Selasa, 08 Maret 2016

Hukum shalat orang yang memakai kaus kaki






Orang laki-laki dan perempuan hamba sahaya yang shalat memakai kaus kaki, shalatnya sah, namun hukumnya makruh karena kedua telapak kaki itu disunahkan terbuka, tidak tertutup.

Beda denga wanita merdeka, maka harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan dua telapak tangannya

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Naja, menerangkan sebagai berikut :

وَيُسَنُّ كَشْفُ الْكَفَّيْنِ فِى حَقِّ الذَّكَرِ وِغَيْرِهِ وَبُطُوْنُ الرِّجْلَيْنِ فِى حَقِّ الذَّكَرِ وَالْأَمَةِ وَأَمَّا غَيْرُهُمَا فَيَجِبُ سَتْرُهَا
Dan disunahkan membuka dua telapak tangan bagi laki-laki dan yang lainnya, dan disunahkan pula membuka bagian dalam kedua (telapak) kaki bagi laki-laki dan perempuan hamba sahaya. Adapun selain keduanya, maka wajib menutupnya. (Kitab Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Naja, halaman 63)

Lebih tegas lagi Imam Nawai dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, menjelaskan sebagai berikut :

يُسْتَحَبُّ كَشْفُ اْلقَدَمَيْنِ
Disunahkan membuka dua telapak kaki. (kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Juz III, halaman 429)

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menjelaskan :

(وَ) سَتْرُ (حَرَّةٍ) وَلَوْ صَغِيْرَةً (غَيْرَ وَجْهِ وَكَفَّيْنِ) ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan menutup seluruh badan, selain wajah dan dua telapak tangan luar/dalam sampai pergelangan tangan, bagi wanita merdeka sekalipun anak-anak. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 24)

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa shalat orang (lak-laki dan budak perempuan) yang memakai kaus kaki itu hukumnya sah, tetapi makruh. Sebaiknya sebelum shalat dilakukan, kaus kakinya dilepas dulu sehingga kedua telapak kakinya itu terbuka, tidak tertutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar