Selasa, 15 Maret 2016

Sikap seseorang berhadats ketika shalat





Tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat bahwa jika seseorang shalat, kemudian berhadats (buang angin, kencing), ia boleh melanjutkan shalatnya. Akan tetapi, para ulama telah ijma' (bulat pendapatnya) bahwa jika seseorang sedang shalat, kemudian berhadats, maka shalat orang tersebut menjadi batal, dan bagi orang yang telah batal, haram kumumnya melanjutkan shalatnya.

Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar telah menjelaskan sebagai berikut :

تَحْرُمُ الصَّلَاةُ ذَاتُ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ عَلَى الْمُحْدِثِ بِالْإِجْمَاعِ
Haram hukumnya shalat yang punya rukuk dan sujud atas orang yang berhadats dengan ijma' ulama. (Kitab Kifayatul Akhyar, Juz I, halaman 81)

Adapun yang dijadikan dasar pijakan oleh para ulama dalam pendapatnya itu adalah hadits Rasulullah saw di bawah ini :

عَنْ عَلِىِّ بْنِ طَلْقٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدِ الصَّلاَةَ
Dari Ali bin Thalq, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang diantara kamu buang angin (berhadats) dalam shalat, maka sudahilah shalatnya, lalu berwudhu dan ulangi lagi shalatnya. (H. R. Abu Daud no. 205)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar