkan wajahnya ke bumi maka ia menghamparkan bajunya lalu bersujud di atasnya (H. R. Bukhari no. 1208, Muslim no. 1438)

Imam Syafi'i menjelaskan bahwa yang dimaksud "menghamparkan baju" ialah baju yang terpisah dari badan orang yang shalat, bukan baju yang sedang dipakai oleh orang yang shalat. (Kitab Nailul Authar, karya Imam Asy-Syaukani, Juz II, halaman 289)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar